Kebangkitan Perempuan di Ruang Publik
Kongres ulama perempuan Indonesia (KUPI) telah berakhir kemarin. Acara yang dihelat di pesantren Kebon Jambu, Ciwaringin, Cirebon, itu menjadi penanda baru kebangkitan kaum hawa. Ribuan ulama perempuan, aktivis, dan akademisi dari lintas agama turut hadir. Tiga agenda besar diusung, antara lain meneguhkan peran ulama perempuan di kancah syi’ar Islam, membuka ruang ulama perempuan untuk kerja pemberdayaan dan keadilan sosial, serta membangun basis pengetahuan mengenai ulama perempuan dan kontribusinya untuk keadaban.
Kehadiran ulama perempuan di ruang kekinian memiliki peran penting dalam membangun kesetaraan sekaligus meneguhkan eksistensi. Perempuan tidak lagi dianggap sebagai makhluk tak berdaya yang harus tunduk pada kultur patriarkhi. Sejarah membuktikan betapa ketidakhadiran suara perempuan dalam perumusan fikih justru semakin memperkuat suporioritas laki-laki atas perempuan.
Salah satu teks yang dipandang oleh ahli fikih sebagai dasar eksplisit ketinggian laki-laki satu tingkat di atas perempuan ialah surah An-nisa’ ayat 34 yang menyatakan bahwa laki laki sebagai pemimpin atas perempuan. Adapun kaidah fikih yang digunakan ialah kaidah mafhum aulawi, yang kemudian disimpulkan: “apabila urusan rumah tangga/domestik saja perempuan dipimpin laki-laki, apalagi persoalan publik yang mencakup wilayah dan tanggung jawab besar.”
Hirarki dan superioritas laki-laki atas perempuan tersebut akhirnya semakin dikukuhkan dalam soal-soal fikih yang lebih menguntungkan kaum laki-laki ketimbang perempuan, seperti perkara kewarisan, persaksian, imamah, hingga persoalan yang bersifat pribadi, yakni penguasaan laki laki atas reproduksi dan seksualitas perempuan.
Karena itu, diselenggarakanya kongres ulama perempuan Indonesia sejatinya sebagai interupsi bagi kita bahwa perempuan memiliki kekuatan besar yang perlu diberikan ruang. Apalagi, menyangkut pembahasan persoalan-persoalan keperempuanan masa kini seperti masih kuatnya dominasi kultur patriarkhi, kasus pemerkosaan, kepemimpinan dan labelisasi perempuan hanya urusan privat.
Kasus Pemerkosaan
Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual, misalnya hingga kini masih menggurita dan mengukuhkan praktik pemarjinalan kaum perempuan dari gelanggang kesetaraan. Tipologi kekerasan seksual juga tidak sekedar bersifat individu (hubungan orang tua terhadap anak), atau pula tidak memiliki relasi intim antara pelaku dan korban.
Berdasarkan data komisi Nasional Antikekerasan terhadap perempuan tercatat sejak 1998 hingga 2010 terdapat 295.836 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 91.311 di antaranya kasus kekerasan seksual. Peristiwa pelecehan seksual tersebut mencerminkan perempuan masih dipandang makhluk lemah yang harus menuruti dorongan birahi laki- laki.
Banyak faktor yang menyebabkan kasus pemerkosaan masih merabak. Pertama, lemahnya fungsi aparat hukum dalam menjalankan tugas profesi. Hal ini dipengaruhi cara pandang penegak hukum dalam menjalankan tugas profesi. Hal ini dipengaruhi cara pandang penegak hukum yang bias gender. Nasib perempuan sudah dianggap sebagai takdir yang secara kodrati dianggap di bawah kekuasaan laki-laki. Padahal, aparat hukum berperan besar dalam memberikan jaminan perlindungan kepada setiap warga tanpa membeda bedakan jenis kelamin. Pasal 28 (g) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kedua, penafsiran terhadap nash yang tidak mendudukkan laki-laki dan perempuan dalam posisi setara. Hal ini menyebabkan struktur, organisasi, dan paham keagamaan tak berlaku adil terhadap kaum perempuan sejak dalam pikiran.
Padahal agama memiliki visi egalitarianism. Karena itu, kongres ulama perempuan perdana di Cirebon menjadi penting agar posisi agama dan cara pandang ulama terhadap perempuan memiliki pengaruh besar dalam meruntuhkan kultur patriarkhi sehingga dalam jangka panjang, perempuan menjadi makhluk yang harus dihargai, yang kelak juga memimpin dunia, sama seperti kaum laki-laki.
Peran Yang Terbuka
Aminah wadud (1994) memiliki pandangan menarik dan lebih adil bahwa setiap penghargaan dan dinamika di bidang politik, ekonomi, dan sosial selalu dikaitkan dengan laki-laki, dan tidak pula semua pekerjaan yang membosankan harus dibebankan kepada perempuan. Fenomena perempuan berkarir yang kini merebak bersamaan dengan pergeseran peran perempuan, tidak selalu dikonotasikan sebagai perempuan jelek manakala selalu berorientasi pada satu semangat, yakni semangat berpacu dalam kebaikan. Semua manusia punya kesempatan yang sama mengembangkan dirinya tanpa dibatasi perbedaan kelamin.
Dalam perkembangan dunia yang semakin modern, perempuanpun telah menjadi sosok yang tidak lagi terbatas pada urusan sumur, Kasur, dan dapur. Namun, juga telah merengsek pada bidang-bidang penting dan strategis dalam bernegara. Di Indonesia keterlibatan kaum perempuan bisa dibilang cukup menggembirakan. Di lingkungan eksekutif, misalnya, keterwakilan perempuan dalam kabinet Joko Widodo cukup memadai. Srikandi tersebut, antara lain Marsudi, Susi Pujiastuti, Khofifah Indar Parawansa, Yohana Yambise, Siti Nurbaya, Rini Soemarno, dan Puan Maharani.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak terjadi di lembaga yudikatif. Berdasarkan data Internasional Labour Organization, jumlah hakim perempuan di Indonesia masih rendah. Di Pengadilan Negeri, hakim perempuan hanya sekitar 16,2%, sedangkan di Mahkamah Agung, persentasenya lebih kecil lagi, yakni 16,6%. Hal ini disebabkan kultur patriarkhi di Indonesia masih sangan kuat. Semua jabatan penting dipersepsikan hanya cocok dipegang kaum laki-laki. Padahal dari segi kemampuan, daya sensitivitas dan kualifikasi lainnya, perempuan tidak kalah saing.
Di tingkat dunia, perempuan juga punya catatan sejarah gemilang dalam dunia politik. Merujuk pada Negara yang dipimpin perempuan, di Brazil ada Dilma Roussef yang menggantikan Luiz Inacio Lula da Silva, Laura Chinchilla menjabat presiden Kosta Rika, Cristina Fernandez de Kirchner sebagai pemimpin Argentina, serta Helle Thorning sebagai penguasa di Denmark. Keberhasilan perempuan mengubah stereotype manusia tidak berdaya tersebut tidak luput dari keberanian mendobrak kultur patriarkhi.
Akhirulkalam, saya sependapat dengan Rosmary Mahoney, penulis nonfiksi Amerika Serikat, dalam sebuah kolomnya, Serahkan Kekuasaan Kepada Wanita, niscaya mengubah dunia.
Media Indonesia, 28 April 2017
Sumber: Harian Media Indonesia, 28 April 2017