15.259
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Oleh: Mimin Mu’minah '''''Abstrak''''' ''Penelitian ini menelusuri dan menganalisis ketersediaan bahan-bahan terkait isu KDRT di perpustakaan-perpustakaan kampu...') |
|||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Oleh: Mimin Mu’minah | ''Oleh: Mimin Mu’minah'' | ||
| Baris 57: | Baris 58: | ||
Menurut beberapa petugas perpustakaan, sebagian buku yang dicari dan tidak ditemukan di rak merupakan buku tandon atau inventaris. Dengan petunjuk jumlah exampler buku tersebut adalah satu. Buku-buku tandon ini tidak dapat dipinjam untuk dibawa pulang, tapi boleh dibaca di tempat dengan melapor kepada petugas perpustakaan. Kendala selanjutnya adalah ketika peneliti mencoba menelusuri koleksi infentaris atau tandon tersebut, ternyata koleksi yang dimaksud tidak tersedia. Setelah itu pustakawan dan petugas perpustakaan tidak dapat memberikan petunjuk apapun tentang keberadaan koleksi tersebut. Padahal koleksi-koleksi tersebut sebenarnya sangat mendukung wacana-wacana KDRT. | Menurut beberapa petugas perpustakaan, sebagian buku yang dicari dan tidak ditemukan di rak merupakan buku tandon atau inventaris. Dengan petunjuk jumlah exampler buku tersebut adalah satu. Buku-buku tandon ini tidak dapat dipinjam untuk dibawa pulang, tapi boleh dibaca di tempat dengan melapor kepada petugas perpustakaan. Kendala selanjutnya adalah ketika peneliti mencoba menelusuri koleksi infentaris atau tandon tersebut, ternyata koleksi yang dimaksud tidak tersedia. Setelah itu pustakawan dan petugas perpustakaan tidak dapat memberikan petunjuk apapun tentang keberadaan koleksi tersebut. Padahal koleksi-koleksi tersebut sebenarnya sangat mendukung wacana-wacana KDRT. | ||
Pada saat temu kembali informasi (TKI) di perpustakaan UKDW, peneliti tidak menemukan koleksi isu KDRT dengan menggunakan ''key word'' “kekerasan dalam rumah tangga”. Akhirnya penelusuran dilanjutkan dengan beberapa ''key word'' yang sama yang digunakan dalam penelusuran pada perpustakaan-perpustakaan yang lain, yaitu, rumah tangga, hukum keluarga, gender dan feminisme. | Pada saat temu kembali informasi (TKI) di perpustakaan UKDW, peneliti tidak menemukan koleksi isu KDRT dengan menggunakan ''key word'' “kekerasan dalam rumah tangga”. Akhirnya penelusuran dilanjutkan dengan beberapa ''key word'' yang sama yang digunakan dalam penelusuran pada perpustakaan-perpustakaan yang lain, yaitu, rumah tangga, [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]], gender dan feminisme. | ||
Setelah melakukan observasi langsung ke enam perpustakaan yang ditunjuk, koleksi- koleksi terkait isu-isu KDRT yang berhasil peneliti temukan 162 buku terkait isu KDRT, tapi kenyataan membuktikan hanya 144 judul buku teks saja mengenai wacana dan kajian isu KDRT tersebut. Karena ada beberapa judul buku yang sama dimiliki oleh beberapa perpustakaan. Pada saat penelitian dilakukan, peneliti mendapatkan 22 koleksi di BPAD, 42 koleksi di perpustakaan Rifka Annisa, 34 koleksi di Perpustakaan Pusat UGM, 16 koleksi di Perpustakaan UKDW, 33 koleksi di Perpustakaan pusat UIN Sunan Kalijaga dan 16 koleksi di Perpustakaan LKiS. | Setelah melakukan observasi langsung ke enam perpustakaan yang ditunjuk, koleksi- koleksi terkait isu-isu KDRT yang berhasil peneliti temukan 162 buku terkait isu KDRT, tapi kenyataan membuktikan hanya 144 judul buku teks saja mengenai wacana dan kajian isu KDRT tersebut. Karena ada beberapa judul buku yang sama dimiliki oleh beberapa perpustakaan. Pada saat penelitian dilakukan, peneliti mendapatkan 22 koleksi di BPAD, 42 koleksi di perpustakaan Rifka Annisa, 34 koleksi di Perpustakaan Pusat UGM, 16 koleksi di Perpustakaan UKDW, 33 koleksi di Perpustakaan pusat UIN Sunan Kalijaga dan 16 koleksi di Perpustakaan LKiS. | ||
| Baris 100: | Baris 101: | ||
Dengan demikian buku-buku yang membahas mengenai isu-isu KDRT sudah ada jauh sebelum adanya UU PKDRT, namun kemudian bangsa Indonesia patut merasa bersyukur, karena akhirnya pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), yang diharapkan dapat dijadikan sebagai perangkat hukum yang memadai, yang didalamnya antara lain mengatur mengenai pencegahan, perlindungan terhadap korban, dan penindakan terhadap pelaku KDRT, dengan tetap menjaga keutuhan demi keharmonisan keluarga. Dengan demikian, hal ikhwal KDRT bukan lagi menjadi sesuatu yang dianggap privat tetapi sudah menjadi isu publik, maka dalam penanganannya pun diharapkan dapat dilakukan secara proporsional sebagaimana upaya perlindungan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku. Hal ini pun sudah dijamin perlindungannya dalam konstitusi kita, yakni, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan kasus-kasus KDRT sudah banyak terjadi sebelum itu. Contohnya kasus Suyatmi yang pada akhirnya membunuh suaminya karena sudah bertahun-tahun melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya. Peristiwa ini mencuat diberbagai media TV diakhir bulan November 1997.<ref>Faqihuddin Abdul Kodir dan Ummu azizah Mukarnawati, ''Referensi Bagi Hkim Pengadilan Agama: Tentang kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)'' (Jakarta: Komnas Perempuan, 2008). Hlm, 34.</ref> Kisah ini kemudian dikutip oleh Ciciek Farha dalam tulisannya pada tahun 1999. Dengan ditetapkannya UU PKDRT No 23 Tahun 2004 ternyata kasus-kasus kekerasan masih banyak yang terjadi. salah satu penyebabnya adalah adanya konstruksi sosial masyarakat yang masih melihat KDRT sebagai masalah privat yang tidak bisa diintervensi. Selain itu, kekerasan psikis sangat kurang direspons oleh aparat penegak hukum. | Dengan demikian buku-buku yang membahas mengenai isu-isu KDRT sudah ada jauh sebelum adanya UU PKDRT, namun kemudian bangsa Indonesia patut merasa bersyukur, karena akhirnya pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), yang diharapkan dapat dijadikan sebagai perangkat hukum yang memadai, yang didalamnya antara lain mengatur mengenai pencegahan, perlindungan terhadap korban, dan penindakan terhadap pelaku KDRT, dengan tetap menjaga keutuhan demi keharmonisan keluarga. Dengan demikian, hal ikhwal KDRT bukan lagi menjadi sesuatu yang dianggap privat tetapi sudah menjadi isu publik, maka dalam penanganannya pun diharapkan dapat dilakukan secara proporsional sebagaimana upaya perlindungan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku. Hal ini pun sudah dijamin perlindungannya dalam konstitusi kita, yakni, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan kasus-kasus KDRT sudah banyak terjadi sebelum itu. Contohnya kasus Suyatmi yang pada akhirnya membunuh suaminya karena sudah bertahun-tahun melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya. Peristiwa ini mencuat diberbagai media TV diakhir bulan November 1997.<ref>Faqihuddin Abdul Kodir dan Ummu azizah Mukarnawati, ''Referensi Bagi Hkim Pengadilan Agama: Tentang kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)'' (Jakarta: Komnas Perempuan, 2008). Hlm, 34.</ref> Kisah ini kemudian dikutip oleh Ciciek Farha dalam tulisannya pada tahun 1999. Dengan ditetapkannya UU PKDRT No 23 Tahun 2004 ternyata kasus-kasus kekerasan masih banyak yang terjadi. salah satu penyebabnya adalah adanya konstruksi sosial masyarakat yang masih melihat KDRT sebagai masalah privat yang tidak bisa diintervensi. Selain itu, kekerasan psikis sangat kurang direspons oleh aparat penegak hukum. | ||
Kemudian, dari data koleksi yang teridenfikasi juga menunjukkan, untuk kedua perpustakaan perguruan tinggi yaitu UIN Sunan Kalijaga dan UGM, terlihat adanya beberapa koleksi yang merupakan karya-karya lembaga yang mengkaji sekitar isu KDRT dan Gender. Hal ini dapat dijadikan pembuktian bahwa wacana isu KDRT telah memasuki dunia pendidikan atau akademik. Hal tersebut terlihat pada buku Anotasi; Dinamika Studi Gender IAIN Sunan Kalijaga 1995- 2003 karya Waryono Abdul Ghafur dan Muh. Isnanto, yang merupakan daftar kumpulan hasil karya lembaga ''(institutional repository)'' yang di susun secara sistematis bedasarkan klasifikasi topik keilmuan isu gender dalam islam. ''Untuk bagian pertama,'' tentang gender dan islam, yang membahas bagaimana sebenarnya gender dalam islam. ''Bagian kedua'' Islam dan hak-hak reproduksi, yang membahas sekitar persoalan reproduksi perempuan yang terjadi dilingkungan sekitar, seperi masalah khitan perempuan. ''Bagian ketiga'', Gender, pendidikan perempuan dan perannya dalam islam. ''Bagian ke empat,'' [[Poligami]] dalam islam, yang mengungkapkan berbagai pokok pikiran yang ada dalam realita tentang poligami dalam islam. | Kemudian, dari data koleksi yang teridenfikasi juga menunjukkan, untuk kedua perpustakaan perguruan tinggi yaitu UIN Sunan Kalijaga dan UGM, terlihat adanya beberapa koleksi yang merupakan karya-karya lembaga yang mengkaji sekitar isu KDRT dan Gender. Hal ini dapat dijadikan pembuktian bahwa wacana isu KDRT telah memasuki dunia pendidikan atau akademik. Hal tersebut terlihat pada buku Anotasi; Dinamika Studi Gender IAIN Sunan Kalijaga 1995- 2003 karya Waryono Abdul Ghafur dan Muh. Isnanto, yang merupakan daftar kumpulan hasil karya lembaga ''(institutional repository)'' yang di susun secara sistematis bedasarkan klasifikasi topik keilmuan isu [[Gender Dalam Islam|gender dalam islam]]. ''Untuk bagian pertama,'' tentang gender dan islam, yang membahas bagaimana sebenarnya gender dalam islam. ''Bagian kedua'' Islam dan hak-hak reproduksi, yang membahas sekitar persoalan reproduksi perempuan yang terjadi dilingkungan sekitar, seperi masalah khitan perempuan. ''Bagian ketiga'', Gender, pendidikan perempuan dan perannya dalam islam. ''Bagian ke empat,'' [[Poligami]] dalam islam, yang mengungkapkan berbagai pokok pikiran yang ada dalam realita tentang poligami dalam islam. | ||
Gambaran lain juga dapat dilihat dari koleksi-koleksi di perpustakaan- perguruan tinggi di UGM, ada beberapa koleksi perpustakaan yang merupakan hasil penelitian tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam ranah domestik maupun publik, tentang pendampingan perempuan korban kekerasan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan inidi gagas oleh Pusat Penelitian dan Kependudukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pusat Studi Kependudukan dan Kebudayaan UGAM yang bekerja sama dengan Ford Foundation (FF). Diantara karya-karya lembaga ''(institusional repository)'' tersebut adalah ''Kekerasan Terhadap Perempuan Mulitietnik,'' karya Ria Hanurung dkk, yang merupakan penelitian KDRT di Sumatera, yang menekankan ruang lingkup dan intensitas terjadinya kekerasan, kesadaran dan respon kekerasan. Karya lainnya adalah ''Belenggu Adat dan Kekerasan Terhadap Perempuan,'' merupakan hasil karya dari Khairuddin NM dkk, yang membahas mengenai kekerasan yang riel yang terjadi pada masyarakat Papua. Dan masih ada beberpa karya-karya lainnya. | Gambaran lain juga dapat dilihat dari koleksi-koleksi di perpustakaan- perguruan tinggi di UGM, ada beberapa koleksi perpustakaan yang merupakan hasil penelitian tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam ranah domestik maupun publik, tentang pendampingan perempuan korban kekerasan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan inidi gagas oleh Pusat Penelitian dan Kependudukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pusat Studi Kependudukan dan Kebudayaan UGAM yang bekerja sama dengan Ford Foundation (FF). Diantara karya-karya lembaga ''(institusional repository)'' tersebut adalah ''Kekerasan Terhadap Perempuan Mulitietnik,'' karya Ria Hanurung dkk, yang merupakan penelitian KDRT di Sumatera, yang menekankan ruang lingkup dan intensitas terjadinya kekerasan, kesadaran dan respon kekerasan. Karya lainnya adalah ''Belenggu Adat dan Kekerasan Terhadap Perempuan,'' merupakan hasil karya dari Khairuddin NM dkk, yang membahas mengenai kekerasan yang riel yang terjadi pada masyarakat Papua. Dan masih ada beberpa karya-karya lainnya. | ||
| Baris 170: | Baris 171: | ||
* Zulaikha, dkk, Sri Rohyati, ''Evaluasi Pemanfaatan koleksi dengan menggunakan Analisis Sitasi: studi Analisis Sitasi skripsi Mahasiswa di Perpustakaan Pusat IAIN sunan Kalijaga Yogyakarta''. Dalam berhala ilmu perpustakaan dan informasi, Volume I, Nomor I. | * Zulaikha, dkk, Sri Rohyati, ''Evaluasi Pemanfaatan koleksi dengan menggunakan Analisis Sitasi: studi Analisis Sitasi skripsi Mahasiswa di Perpustakaan Pusat IAIN sunan Kalijaga Yogyakarta''. Dalam berhala ilmu perpustakaan dan informasi, Volume I, Nomor I. | ||
== Daftar Referensi == | |||
---- | ---- | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | [[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | ||