Aurat: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
77 bita ditambahkan ,  29 November 2023 11.18
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Aurat secara bahasa berarti kekurangan atau sesuatu yang tak elok dipandang mata.<ref>Ahmad Salamah Al-Qalyubi, Ahmad Al-Barlasi ‘Amirah, ''Hasyiyata Qalyubi wa ‘A...')
 
Baris 5: Baris 5:
Menutup aurat dalam salat dan melangggengkannya dalam keadaan tertutup hingga ibadah salat usai, hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan. Dalil yang mendasarinya adalah firman Allah:
Menutup aurat dalam salat dan melangggengkannya dalam keadaan tertutup hingga ibadah salat usai, hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan. Dalil yang mendasarinya adalah firman Allah:


خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِد )31(
<big>خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِد (31)</big>


''“pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid,”'' (QS. Al-A’raf: 31)
''“pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid,”'' (QS. Al-A’raf: 31)


dan sabda Rasulullah :
dan sabda Rasulullah SAW:


لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
<big>لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ</big>


''“Allah tidak menerima salatnya perempuan yang telah baligh kecuali dengan khimar (penutup aurat).”'' (HR. Abu Daud: 641)
''“Allah tidak menerima salatnya perempuan yang telah baligh kecuali dengan khimar (penutup aurat).”'' (HR. Abu Daud: 641)
Baris 23: Baris 23:
Di luar salat, seorang muslim dan muslimah tidak boleh menampakkan auratnya baik kepada lawan jenis maupun sesamanya. Rasulullah ﷺ bersabda:  
Di luar salat, seorang muslim dan muslimah tidak boleh menampakkan auratnya baik kepada lawan jenis maupun sesamanya. Rasulullah ﷺ bersabda:  


مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ
<big>مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ</big>


''“Apa yang ada di antara pusar dan lutut adalah aurat.”'' (HR. Thabrani No: 1.033)
''“Apa yang ada di antara pusar dan lutut adalah aurat.”'' (HR. Thabrani No: 1.033)


لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
<big>لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ</big>


''“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lainnya, dan seorang perempuan tidak boleh melihat kepada aurat perempuan lainnya.”'' (HR. Muslim No: 74)
''“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lainnya, dan seorang perempuan tidak boleh melihat kepada aurat perempuan lainnya.”'' (HR. Muslim No: 74)
Baris 33: Baris 33:
Allah berfirman:
Allah berfirman:


وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (31)
<big>وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (31)</big>


''“dan janganlah (para perempuan) menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”'' (QS. An-Nur: 31)
''“dan janganlah (para perempuan) menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”'' (QS. An-Nur: 31)


Ulama sepakat mengenai batasan aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Namun terjadi perbedaan pendapat ulama tentang batasan aurat perempuan sebab perbedaan mereka dalam menafsiri makna kalimat مَا ظَهَرَ مِنْهَا. Di antara banyaknya penafsiran kalimat tersebut, salah satu yang ''masyhur'' adalah pendapat Ibnu Abbas yang memaknainya dengan wajah dan telapak tangan. Syekh Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa penafsiran Ibnu Abbas dan orang-orang yang sepakat dengannya merupakan pendapat yang ''rajih'' (lebih jelas), karena menurutnya pengecualian yang datang setelah larangan mengandung arti sebuah dispensasi dan kemudahan. Karena itulah Imam Al-Qurthubi menegaskan bahwa pada umumnya wajah dan telapak tangan memang dibiarkan terbuka untuk memudahkan kaum perempuan baik dalam aktivitas sehari-hari maupun dalam ibadah semisal salat dan haji, dengan demikian wajah dan telapak tangan bukanlah anggota yang wajib ditutupi.<ref>Yusuf Al-Qardhawi, ''Fatawa Mu’ashirah'', Maktabah Syamilah 10000 (16 GB) Ust. Ahmad Zainuddin, Lc, juz 2, hal. 293-294</ref>
Ulama sepakat mengenai batasan aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Namun terjadi perbedaan pendapat ulama tentang batasan aurat perempuan sebab perbedaan mereka dalam menafsiri makna kalimat <big>مَا ظَهَرَ مِنْهَا</big>. Di antara banyaknya penafsiran kalimat tersebut, salah satu yang ''masyhur'' adalah pendapat Ibnu Abbas yang memaknainya dengan wajah dan telapak tangan. Syekh Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa penafsiran Ibnu Abbas dan orang-orang yang sepakat dengannya merupakan pendapat yang ''rajih'' (lebih jelas), karena menurutnya pengecualian yang datang setelah larangan mengandung arti sebuah dispensasi dan kemudahan. Karena itulah Imam Al-Qurthubi menegaskan bahwa pada umumnya wajah dan telapak tangan memang dibiarkan terbuka untuk memudahkan kaum perempuan baik dalam aktivitas sehari-hari maupun dalam ibadah semisal salat dan haji, dengan demikian wajah dan telapak tangan bukanlah anggota yang wajib ditutupi.<ref>Yusuf Al-Qardhawi, ''Fatawa Mu’ashirah'', Maktabah Syamilah 10000 (16 GB) Ust. Ahmad Zainuddin, Lc, juz 2, hal. 293-294</ref>


Lebih daripada itu, pada anggota tubuh perempuan selain wajah dan telapak kaki semisal lengan hingga siku, telapak kaki hingga betis sampai penutup kepala atau [[jilbab]] juga terjadi perbedaan pendapat ulama tentang kebolehan membukanya. Selain pada batasannya, ulama juga membedakan antara aurat perempuan merdeka dan perempuan budak, lagi-lagi alasannya adalah mobilitas seorang budak lebih banyak di ruang publik sehingga berpakaian serba tertutup merupakan sesuatu yang memberatkannya. Lain dengan perempuan merdeka yang kala itu “dirumahkan” sehingga ia tidak mengalami kerepotan sebagaimana hambay sahaya. Perbedaan ulama merupakan sebuah rahmat yang sepatutnya kia hargai, sebab mereka melakukan ''istinbath'' berdasarkan ''[[ijtihad]]'' di zaman dan tempat mereka berada yang membuat hasil ''ijtihad'' menjadi beragam sehingga umat muslim seluruh dunia dapat memilih pendapat yang paling relevan dengan kondisi dan situasinya masing-masing.
Lebih daripada itu, pada anggota tubuh perempuan selain wajah dan telapak kaki semisal lengan hingga siku, telapak kaki hingga betis sampai penutup kepala atau [[jilbab]] juga terjadi perbedaan pendapat ulama tentang kebolehan membukanya. Selain pada batasannya, ulama juga membedakan antara aurat perempuan merdeka dan perempuan budak, lagi-lagi alasannya adalah mobilitas seorang budak lebih banyak di ruang publik sehingga berpakaian serba tertutup merupakan sesuatu yang memberatkannya. Lain dengan perempuan merdeka yang kala itu “dirumahkan” sehingga ia tidak mengalami kerepotan sebagaimana hambay sahaya. Perbedaan ulama merupakan sebuah rahmat yang sepatutnya kia hargai, sebab mereka melakukan ''istinbath'' berdasarkan ''[[ijtihad]]'' di zaman dan tempat mereka berada yang membuat hasil ''ijtihad'' menjadi beragam sehingga umat muslim seluruh dunia dapat memilih pendapat yang paling relevan dengan kondisi dan situasinya masing-masing.
Baris 47: Baris 47:
Larangan membuka aurat beriringan dengan kewajiban menjaga pandangan. Dalam surat An-Nur ayat 30-31 dengan jelas disebutkan perintah menjaga pandangan datang sebelum larangan membuka aurat. Itu artinya, mengendalikan pandangan tak kalah pentingnya daripada menutup aurat. Sayangnya, sedikit orang yang mau mengoreksi caranya memandang daripada apa yang mereka pandang. Padahal baik muslim maupun muslimah dituntut untuk melaksanakan keduanya dengan seimbang dan seseorang itu diganjar atas sesuatu yang ia lakukan, bukan yang orang lain lakukan.
Larangan membuka aurat beriringan dengan kewajiban menjaga pandangan. Dalam surat An-Nur ayat 30-31 dengan jelas disebutkan perintah menjaga pandangan datang sebelum larangan membuka aurat. Itu artinya, mengendalikan pandangan tak kalah pentingnya daripada menutup aurat. Sayangnya, sedikit orang yang mau mengoreksi caranya memandang daripada apa yang mereka pandang. Padahal baik muslim maupun muslimah dituntut untuk melaksanakan keduanya dengan seimbang dan seseorang itu diganjar atas sesuatu yang ia lakukan, bukan yang orang lain lakukan.


فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)
<big>فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)</big>


''“Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat biji zarah, dia akan melihat (balasan)-nya. Dan siapa yang mengerjakan kejahatan seberat biji zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.”'' (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
''“Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat biji zarah, dia akan melihat (balasan)-nya. Dan siapa yang mengerjakan kejahatan seberat biji zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.”'' (QS. Az-Zalzalah: 7-8)

Menu navigasi