Metodologi Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI): Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Penulis : [[Erik Sabti Rahmawati]], Melinda Aprilyanti'''
''Penulis: [[Erik Sabti Rahmawati]], Melinda Aprilyanti''
 




'''Abstrak:'''  
'''Abstrak:'''  


Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) merupakan sebuah forum yang mempertemukan ulama perempuan dan aktivis pemberdayaan perempuan untuk meneguhkan eksistensi ulama perempuan, mengapresiasi, dan mengkonsolidasi kerja mereka dalam penguatan masyarakat yang dilaksananakan pada tanggal 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebun Jambu Cirebon, Jawa Barat. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana KUPI dengan metodologinya mampu merumuskan sikap dan pandangan keagamaan yang ramah perempuan, dan mampu memberikan kemaslahatan bagi manusia dan semesta. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam metodologi fatwa KUPI, semua bentuk fatwa keagamaan harus merujuk pada nash Quran, hadits, aqwalul ulama, konstitusi negara RI dan pengalaman serta pengetahuan perempuan. KUPI dengan sembilan nilai dasarnya (ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], kebangsaan, kemanusiaan dan kesemestaan) yang diimplementasikan dengan tiga pendekatan (makruf, [[mubadalah]], dan [[Keadilan Hakiki Bagi Perempuan|keadilan hakiki bagi perempuan]]) mampu menghasilkan karakteristik argumentatif, kontekstual, implementatif, solutif, dinamis, dan moderat serta mewujudkan masyarakat yang adil, setara dan sejahtera dengan menjadi pelaku sekaligus penerima manfaat dari visi kerahmatan-misi kemaslahatan dan terbebas dari segala bentuk kezaliman sosial terutama yang berbasis gender. KUPI berhasil merangkum fatwa terkait tiga isu krusial mengenai kekerasan seksual, pernikahan anak, dan kerusakan lingkungan yang diharapkan bisa menjadi bagian dari kontribusinya untuk masyarakat, ulama hingga pemangku jabatan agar bisa bersama menciptakan Indonesia yang damai, aman dan penuh rahmat.
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) merupakan sebuah forum yang mempertemukan ulama perempuan dan aktivis pemberdayaan perempuan untuk meneguhkan eksistensi ulama perempuan, mengapresiasi, dan mengkonsolidasi kerja mereka dalam penguatan masyarakat yang dilaksananakan pada tanggal 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebun Jambu Cirebon, Jawa Barat. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana KUPI dengan metodologinya mampu merumuskan sikap dan pandangan keagamaan yang ramah perempuan, dan mampu memberikan kemaslahatan bagi manusia dan semesta. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam metodologi [[fatwa]] KUPI, semua bentuk fatwa keagamaan harus merujuk pada nash Quran, [[hadits]], aqwalul ulama, konstitusi negara RI dan pengalaman serta pengetahuan perempuan. KUPI dengan sembilan nilai dasarnya (ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], kebangsaan, kemanusiaan dan kesemestaan) yang diimplementasikan dengan tiga pendekatan (makruf, [[mubadalah]], dan [[Keadilan Hakiki Bagi Perempuan|keadilan hakiki bagi perempuan]]) mampu menghasilkan karakteristik argumentatif, kontekstual, implementatif, solutif, dinamis, dan moderat serta mewujudkan masyarakat yang adil, setara dan sejahtera dengan menjadi pelaku sekaligus penerima manfaat dari visi kerahmatan-misi kemaslahatan dan terbebas dari segala bentuk kezaliman sosial terutama yang berbasis gender. KUPI berhasil merangkum fatwa terkait tiga isu krusial mengenai kekerasan seksual, pernikahan anak, dan kerusakan lingkungan yang diharapkan bisa menjadi bagian dari kontribusinya untuk masyarakat, ulama hingga pemangku jabatan agar bisa bersama menciptakan Indonesia yang damai, aman dan penuh rahmat.


'''Kata Kunci:''' KUPI; Metodologi Fatwa; Ulama Perempuan.
'''Kata Kunci:''' KUPI; Metodologi Fatwa; Ulama Perempuan.

Menu navigasi