Childfree dalam Pandangan Abu Hamid Al-Ghazali dan Nur Rofiah: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi ''''Penulis:''' '''Melinda Aprilyanti, Erik Sabti Rahmawati''' '''Abstrak:''' ''Childfree'' adalah sebuah pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, setelah atau sebel...')
 
 
Baris 1: Baris 1:
'''Penulis:''' '''Melinda Aprilyanti, [[Erik Sabti Rahmawati]]'''
''Penulis: Melinda Aprilyanti, [[Erik Sabti Rahmawati]]''
 




'''Abstrak:'''
'''Abstrak:'''


''Childfree'' adalah sebuah pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, setelah atau sebelum menikah, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan Abu Hamid Al-Ghazali dan [[Nur Rofiah]] terhadap ''childfree'' serta mengkaji persamaan dan perbedaan keduanya. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode komparasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Imam Al-Ghazali keputusan ''childfree'' adalah meninggalkan keutamaan (''tarku al-afdhal''), apabila untuk bersenang-senang hukumnya makruh. Menurut Nur Rofiah ''childfree'' diperbolehkan (''mubah'') tetapi harus berdasarkan alasan bijak dan persetujuan pasangan. Nur Rofiah menekankan bahwa menjadi ''childfree'' tidak menghilangkan tanggung jawab sosial seseorang kepada anak terlantar. Kedua [[tokoh]] ini menjelaskan ''childfree'' bukanlah pilihan yang haram. Perbedaannya, Imam Al-Ghazali menyatakan tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan, sedangkan menurut Nur Rofiah tujuan pernikahan adalah untuk menemukan ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Imam Al-Ghazali menjadikan hadits Rasulullah yang menyeru sahabat untuk menikah dan berketurunan serta memilih wanita yang pengasih dan subur sebagai dasar pentingnya keberadaan anak, berbeda dengan Nur Rofiah yang menyatakan bahwa tujuan pernikahan telah disampaikan dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21. Selain untuk menciptakan ketentraman jiwa sebagai pasangan, pernikahan juga disyariatkan untuk manusia agar bersama berusaha menciptakan dunia yang lebih baik sebagai ''khalifah fi al-ardh.''  
''Childfree'' adalah sebuah pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, setelah atau sebelum menikah, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan Abu Hamid Al-Ghazali dan [[Nur Rofiah]] terhadap ''childfree'' serta mengkaji persamaan dan perbedaan keduanya. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode komparasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Imam Al-Ghazali keputusan ''childfree'' adalah meninggalkan keutamaan (''tarku al-afdhal''), apabila untuk bersenang-senang hukumnya makruh. Menurut Nur Rofiah ''childfree'' diperbolehkan (''mubah'') tetapi harus berdasarkan alasan bijak dan persetujuan pasangan. Nur Rofiah menekankan bahwa menjadi ''childfree'' tidak menghilangkan tanggung jawab sosial seseorang kepada anak terlantar. Kedua [[tokoh]] ini menjelaskan ''childfree'' bukanlah pilihan yang haram. Perbedaannya, Imam Al-Ghazali menyatakan tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan, sedangkan menurut Nur Rofiah tujuan pernikahan adalah untuk menemukan ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Imam Al-Ghazali menjadikan [[hadits]] Rasulullah yang menyeru sahabat untuk menikah dan berketurunan serta memilih wanita yang pengasih dan subur sebagai dasar pentingnya keberadaan anak, berbeda dengan Nur Rofiah yang menyatakan bahwa tujuan pernikahan telah disampaikan dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21. Selain untuk menciptakan ketentraman jiwa sebagai pasangan, pernikahan juga disyariatkan untuk manusia agar bersama berusaha menciptakan dunia yang lebih baik sebagai ''khalifah fi al-ardh.''  


'''Kata Kunci: ''Childfree''; Pernikahan; Hak Reproduksi Perempuan.'''
'''Kata Kunci: ''Childfree''; Pernikahan; Hak Reproduksi Perempuan.'''

Menu navigasi