Ngaji Metodologi Fatwa KUPI: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
45 bita ditambahkan ,  1 Oktober 2023 23.56
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Pada tahun 2017 di Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]] yang diasuh oleh Ibu  Nyai [[Masriyah Amva]]. Telah berkumpul berbagai [[tokoh]] yang disematkan sebagai [[Ulama Perempuan]] untuk melakukan kongres pertama. Dan [[Hasil Kongres|hasil kongres]] yang paling fenomenal adalah [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] atau untuk memutuskan fatwa-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai Kekerasan seksual, Perkawinan anak dan juga Kerusakan lingkungan.  
Pada tahun 2017 di Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]] yang diasuh oleh Ibu  Nyai [[Masriyah Amva]]. Telah berkumpul berbagai [[tokoh]] yang disematkan sebagai [[Ulama Perempuan]] untuk melakukan kongres pertama. Dan [[Hasil Kongres|hasil kongres]] yang paling fenomenal adalah [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] atau untuk memutuskan [[fatwa]]-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai Kekerasan seksual, Perkawinan anak dan juga Kerusakan lingkungan.  


Yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan. Sekalipun juga mengakar pada [[tradisi]] Islam dan hukum Islam. Tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik. Tentu saja fatwa ini merujuk kepada Al-Qur'an, Hadits, aqwalul ulama terutama kaidah-kaidah fikih.   
Yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan. Sekalipun juga mengakar pada [[tradisi]] Islam dan hukum Islam. Tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik. Tentu saja fatwa ini merujuk kepada Al-Qur'an, Hadits, aqwalul ulama terutama kaidah-kaidah fikih.   
Baris 12: Baris 12:
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Video KUPI]]
[[Kategori:Video KUPI]]
[[Kategori:Ngaji Metodologi Fatwa KUPI]]

Menu navigasi