Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Tag: Dikembalikan
Baris 6: Baris 6:


# Bahwa rekognisi eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Oleh karena itu:  
# Bahwa rekognisi eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Oleh karena itu:  
* a. Negara harus menjadikan KUPI sebagai mitra kerja strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategis bangsa, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa/kelurahan.
:* a. Negara harus menjadikan KUPI sebagai mitra kerja strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategis bangsa, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa/kelurahan.
* b. Masyarakat sipil perlu menjadikan [[Jaringan]] KUPI sebagai mitra strategis dalam membangun gerakan sosial untuk peradaban yang berkeadilan.
:* b. Masyarakat sipil perlu menjadikan [[Jaringan]] KUPI sebagai mitra strategis dalam membangun gerakan sosial untuk peradaban yang berkeadilan.
# Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, menyebabkan perempuan tersudut oleh kehamilan, stigma, dan diskriminasi. Oleh karena itu:
# Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, menyebabkan perempuan tersudut oleh kehamilan, stigma, dan diskriminasi. Oleh karena itu:
# Sampah bukan semata urusan perempuan, tetapi tangung jawab semua pihak. Demi keberlangsungan lingkungan hidup dan kelestarian alam, maka:
# Sampah bukan semata urusan perempuan, tetapi tangung jawab semua pihak. Demi keberlangsungan lingkungan hidup dan kelestarian alam, maka:

Menu navigasi