Ngaji Metodologi Fatwa KUPI: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
26 bita ditambahkan ,  24 Juli 2023 02.34
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Pada tahun 2017 di Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]] yang diasuh oleh Ibu  Nyai [[Masriyah Amva]]. Telah berkumpul berbagai [[tokoh]] yang disematkan sebagai [[Ulama Perempuan]] untuk melakukan kongres pertama. Dan [[Hasil Kongres|hasil kongres]] yang paling fenomenal adalah musyawarah keagamaan atau untuk memutuskan fatwa-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai Kekerasan seksual, Perkawinan anak dan juga Kerusakan lingkungan.  
Pada tahun 2017 di Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]] yang diasuh oleh Ibu  Nyai [[Masriyah Amva]]. Telah berkumpul berbagai [[tokoh]] yang disematkan sebagai [[Ulama Perempuan]] untuk melakukan kongres pertama. Dan [[Hasil Kongres|hasil kongres]] yang paling fenomenal adalah [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] atau untuk memutuskan fatwa-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai Kekerasan seksual, Perkawinan anak dan juga Kerusakan lingkungan.  


Yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan. Sekalipun juga mengakar pada [[tradisi]] Islam dan hukum Islam tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik. Tentu saja fatwa ini merujuk kepada Al-Qur'an, Hadits, aqwalul ulama terutama kaidah-kaidah fikih.   
Yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan. Sekalipun juga mengakar pada [[tradisi]] Islam dan hukum Islam. Tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik. Tentu saja fatwa ini merujuk kepada Al-Qur'an, Hadits, aqwalul ulama terutama kaidah-kaidah fikih.   


Namun diantara yang fenomenal itu nanti akan dibahas dalam tiga tema pertemuan Ngaji Metodologi Fatwa KUPI:  
Namun diantara yang fenomenal itu nanti akan dibahas dalam tiga tema pertemuan Ngaji Metodologi Fatwa KUPI:  

Menu navigasi