Tadarus Subuh ke-037: Pengelolaan Properti Keluarga dalam Perspektif Mubadalah: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
''Minggu, 26 September 2022''
''Minggu, 26 September 2022''
Dalam kehidupan berumah tangga, seringkali kepemilikan properti diatasnamakan kepada suami karena dianggap sebagai kepala keluarga.
Tak jarang, perempuan sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk memiliki properti atas namanya.
Lalu bagaimana Islam mengatur tentang hal ini? Bagaimana perspektif [[mubadalah]] menanggapinya?
Mari ikuti [[Tadarus Subuh]]
{|
{|
|Tuan Rumah
|Tuan Rumah
|:
|:
|
|Muhim Nailul Ulya, Lc., M.Ud. (Alumni Dawrah Kader [[Ulama Perempuan]] [[Fahmina]])
|-
|-
|Pengampu
|Pengampu

Menu navigasi