15.259
suntingan
| Baris 7: | Baris 7: | ||
MK KUPI merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan, terutama yang dialami dan atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan, yang seringkali dilegitimasi oleh penafsiran tertentu atas nama Islam. Persoalan yang direspon adalah yang bersifat masif dan ada di wilayah kultural dan sekaligus struktural. Setelah melalui serangkaian diskusi yang bertingkat dan partisipatoris, MK KUPI ke-2 memutuskan pandangan dan sikap keagamaan mengenai lima persoalan berikut ini: | MK KUPI merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan, terutama yang dialami dan atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan, yang seringkali dilegitimasi oleh penafsiran tertentu atas nama Islam. Persoalan yang direspon adalah yang bersifat masif dan ada di wilayah kultural dan sekaligus struktural. Setelah melalui serangkaian diskusi yang bertingkat dan partisipatoris, MK KUPI ke-2 memutuskan pandangan dan sikap keagamaan mengenai lima persoalan berikut ini: | ||
# Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan atas Nama Agama; | |||
# Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan; | |||
# Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan; | |||
# Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan; dan | |||
# Perlindungan Perempuan dari Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan yang Membahayakan tanpa Alasan Medis. | |||
Dalam membahas setiap tema, MK KUPI memiliki perspektif yang khas, yakni [[Keadilan Hakiki]], [[Mubadalah]] dan Ma'ruf. Tiga konsep ini menjadi tritunggal perspektif KUPI saat ini. Tentu sangat diharapkan dalam KUPI berikutnya ada konsep lain yang makin menguatkan perspektif Islam yang mengintegrasikan empat visi KUPI, yaitu visi keislaman, keindonesiaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. | Dalam membahas setiap tema, MK KUPI memiliki perspektif yang khas, yakni [[Keadilan Hakiki]], [[Mubadalah]] dan Ma'ruf. Tiga konsep ini menjadi tritunggal perspektif KUPI saat ini. Tentu sangat diharapkan dalam KUPI berikutnya ada konsep lain yang makin menguatkan perspektif Islam yang mengintegrasikan empat visi KUPI, yaitu visi keislaman, keindonesiaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. | ||
| Baris 21: | Baris 17: | ||
Setiap tema, awalnya menjadi pembicaraan di berbagai [[komunitas]], lalu dipilih Majlis Musyawarah KUPI untuk menjadi kepedulian bersama yang kemudian harus dibahas dan dijawab MK KUPI secara metodologis. Selanjutnya, ia dibahas dalam serangkaian halaqah di berbagai daerah, yang melibatkan ulama perempuan dari berbagai pesantren dan perguruan tinggi, para pakar dan praktisi, serta mendengarkan pengalaman perempuan (biologis, sosiologis, psikologis, intelektual dan spiritual) terkait tema tersebut, baik perempuan penyintas, maupun pendamping. Pembahasan setiap tema ini sudah berjalan secara mendalam oleh berbagai [[lembaga]]. Setidaknya, sejak tahun 2020, beberapa lembaga penyelenggara KUPI telah melakukan berbagai kegiatan berikut ini: | Setiap tema, awalnya menjadi pembicaraan di berbagai [[komunitas]], lalu dipilih Majlis Musyawarah KUPI untuk menjadi kepedulian bersama yang kemudian harus dibahas dan dijawab MK KUPI secara metodologis. Selanjutnya, ia dibahas dalam serangkaian halaqah di berbagai daerah, yang melibatkan ulama perempuan dari berbagai pesantren dan perguruan tinggi, para pakar dan praktisi, serta mendengarkan pengalaman perempuan (biologis, sosiologis, psikologis, intelektual dan spiritual) terkait tema tersebut, baik perempuan penyintas, maupun pendamping. Pembahasan setiap tema ini sudah berjalan secara mendalam oleh berbagai [[lembaga]]. Setidaknya, sejak tahun 2020, beberapa lembaga penyelenggara KUPI telah melakukan berbagai kegiatan berikut ini: | ||
[[Rahima]] telah melakukan berbagai pelatihan metodologi fatwa KUPI, terutama dengan tema khusus pemaksaan perkawinan. Proses ini menghasilkan draft tentang isu pemaksaan perkawinan yang menjadi bahan beberapa halaqah pra-Kongres. Dalam kegiatan ini, selain para ulama perempuan, juga hadir dokter, pakar, psikolog dan psikiater serta korban dalam halaqah-halaqahnya. | # [[Rahima]] telah melakukan berbagai pelatihan metodologi fatwa KUPI, terutama dengan tema khusus pemaksaan perkawinan. Proses ini menghasilkan draft tentang isu pemaksaan perkawinan yang menjadi bahan beberapa halaqah pra-Kongres. Dalam kegiatan ini, selain para ulama perempuan, juga hadir dokter, pakar, psikolog dan psikiater serta korban dalam halaqah-halaqahnya. | ||
# [[Fahmina]] juga melakukan berbagai pelatihan metodologi fatwa KUPI dengan tema pencegahan ekstremisme dan radikalisme keagamaan, dan tema pelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah rumah tangga. Proses ini menghasilkan draft yang menjadi bahan beberapa halaqah pra-KUPI 2 terkait dua tema tersebut. Dalam kegiatan ini, selain ulama perempuan, hadir juga para pakar, praktisi, perempuan penyintas, aktivis LSM yang bergerak di isu ini, selain para ulama perempuan dari perguruan tinggi dan pesantren. Fahmina juga menerbitkan buku “Metodologi Fatwa KUPI”, yang digunakan seluruh ulama perempuan dalam melakukan proses fatwa, baik melalui halaqah yang dilaksanakan Fahmina, Rahima maupun [[Alimat]]. | |||
[[Fahmina]] juga melakukan berbagai pelatihan metodologi fatwa KUPI dengan tema pencegahan ekstremisme dan radikalisme keagamaan, dan tema pelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah rumah tangga. Proses ini menghasilkan draft yang menjadi bahan beberapa halaqah pra-KUPI 2 terkait dua tema tersebut. Dalam kegiatan ini, selain ulama perempuan, hadir juga para pakar, praktisi, perempuan penyintas, aktivis LSM yang bergerak di isu ini, selain para ulama perempuan dari perguruan tinggi dan pesantren. Fahmina juga menerbitkan buku “Metodologi Fatwa KUPI”, yang digunakan seluruh ulama perempuan dalam melakukan proses fatwa, baik melalui halaqah yang dilaksanakan Fahmina, Rahima maupun [[Alimat]]. | # Sementara Alimat melakukan serangkaian halaqah yang secara khusus mendiskusikan tema Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) dan perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Kegiatan-kegiatan ini melibatkan [[jaringan]] ulama perempuan, dokter, tenaga kesehatan, dan korban. Alimat juga melakukan riset dokumen pada isu perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. | ||
# [[AMAN Indonesia|Aman Indonesia]], secara khusus juga mengadakan berbagai kegiatan, untuk menjaring berbagai data, pengalaman, pengetahuan, dan pemihakan korban dan penyintas, terkait isu ekstrimisme dan terorisme. Hasil dari kegiatan ini, bersama hasil dari kegiatan Fahmina, Jalastoria dan yang lain, menguatkan perspektif perempuan dalam halaqah-halaqah pra-KUPI 2, yang kemudian menjadi draft terkait tema peminggiran perempuan dalam perlindungan NKRI dari kekerasan berbasis agama. | |||
Sementara Alimat melakukan serangkaian halaqah yang secara khusus mendiskusikan tema Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) dan perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Kegiatan-kegiatan ini melibatkan [[jaringan]] ulama perempuan, dokter, tenaga kesehatan, dan korban. Alimat juga melakukan riset dokumen pada isu perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. | |||
Aman Indonesia, secara khusus juga mengadakan berbagai kegiatan, untuk menjaring berbagai data, pengalaman, pengetahuan, dan pemihakan korban dan penyintas, terkait isu ekstrimisme dan terorisme. Hasil dari kegiatan ini, bersama hasil dari kegiatan Fahmina, Jalastoria dan yang lain, menguatkan perspektif perempuan dalam halaqah-halaqah pra-KUPI 2, yang kemudian menjadi draft terkait tema peminggiran perempuan dalam perlindungan NKRI dari kekerasan berbasis agama. | |||
Draft-draft hasil dari berbagai kegaitan di atas, tentang lima tema besar itu, kemudian dikaji lebih khusus lagi dalam halaqahhalaqah resmi menjelang Kongres di Pesantren Bangsri Jepara. Ada Halaqah Region Barat di Medan (4-6 Oktober 2022), Halaqah Region Tengah di Yogyakarta (30 september - 2 oktober 2022), dan Halaqah Region Timur di Makassar (17-19 September 2022). Lalu, konsolidasi draft dilakukan pada Halaqah Nasional di Jakarta (17-18 Oktober 2022), untuk menghasilkan draft akhir yang akan dibawa dalam Kongres di Jepara. Setelah dibahas dalam kegiatan utama, yaitu Musyawarah Keagamaan pada saat Kongres (26 Nopember 2022), hasilnya dirumuskan kembali oleh Tim Perumus dan kembali dimusyawarahkan bersama, hingga disahkan menjadi hasil resmi MK KUPI-2 sebagaimana di dalam buku ini. | Draft-draft hasil dari berbagai kegaitan di atas, tentang lima tema besar itu, kemudian dikaji lebih khusus lagi dalam halaqahhalaqah resmi menjelang Kongres di Pesantren Bangsri Jepara. Ada Halaqah Region Barat di Medan (4-6 Oktober 2022), Halaqah Region Tengah di Yogyakarta (30 september - 2 oktober 2022), dan Halaqah Region Timur di Makassar (17-19 September 2022). Lalu, konsolidasi draft dilakukan pada Halaqah Nasional di Jakarta (17-18 Oktober 2022), untuk menghasilkan draft akhir yang akan dibawa dalam Kongres di Jepara. Setelah dibahas dalam kegiatan utama, yaitu Musyawarah Keagamaan pada saat Kongres (26 Nopember 2022), hasilnya dirumuskan kembali oleh Tim Perumus dan kembali dimusyawarahkan bersama, hingga disahkan menjadi hasil resmi MK KUPI-2 sebagaimana di dalam buku ini. | ||