Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia Ke-2: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 50: Baris 50:
Secara kultural, perempuan masih dipandang dalam tiga stigma destruktif bagi perempuan dan NKRI. ''Pertama,'' sifat-sifat feminin yang dilekatkan pada perempuan menjadikan perempuan dimarginalisasi dan ditempatkan sebagai aktor pada level kelas dua atau pendukung saja. Sementara itu, asumsi sebaliknya terjadi dengan meyakini bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan membutuhkan karakter maskulin laki-laki. ''Kedua,'' perempuan dilihat sebagai kelompok yang lemah dan hanya berpotensi sebagai korban berakibat pada peminggiran perempuan dari upaya pencegahan dan penanganan ekstremisme atas nama agama. ''Ketiga,'' pandangan perempuan sebagai kelompok yang bergantung secara ekonomi menempatkan perempuan dinilai tidak mampu mendukung gerakan pencegahan dan penanganan ekstremisme secara ekonomi.
Secara kultural, perempuan masih dipandang dalam tiga stigma destruktif bagi perempuan dan NKRI. ''Pertama,'' sifat-sifat feminin yang dilekatkan pada perempuan menjadikan perempuan dimarginalisasi dan ditempatkan sebagai aktor pada level kelas dua atau pendukung saja. Sementara itu, asumsi sebaliknya terjadi dengan meyakini bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan membutuhkan karakter maskulin laki-laki. ''Kedua,'' perempuan dilihat sebagai kelompok yang lemah dan hanya berpotensi sebagai korban berakibat pada peminggiran perempuan dari upaya pencegahan dan penanganan ekstremisme atas nama agama. ''Ketiga,'' pandangan perempuan sebagai kelompok yang bergantung secara ekonomi menempatkan perempuan dinilai tidak mampu mendukung gerakan pencegahan dan penanganan ekstremisme secara ekonomi.


Sejumlah asumsi yang ada ini telah secara nyata memarginalisasi kekuatan dan kemampuan perempuan sebagai agen perubahan dan perdamaian, pihak yang mampu menjaga NKRI dari disintegrasi, sebagaimana sejumlah bukti contoh yang ada. Asumsi-asumsi kultural yang juga berimbas pada kebijakan negara ini berdampak buruk bagi negara, segenap bangsa, dan terutama para perempuan sehingga terus rentan dalam bahaya tindakan kekerasan berbasis agama. Setidaknya, terdapat tiga kerugian besar yang dapat dialami Negara. ''Pertama'', kebijakan dan program pencegahan dan penanganan ekstremisme dan kekerasan atas nama agama lebih sulit berhasil karena hanya menggunakan perspektif dan pengalaman laki-laki sebagai tolok ukur. Lensa dan pengalaman perempuan diabaikan. Akibatnya, strategi dan pendekatan yang digunakan lebih sulit diterapkan pada kelompok rentan dan terpapar dari kalangan perempuan. Karena itulah, muncul stigma baru dan tuduhan bahwa perempuan lebih sulit dideradikalisasi; proses ''disengagement'' untuk memutus rantai ekstremisme sulit dilakukan pada kelompok ekstremis perempuan; sekaligus proses deradikalisasi pada perempuan berpotensi mengalami kegagalan.
Sejumlah asumsi yang ada ini telah secara nyata memarginalisasi kekuatan dan kemampuan perempuan sebagai agen perubahan dan perdamaian, pihak yang mampu menjaga NKRI dari disintegrasi, sebagaimana sejumlah bukti contoh yang ada. Asumsi-asumsi kultural yang juga berimbas pada kebijakan negara ini berdampak buruk bagi negara, segenap bangsa, dan terutama para perempuan sehingga terus rentan dalam bahaya tindakan kekerasan berbasis agama. Setidaknya, terdapat tiga kerugian besar yang dapat dialami Negara.
 
''Pertama'', kebijakan dan program pencegahan dan penanganan ekstremisme dan kekerasan atas nama agama lebih sulit berhasil karena hanya menggunakan perspektif dan pengalaman laki-laki sebagai tolok ukur. Lensa dan pengalaman perempuan diabaikan. Akibatnya, strategi dan pendekatan yang digunakan lebih sulit diterapkan pada kelompok rentan dan terpapar dari kalangan perempuan. Karena itulah, muncul stigma baru dan tuduhan bahwa perempuan lebih sulit dideradikalisasi; proses ''disengagement'' untuk memutus rantai ekstremisme sulit dilakukan pada kelompok ekstremis perempuan; sekaligus proses deradikalisasi pada perempuan berpotensi mengalami kegagalan.


''Kedua'', desain yang tidak mempertimbangkan perempuan berkonsekuensi pada penempatan perempuan hanya sebagai objek dan bukan kelompok prioritas. Situasi ini dibelenggu stigma perempuan lemah dan tidak berbahaya sehingga tidak melibatkan perempuan dalam berbagai sosialisasi dan penyuluhan. Penerima manfaat dari program-program pencegahan ekstremisme mayoritas laki-laki sehingga kerentanan perempuan semakin meningkat dan memburuk. Akhirnya, potensi perempuan yang terjerat dalam lingkaran ekstremis semakin meningkat, upaya pencegahan cenderung tidak maksimal dan negara/ masyarakat terkejut saat perempuan tampil sebagai pelaku tindakan ekstrem beragama.
''Kedua'', desain yang tidak mempertimbangkan perempuan berkonsekuensi pada penempatan perempuan hanya sebagai objek dan bukan kelompok prioritas. Situasi ini dibelenggu stigma perempuan lemah dan tidak berbahaya sehingga tidak melibatkan perempuan dalam berbagai sosialisasi dan penyuluhan. Penerima manfaat dari program-program pencegahan ekstremisme mayoritas laki-laki sehingga kerentanan perempuan semakin meningkat dan memburuk. Akhirnya, potensi perempuan yang terjerat dalam lingkaran ekstremis semakin meningkat, upaya pencegahan cenderung tidak maksimal dan negara/ masyarakat terkejut saat perempuan tampil sebagai pelaku tindakan ekstrem beragama.
Baris 58: Baris 60:
Dari konteks inilah, penting mengajukan tiga pertanyaan (''as’ilah'') dalam Musyawarah Keagamaan [[KUPI]] ke-2, yaitu:
Dari konteks inilah, penting mengajukan tiga pertanyaan (''as’ilah'') dalam Musyawarah Keagamaan [[KUPI]] ke-2, yaitu:


a.            Apa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama?
# Apa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama?
 
# Apa hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama?
b.           Apa hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama?
# Siapakah pihak-pihak yang bertanggung gjawab untuk melindungi perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama?
 
c.            Siapakah pihak-pihak yang bertanggung gjawab untuk melindungi perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama?
[[Kategori:Hasil KUPI2]]
[[Kategori:Hasil KUPI2]]

Menu navigasi