Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5: Baris 5:
*Marzuki Wahid|title_orig=Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam}}
*Marzuki Wahid|title_orig=Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam}}


'''(Klik [[:Berkas:Buku Fiqih Anti Trafiking.pdf|Download]] ini)'''
'''(Klik [https://kupipedia.id/images/0/07/Buku_Fiqih_Anti_Trafiking.pdf Download] ini)'''


''[[Fiqh]]'' dan ''trafiking'' merupakan dua hal yang berbeda secara terminologis. Fiqh berasal dari bahasa Arab, sering disempitkan maknanya sebagai pengetahuan ''ritual-tekstual'' seputar ibadah, seperti; persoalan bersuci, sholat, puasa dan seterusnya yang tidak berhubungan dengan pesoalan-persoalan ''aktual-kontekstual''. Sehingga fiqh menjadi satu disiplin ilmu yang hanya berada di menara gading, jauh dari persoalan-persoalan yang sedang terjadi disekitar.  Sedangkan trafiking merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang tidak hanya menjadi diskursus seputar persoalan perdagangan manusia tetapi juga  marak terjadi dewasa ini.
''[[Fiqh]]'' dan ''trafiking'' merupakan dua hal yang berbeda secara terminologis. Fiqh berasal dari bahasa Arab, sering disempitkan maknanya sebagai pengetahuan ''ritual-tekstual'' seputar ibadah, seperti; persoalan bersuci, sholat, puasa dan seterusnya yang tidak berhubungan dengan pesoalan-persoalan ''aktual-kontekstual''. Sehingga fiqh menjadi satu disiplin ilmu yang hanya berada di menara gading, jauh dari persoalan-persoalan yang sedang terjadi disekitar.  Sedangkan trafiking merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang tidak hanya menjadi diskursus seputar persoalan perdagangan manusia tetapi juga  marak terjadi dewasa ini.

Menu navigasi