12.023
suntingan
Faqihuddin (bicara | kontrib) |
|||
Baris 25: | Baris 25: | ||
Perdebatan mengenai hukum penggunaan cadar memiliki keterkaitan dengan persoalan batas aurat bagi perempuan. Pendapat yang menyebutkan bahwa wajah bukan aurat maka tidak wajib menggunakan cadar. Sementara bagi pendapat yang menyebutkan bahwa wajah dan telapak tangan sebagai aurat maka pasti bagi pengikutnya pendapat ini mengatakan pengunaan cadar hukumnya wajib. Maka tidak ada taklif untuk menggunakan cadar karena dalil yang dipakai sebagai dasar kewajibannya masih ''debatable''.<ref>Abdul Aziz, “Perempuan Bercadar: Antara Budaya dan Syari’ah”, ''Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam'', Vol. 10, No. 1, (September 2018), hlm. 196-211.</ref> | Perdebatan mengenai hukum penggunaan cadar memiliki keterkaitan dengan persoalan batas aurat bagi perempuan. Pendapat yang menyebutkan bahwa wajah bukan aurat maka tidak wajib menggunakan cadar. Sementara bagi pendapat yang menyebutkan bahwa wajah dan telapak tangan sebagai aurat maka pasti bagi pengikutnya pendapat ini mengatakan pengunaan cadar hukumnya wajib. Maka tidak ada taklif untuk menggunakan cadar karena dalil yang dipakai sebagai dasar kewajibannya masih ''debatable''.<ref>Abdul Aziz, “Perempuan Bercadar: Antara Budaya dan Syari’ah”, ''Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam'', Vol. 10, No. 1, (September 2018), hlm. 196-211.</ref> | ||
H. Faqihuddin Abdul | H. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] yang juga merupakan [[tokoh]] penting [[KUPI]] menyatakan bahwa mendefinisikan kebolehan dan ketidakbolehan cadar ataupun jilbab akan berbeda dari waktu ke waktu serta tempat karena ia lebih dekat dengan persoalan budaya daripada ketentuan agama. Dalam analisis tertentu, ia dianggap ini sebagai identitas sosial, dimana perempuan merdeka tidak ingin disamakan dengan perempuan budak yang biasa lalu lalang, pergi ke pasar membantu majikan, bekerja di ladang, dan memberi pelayanan rumah tangga. Menurutnya dalam pembahasan [[fiqh]] pun menutup aurat hanya ada di bab syarat sembahyang, tidak pada bab pakaian atau perhiasan. Beliau juga beralasan keumuman dari penentuan hukum atas cadar yang juga terkait erat dengan khimar dan hijab seringkali membuat berbagai larangan juga pengekangan perempuan dari kehidupan. | ||
Hadis tentang cadar, atau ''niqab'' yang menutup muka. Teksnya, Nabi melarang perempuan memakai ''niqab'' pada saat ihram haji (Sahih al-Bukhari, ''Kitab Jaza as-Sayd,'' no. 1838). Lalu interpretasinya, karena ''niqab'' dilarang pada masa ihram haji, maka ia biasa dipakai perempuan pada masa Nabi. Seperti memakai pakaian berjahit dan parfum. Itu dilarang saat ihram haji. Artinya, niqab/cadar biasa dipakai perempuan di luar haji. Karena biasa dipakai di luar haji oleh perempuan masa Nabi, maka wajib dipakai oleh perempuan lain, mengikuti kebiasaan para perempuan masa Nabi tersebut. Ini logika yang mewajibkan cadar. Tetapi apakah memakai pakaian berjahit, menggunakan parfum, dan memakai tutup kepala bagi laki-laki juga wajib di luar haji? Karena ini semua juga dilarang masa ihram haji. Demikian pertanyaan orang-orang yang tidak menganggap cadar sebagai wajib. Kita terjebak pada persoalan mengatur bahkan, menyudutkan perempuan padahal, subtansi dari dianjurkannya menutup aurat adalah menyangkut keharusan mawas diri dan menjaga diri. Bagi yang menarik sebaiknya mawas diri dan bagi yang mudah tertarik baiknya juga menjaga diri. | Hadis tentang cadar, atau ''niqab'' yang menutup muka. Teksnya, Nabi melarang perempuan memakai ''niqab'' pada saat ihram haji (Sahih al-Bukhari, ''Kitab Jaza as-Sayd,'' no. 1838). Lalu interpretasinya, karena ''niqab'' dilarang pada masa ihram haji, maka ia biasa dipakai perempuan pada masa Nabi. Seperti memakai pakaian berjahit dan parfum. Itu dilarang saat ihram haji. Artinya, niqab/cadar biasa dipakai perempuan di luar haji. Karena biasa dipakai di luar haji oleh perempuan masa Nabi, maka wajib dipakai oleh perempuan lain, mengikuti kebiasaan para perempuan masa Nabi tersebut. Ini logika yang mewajibkan cadar. Tetapi apakah memakai pakaian berjahit, menggunakan parfum, dan memakai tutup kepala bagi laki-laki juga wajib di luar haji? Karena ini semua juga dilarang masa ihram haji. Demikian pertanyaan orang-orang yang tidak menganggap cadar sebagai wajib. Kita terjebak pada persoalan mengatur bahkan, menyudutkan perempuan padahal, subtansi dari dianjurkannya menutup aurat adalah menyangkut keharusan mawas diri dan menjaga diri. Bagi yang menarik sebaiknya mawas diri dan bagi yang mudah tertarik baiknya juga menjaga diri. |