Diskursus Hukum Islam: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
15 bita ditambahkan ,  18 Januari 2022 03.01
tidak ada ringkasan suntingan
k (edit faqih)
Baris 1: Baris 1:
Diskursus Hukum Islam merupakan repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang menjadi landasan diskursus Hukum Islam dalam pengembangan perspektif KUPI selama ini. Entri Diskursus Hukum Islam diutamakan merupakan tulisan dari tokoh-tokoh yang terlibat dalam gerakan KUPI dan yang menyetujui ide-ide dasar KUPI yang sudah dipublikasi, baik dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, materi atau prosiding seminar dan workshop. Penyimpanan materi-materi Dikursus Hukum Islam ini akan dilakukan atas seizin penerbit dan atau penulisnya masing-masing.  
Diskursus Hukum Islam merupakan repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang menjadi landasan diskursus Hukum Islam dalam pengembangan perspektif [[KUPI]] selama ini. Entri Diskursus Hukum Islam diutamakan merupakan tulisan dari [[tokoh]]-tokoh yang terlibat dalam gerakan KUPI dan yang menyetujui ide-ide dasar KUPI yang sudah dipublikasi, baik dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, materi atau prosiding seminar dan workshop. Penyimpanan materi-materi Dikursus Hukum Islam ini akan dilakukan atas seizin penerbit dan atau penulisnya masing-masing.  


{{Artikelfeat|title=[[Kesaksian Perempuan]]|content=Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,|line=[[Kesaksian Perempuan|Selengkapnya...]]}}
{{Artikelfeat|title=[[Kesaksian Perempuan]]|content=Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,|line=[[Kesaksian Perempuan|Selengkapnya...]]}}
Baris 8: Baris 8:
{{columns-list|colwidth=35em|
{{columns-list|colwidth=35em|
<DynamicPageList>
<DynamicPageList>
category = Hukum Keluarga
category = Diskursus Hukum Islam
ordermethod = sortkey
ordermethod = sortkey
order    = ascending
order    = ascending

Menu navigasi