Fiqh: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada perubahan ukuran ,  20 November 2021 00.14
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Tidak bisa dielakkan fiqh merupakan salah satu disiplin keilmuan inti dalam kajian keislaman. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa disiplin ini telah menghadirkan d...')
 
 
Baris 44: Baris 44:




=== Kaidah fiqhiyya dan ''maqâshid asy‑syarî'ah'' ===
=== Kaidah Fiqhiyyah dan ''Maqâshid asy‑syarî'ah'' ===
Salah satu rumusan penting dalam ushul fiqh dari kebebasan dan kreatifitas berfikir pengikut madhhab adalah lahirnya kaidah‑kaidah fiqh yang diakui sebagai model berfikir jenius dan kreatif. Meski terjadi perbedaan di dalam kuantitas kaidah yang dirumuskan diantara madhhab yang ada, akan tetapi filosofi dirumuskannya kaidah tersebut nampaknya memiliki kesamaan. Baik madhhab Hanafi,<ref>Sarjana Hanafiyah yang menyususn kaidah fiqh diantaranya Ibn Umaruddin al-Dabusi (w. 478) dalam ''Ta’sîs al-Nadzar''. Dari Maliki tercatat Ahmad ibn idris al-Qarafi (w. 684) dalam Anwar l-Furuq fi Anwa’I l-Furuq. Sedangkan dari kalangan Syafi’iyah Izzuddin ibn Salam (w. 660) dalam ''Qawâ’id al-Ahkâm fi Mashâlih al-Anâm''; dan dari kalangan Hanbali adalah Najmuddin al-Tufi (w. 717) dalam ''al-Qawa’id al-Kubra'' dan ''al-Qawa’id ash-Shughra''.</ref> Maliki, Syafi'i maupun Hambali ikut bertarsipasi dalam merumuskan kaidah‑kaidah fiqh. Hal ini menandakan adanya perhatian serius ulama madhhab untuk mensosialisasikan filosofi fiqh sebagai aturan yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan‑kepentingan kemanusiaan.
Salah satu rumusan penting dalam ushul fiqh dari kebebasan dan kreatifitas berfikir pengikut madhhab adalah lahirnya kaidah‑kaidah fiqh yang diakui sebagai model berfikir jenius dan kreatif. Meski terjadi perbedaan di dalam kuantitas kaidah yang dirumuskan diantara madhhab yang ada, akan tetapi filosofi dirumuskannya kaidah tersebut nampaknya memiliki kesamaan. Baik madhhab Hanafi,<ref>Sarjana Hanafiyah yang menyususn kaidah fiqh diantaranya Ibn Umaruddin al-Dabusi (w. 478) dalam ''Ta’sîs al-Nadzar''. Dari Maliki tercatat Ahmad ibn idris al-Qarafi (w. 684) dalam Anwar l-Furuq fi Anwa’I l-Furuq. Sedangkan dari kalangan Syafi’iyah Izzuddin ibn Salam (w. 660) dalam ''Qawâ’id al-Ahkâm fi Mashâlih al-Anâm''; dan dari kalangan Hanbali adalah Najmuddin al-Tufi (w. 717) dalam ''al-Qawa’id al-Kubra'' dan ''al-Qawa’id ash-Shughra''.</ref> Maliki, Syafi'i maupun Hambali ikut bertarsipasi dalam merumuskan kaidah‑kaidah fiqh. Hal ini menandakan adanya perhatian serius ulama madhhab untuk mensosialisasikan filosofi fiqh sebagai aturan yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan‑kepentingan kemanusiaan.


Baris 78: Baris 78:




=== Ke Arah rekonstruktif. ===
=== Ke Arah Rekonstruktif ===
Dengan pertimbangan realitas yang telah digambarkan di atas, pembacaan dekonntruktif terhadap literatur fiqh, melalui telaah kritis epistemologinya (Ushul Fiqh) menjadi keniscayaan. Kaidah fiqh yang menyatakan bahwa ''taghayyur al‑ahkam bi‑taghyyur al‑azmân wa al-amkinah,'' (Perubahan ketetapan hukum didasarkan pada perubahan masa dan tempat) menjadi legitimator cara pandang yang egaliter dalam mengkaji literatur fiqh, yang sejatinya pada masa‑masa klasik tidaklah se‑"berat sebelah" dibandingkan dengan periode‑periode setelahnya.
Dengan pertimbangan realitas yang telah digambarkan di atas, pembacaan dekonntruktif terhadap literatur fiqh, melalui telaah kritis epistemologinya (Ushul Fiqh) menjadi keniscayaan. Kaidah fiqh yang menyatakan bahwa ''taghayyur al‑ahkam bi‑taghyyur al‑azmân wa al-amkinah,'' (Perubahan ketetapan hukum didasarkan pada perubahan masa dan tempat) menjadi legitimator cara pandang yang egaliter dalam mengkaji literatur fiqh, yang sejatinya pada masa‑masa klasik tidaklah se‑"berat sebelah" dibandingkan dengan periode‑periode setelahnya.


Menu navigasi