Rahima: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
46 bita ditambahkan ,  19 November 2021 16.22
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16: Baris 16:
Pada awalnya Rahima berfokus pada pendidikan kritis dan penyebaran informasi tentang hak-hak perempuan di lingkungan pesantren. Kemudian karena tuntutan  kebutuhan masyarakat , Rahima memperluas jangkauannya pada berbagai kelompok di luar pesantren  seperti pada madrasah, para guru di lingkup sekolah agama maupun guru agama Islam di sekolah negeri, majelis ta’lim, organisasi perempuan muslim,  organisasi kemahasiwaan, dan  berbagai LSM.
Pada awalnya Rahima berfokus pada pendidikan kritis dan penyebaran informasi tentang hak-hak perempuan di lingkungan pesantren. Kemudian karena tuntutan  kebutuhan masyarakat , Rahima memperluas jangkauannya pada berbagai kelompok di luar pesantren  seperti pada madrasah, para guru di lingkup sekolah agama maupun guru agama Islam di sekolah negeri, majelis ta’lim, organisasi perempuan muslim,  organisasi kemahasiwaan, dan  berbagai LSM.


Keanggotaan Perhimpunan Rahima bersifat terbuka namun terbatas. Untuk periode 2011-2015 keanggotaan Rahima terdiri dari 33 orang yang mewakili perwakilan mitra Rahima (peserta program pendidikan Rahima) dari berbagai daerah, ulama, [[tokoh]] pesantren, akademisi, maupun aktivis gerakan masyarakat sipil yang menjadi simpul-simpul gerakan Rahima. Diantaranya adalah Wahyu Budi Santoso, Farha Ciciek M.Si., Daan Dini Khairunnida, MA., Dra. Hj. [[Maria Ulfah Anshor]], M.Hum., Badriyah Fayumi, Lc., Faqihuddin Abdulkodir MA., Ust. Imam Nakhai, M. Ikhsanuddin M.Ag., Tohari M.Pd., Syafiq Hasyim, MA., Dra. Hj. Ida Nurhalida Ilyas, Siti Amsariyah, MA., Ust. Cecep Jaya Karama, Neng Hannah M.Ag., Dra. Muyassaroh, Najmatul Millah, M.Ag.
Keanggotaan Perhimpunan Rahima bersifat terbuka namun terbatas. Untuk periode 2011-2015 keanggotaan Rahima terdiri dari 33 orang yang mewakili perwakilan mitra Rahima (peserta program pendidikan Rahima) dari berbagai daerah, ulama, [[tokoh]] pesantren, akademisi, maupun aktivis gerakan masyarakat sipil yang menjadi simpul-simpul gerakan Rahima. Diantaranya adalah Wahyu Budi Santoso, [[Farha Ciciek]] M.Si., Daan Dini Khairunnida, MA., Dra. Hj. [[Maria Ulfah Anshor]], M.Hum., [[Badriyah Fayumi]], Lc., Faqihuddin Abdulkodir MA., Ust. Imam Nakhai, M. Ikhsanuddin M.Ag., Tohari M.Pd., Syafiq Hasyim, MA., Dra. Hj. Ida Nurhalida Ilyas, Siti Amsariyah, MA., Ust. Cecep Jaya Karama, Neng Hannah M.Ag., Dra. Muyassaroh, Najmatul Millah, M.Ag.


Secara kelembagaan, Rahima terdiri dari Badan Pengawas, Badan Pengurus dan Badan Pelaksana. Yang duduk di Badang Pengawas adalah Kamala Chandrakiran (Ketua), KH Husein Muhammad dan KH Hilmi Ali (anggota). Yang duduk di Badan Pengurus adalah Hj. Masruchah (Ketua), Nyai Hj. Hindun Annisa (Sekretaris), Kusnaedi (Bendahara), Hj. Nur Rofiah, Nur Achmad, Nyai Hj. Siti Ruqayyah Ma’shum dan Nyai Hj. Afwah Mumtazah (Anggota). Sementara Badan Pelaksan adalah AD Eridani (Direktur), Syafran dan Mustika (Staf Keuangan), Mawardi (Kordinator Program), AD Kusumaningtyas (Kordinator Dokumentasi dan Informasi), dan Rizal F. (Kordinator Kesektretariatan).
Secara kelembagaan, Rahima terdiri dari Badan Pengawas, Badan Pengurus dan Badan Pelaksana. Yang duduk di Badang Pengawas adalah Kamala Chandrakiran (Ketua), KH [[Husein Muhammad]] dan KH Hilmi Ali (anggota). Yang duduk di Badan Pengurus adalah Hj. [[Masruchah]] (Ketua), Nyai Hj. Hindun Annisa (Sekretaris), Kusnaedi (Bendahara), Hj. [[Nur Rofiah]], Nur Achmad, Nyai Hj. Siti Ruqayyah Ma’shum dan Nyai Hj. [[Afwah Mumtazah]] (Anggota). Sementara Badan Pelaksan adalah AD Eridani (Direktur), Syafran dan Mustika (Staf Keuangan), Mawardi (Kordinator Program), AD Kusumaningtyas (Kordinator Dokumentasi dan Informasi), dan Rizal F. (Kordinator Kesektretariatan).
[[Kategori:Lembaga]]
[[Kategori:Lembaga]]
[[Kategori:Jaringan]]

Menu navigasi