15.259
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Infobox person|name=Wawan Gunawan|birth_date=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|imagesize=220px|known for=* * *|occupation=* * *}}'''Wawan Gunawan''' yang bernama lengkap Wa...') |
|||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox person|name=Wawan Gunawan|birth_date=|image=Berkas: | {{Infobox person|name=Wawan Gunawan|birth_date=|image=Berkas:Wawan Gunawan.jpeg|imagesize=220px|known for=* | ||
* | * | ||
*|occupation=* | *|occupation=* | ||
| Baris 23: | Baris 23: | ||
Pandangan anti mainstream ini berlandaskan pada dua argumen. Pertama, Kang Wawan memosisikan rumah sebagai masjid itu merujuk hadits Nabi SAW yang menyebutkan bahwa salah satu keistimewaan yang dianugerahkan Allah kepada Rasulullah SAW adalah menjadikan seluruh tanah suci sehingga dapat dijadikan tempat sujud untuk shalat. Rumah sebagai salah satu entitas yang menempati tanah, masuk ke dalam kategori tempat sujud tersebut. | Pandangan anti mainstream ini berlandaskan pada dua argumen. Pertama, Kang Wawan memosisikan rumah sebagai masjid itu merujuk hadits Nabi SAW yang menyebutkan bahwa salah satu keistimewaan yang dianugerahkan Allah kepada Rasulullah SAW adalah menjadikan seluruh tanah suci sehingga dapat dijadikan tempat sujud untuk shalat. Rumah sebagai salah satu entitas yang menempati tanah, masuk ke dalam kategori tempat sujud tersebut. | ||
Argumen kedua, dapat dianalogikan sebagaimana hukum pelaksanaan akad nikah secara online. Menurut Kang Wawan, akad nikah merupakan peristiwa sakral (''mitsaqan ghalizha'') yang berkualifikasi ibadah dan disaksikan sekian banyak orang. Sementara shalat Jumat pun peristiwa ibadah yang melibatkan lebih dari satu orang. | Argumen kedua, dapat dianalogikan sebagaimana hukum pelaksanaan [[Akad Nikah|akad nikah]] secara online. Menurut Kang Wawan, akad nikah merupakan peristiwa sakral (''mitsaqan ghalizha'') yang berkualifikasi ibadah dan disaksikan sekian banyak orang. Sementara shalat Jumat pun peristiwa ibadah yang melibatkan lebih dari satu orang. | ||
Wacana yang diusulkan Kang Wawan mendulang beragam respon dari banyak kalangan. Penolakan mengalir deras merespon idenya yang dianggap ''nyeleneh'' dan tidak lazim bagi masyarakat luas. Walaupun mendapat resistensi dari sebagian besar masyarakat, Kang Wawan tetap melaksanakan ibadah secara daring bersama orang-orang yang sependapat dengan gagasannya itu. Setiap hari Jumat, ia dan anggota jamaahnya rutin membagikan tautan link zoom khusus peribadatan shalat Jumat. Kang Wawan didaulat sebagai khatib sekaligus imam dalam kesempatan ini. Konsistensi inilah yang membuat jumlah anggota jamaah shalat Jumat secara daring terus bertambah. | Wacana yang diusulkan Kang Wawan mendulang beragam respon dari banyak kalangan. Penolakan mengalir deras merespon idenya yang dianggap ''nyeleneh'' dan tidak lazim bagi masyarakat luas. Walaupun mendapat resistensi dari sebagian besar masyarakat, Kang Wawan tetap melaksanakan ibadah secara daring bersama orang-orang yang sependapat dengan gagasannya itu. Setiap hari Jumat, ia dan anggota jamaahnya rutin membagikan tautan link zoom khusus peribadatan shalat Jumat. Kang Wawan didaulat sebagai khatib sekaligus imam dalam kesempatan ini. Konsistensi inilah yang membuat jumlah anggota jamaah shalat Jumat secara daring terus bertambah. | ||
| Baris 59: | Baris 59: | ||
|[[Faqihuddin Abdul Kodir]] | |[[Faqihuddin Abdul Kodir]] | ||
|} | |} | ||
[[Kategori:Tokoh]] | |||