Akad Nikah: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
5 bita dihapus ,  24 September 2021 11.10
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6: Baris 6:




=== Perubahan Tradisi Pernikahan di Indonesia ===
 
'''Perubahan Tradisi Pernikahan di Indonesia'''
 
Secara umum, telah terjadi perubahan tradisi pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya. Sebelum tahun 1970-an, misalnya pada tahun 1950-an, pernikahan merupakan ''urusan orang tua'', bukan ''urusan anak'' yang akan menikah.[3] Sesama orang tua biasanya menjodohkan dan menikahkan anaknya dengan atau tanpa sepengetahuan anaknya. Contoh pernikahan tanpa sepengetahuan/seizin mempelai perempuan, misalnya terjadi pada Wardah:[4]
Secara umum, telah terjadi perubahan tradisi pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya. Sebelum tahun 1970-an, misalnya pada tahun 1950-an, pernikahan merupakan ''urusan orang tua'', bukan ''urusan anak'' yang akan menikah.[3] Sesama orang tua biasanya menjodohkan dan menikahkan anaknya dengan atau tanpa sepengetahuan anaknya. Contoh pernikahan tanpa sepengetahuan/seizin mempelai perempuan, misalnya terjadi pada Wardah:[4]


Baris 46: Baris 48:




=== Perkawinan dalam Fiqih Konvensional ===
 
'''Perkawinan dalam Fiqih Konvensional'''
 
Islam adalah agama yang memberi perhatian pokok terhadap perkawinan. Bahwa manusia tak sama dengan binatang; begitu birahi muncul, maka hubungan seksual sudah bisa dilangsungkan saat itu juga. Manusia harus berpegang pada etika dan nilai-nilai agama. Dalam konteks itulah, sejumlah rukun dan persyaratan perkawinan ditetapkan dalam al-Qur’an-Hadits dan kemudian ditafsirkan para ulama, dari dulu hingga sekarang. Tafsir para ulama terhadap ayat dan hadits perkawinan itu disebut sebagai fiqih perkawinan.
Islam adalah agama yang memberi perhatian pokok terhadap perkawinan. Bahwa manusia tak sama dengan binatang; begitu birahi muncul, maka hubungan seksual sudah bisa dilangsungkan saat itu juga. Manusia harus berpegang pada etika dan nilai-nilai agama. Dalam konteks itulah, sejumlah rukun dan persyaratan perkawinan ditetapkan dalam al-Qur’an-Hadits dan kemudian ditafsirkan para ulama, dari dulu hingga sekarang. Tafsir para ulama terhadap ayat dan hadits perkawinan itu disebut sebagai fiqih perkawinan.


Baris 82: Baris 86:




=== Kritik terhadap Fiqih Perkawinan ===
 
'''Kritik terhadap Fiqih Perkawinan'''
 
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, fiqih disusun berdasarkan hasil pembacaan para ulama terhadap teks pokok Islam, al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, kebenaran fiqih bersifat relatif, tidak mutlak. Dengan perkataan lain, hasil pemahaman ulama fiqih terhadap al-Qur’an tak sama posisi dan kedudukannya dengan al-Qur’an itu sendiri. Begitu juga, fiqih dibangun dalam sebuah konteks; konteks sosial dan konteks politik. Karena itu, ia tak bisa berlaku umum. Setiap fiqih selalu bersifat lokal-partikular, tak pernah berlaku universal yang melintasi berbagai ruang dan waktu. Jauh sebelum muncul istilah fiqih Mazhab Hanafi, Syafii, Maliki, Hanbali, telah dikenal Fiqih Kufah, Fiqih Baghdad, Fiqih Hijaz, dan lain-lain.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, fiqih disusun berdasarkan hasil pembacaan para ulama terhadap teks pokok Islam, al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, kebenaran fiqih bersifat relatif, tidak mutlak. Dengan perkataan lain, hasil pemahaman ulama fiqih terhadap al-Qur’an tak sama posisi dan kedudukannya dengan al-Qur’an itu sendiri. Begitu juga, fiqih dibangun dalam sebuah konteks; konteks sosial dan konteks politik. Karena itu, ia tak bisa berlaku umum. Setiap fiqih selalu bersifat lokal-partikular, tak pernah berlaku universal yang melintasi berbagai ruang dan waktu. Jauh sebelum muncul istilah fiqih Mazhab Hanafi, Syafii, Maliki, Hanbali, telah dikenal Fiqih Kufah, Fiqih Baghdad, Fiqih Hijaz, dan lain-lain.


Baris 102: Baris 108:




=== Akad Nikah dalam Relasi Gender yang Setara ===
 
'''Akad Nikah dalam Relasi Gender yang Setara'''
 
UUP mendefinisikan pernikahan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mengingat pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, idealnya, keduanya, baik mempelai laki-laki ataupun perempuan, terlibat dalam semua proses yang terkait dengan pernikahan. Yaitu mulai dari proses pemilihan pasangan. Orang tua idealnya membimbing proses pemilihan jodoh anaknya, namun hendaknya tidak bersifat memaksa dan menyerahkan keputusan akhirnya pada anaknya.
UUP mendefinisikan pernikahan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mengingat pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, idealnya, keduanya, baik mempelai laki-laki ataupun perempuan, terlibat dalam semua proses yang terkait dengan pernikahan. Yaitu mulai dari proses pemilihan pasangan. Orang tua idealnya membimbing proses pemilihan jodoh anaknya, namun hendaknya tidak bersifat memaksa dan menyerahkan keputusan akhirnya pada anaknya.


Baris 114: Baris 122:


Para ulama yang memasukan wali termasuk rukun nikah mensyaratkan bahwa wali itu harus beragama Islam, baligh dan laki-laki. Mengapa harus laki-laki? Karena dalam masyarakat patrilineal dan patriarkis Arab, hanya laki-laki yang dianggap mampu melakukan peran tersebut, sementara perempuan kurang mendapat tempat/dianggap tidak layak menjadi wali. Pada umumnya perempuan dipandang lebih rendah derajatnya ketimbang laki-laki dengan berdasar pada pemahaman mereka pada ayat QS. 4: 34 dan 2: 228, QS. 4: 11-12 dan QS 2: 282).
Para ulama yang memasukan wali termasuk rukun nikah mensyaratkan bahwa wali itu harus beragama Islam, baligh dan laki-laki. Mengapa harus laki-laki? Karena dalam masyarakat patrilineal dan patriarkis Arab, hanya laki-laki yang dianggap mampu melakukan peran tersebut, sementara perempuan kurang mendapat tempat/dianggap tidak layak menjadi wali. Pada umumnya perempuan dipandang lebih rendah derajatnya ketimbang laki-laki dengan berdasar pada pemahaman mereka pada ayat QS. 4: 34 dan 2: 228, QS. 4: 11-12 dan QS 2: 282).




Baris 126: Baris 133:


Selain Nasaruddin Umar, feminis Muslim lainnya, misalnya Asghar Ali Engineer (1991) memandang ayat ini sebagai ayat sosiologis, bukan ayat teologis; atau Nasr Hamid Abu Zayd yang memandang ayat ini sebagai ayat deskriptif, bukan preskrptif; atau Kiayi [[Husein Muhammad]] yang memandang ayat ini sebagai ayat informative, bukan normative. Implikasi dari ketiga kategorisasi ayat ini sama: yaitu bahwa ayat ini merupakan ayat menerangkan kondisi sosiologis atau deskripsi atau informasi tentang relasi gender saat diturunkannya ayat, artinya, relasi gender saat ini bisa saja sama dengan yang dideskripsikan pada ayat tersebut, bisa juga berbeda; bahwa ayat tersebut bukan ayat teologis/normatif/preskriptif yang memerintahkan bahwa relasi gender di manapun dan kapanpun harus demikian. Artinya, pembagian peran bisa bersifat fleksibel, bukan ditentukan oleh jenis kelamin melainkan oleh kemampuan atau prestasi seseorang.
Selain Nasaruddin Umar, feminis Muslim lainnya, misalnya Asghar Ali Engineer (1991) memandang ayat ini sebagai ayat sosiologis, bukan ayat teologis; atau Nasr Hamid Abu Zayd yang memandang ayat ini sebagai ayat deskriptif, bukan preskrptif; atau Kiayi [[Husein Muhammad]] yang memandang ayat ini sebagai ayat informative, bukan normative. Implikasi dari ketiga kategorisasi ayat ini sama: yaitu bahwa ayat ini merupakan ayat menerangkan kondisi sosiologis atau deskripsi atau informasi tentang relasi gender saat diturunkannya ayat, artinya, relasi gender saat ini bisa saja sama dengan yang dideskripsikan pada ayat tersebut, bisa juga berbeda; bahwa ayat tersebut bukan ayat teologis/normatif/preskriptif yang memerintahkan bahwa relasi gender di manapun dan kapanpun harus demikian. Artinya, pembagian peran bisa bersifat fleksibel, bukan ditentukan oleh jenis kelamin melainkan oleh kemampuan atau prestasi seseorang.




Baris 138: Baris 144:


Dalam membaca QS 2: 282, mereka yang membacanya tanpa mengetahui konteks diturunkannya ayat tersebut cenderung memahami ayat tersebut sebagai legitimasi untuk memandang nilai perempuan setengah dari laki-laki. Yaitu bahwa dalam hal kesaksian, perempuan hanya bisa menjadi saksi jika tidak ada dua rijaal. Lagi-lagi kata yang digunakan bukan dzakar dalam arti biologis, melainkan kualitas dan kredibilitas. Siapa pun yang dianggap credible, baik laki-laki atau pun perempuan bisa menjadi saksi. Pada masa diturunkannya ayat, mungkin kebanyakan rijaal berjenis kelamin dzakar. Namun pada masa sekarang ini, dengan banyaknya perempuan yang tinggi tingkat pendidikannya, tidak menutup kemungkinan akan banyaknya untsa yang bisa menjadi rijaal, the expert/ahli. Selain itu, jika melihat konteks lahirnya ayat, yang pada saat itu masih jarang perempuan yang terlibat dalam transaksi ekonomi, pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Islam untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Namun pembacaan QS 2: 282 tanpa mengetahui konteksnya justru menghasilkan pemahaman bahwa nilai kesaksian perempuan setengah dari laki-laki.
Dalam membaca QS 2: 282, mereka yang membacanya tanpa mengetahui konteks diturunkannya ayat tersebut cenderung memahami ayat tersebut sebagai legitimasi untuk memandang nilai perempuan setengah dari laki-laki. Yaitu bahwa dalam hal kesaksian, perempuan hanya bisa menjadi saksi jika tidak ada dua rijaal. Lagi-lagi kata yang digunakan bukan dzakar dalam arti biologis, melainkan kualitas dan kredibilitas. Siapa pun yang dianggap credible, baik laki-laki atau pun perempuan bisa menjadi saksi. Pada masa diturunkannya ayat, mungkin kebanyakan rijaal berjenis kelamin dzakar. Namun pada masa sekarang ini, dengan banyaknya perempuan yang tinggi tingkat pendidikannya, tidak menutup kemungkinan akan banyaknya untsa yang bisa menjadi rijaal, the expert/ahli. Selain itu, jika melihat konteks lahirnya ayat, yang pada saat itu masih jarang perempuan yang terlibat dalam transaksi ekonomi, pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Islam untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Namun pembacaan QS 2: 282 tanpa mengetahui konteksnya justru menghasilkan pemahaman bahwa nilai kesaksian perempuan setengah dari laki-laki.




Baris 147: Baris 152:




 
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {التوبة:71}
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {التوبة:71}  




Menu navigasi