15.259
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Infobox person|name=Mufliha Wijayati|birth_date=Kalirejo, 07 Februari 1979|image=Berkas:Mufliha Wijayati.jpeg|imagesize=240px|known for=*Salah Satu Penulis di Buku D...') |
|||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox person|name=Mufliha Wijayati|birth_date=Kalirejo, 07 Februari 1979|image=Berkas:Mufliha Wijayati.jpeg|imagesize= | {{Infobox person|name=Mufliha Wijayati|birth_date=Kalirejo, 07 Februari 1979|image=Berkas:Mufliha Wijayati.jpeg|imagesize=220px|known for=*Salah Satu Penulis di Buku Dialektika Agama, Budaya, dan Gender (2020)|occupation=*Dosen IAIN Metro Lampung | ||
*Ketua PSGA IAIN Metro Lampung}}'''Mufliha Wijayati,''' lahir di Kalirejo, Lampung Tengah pada 7 Februari 1979, adalah tenaga pengajar Fakultas Syariah sekaligus kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Metro Lampung. PSGA adalah bagian dari jaringan [[KUPI]] dari unsur akademisi PTKI yang ''concern'' pada isu keadilan dan kesetaraan gender. Selain menjadi dosen pada bidang keilmuan metode penelitian hukum dan hukum perkawinan di Indonesia, ia juga aktif di Muslimat NU Kota Metro dan Rumah Perempuan dan Anak. | *Ketua PSGA IAIN Metro Lampung}}'''Mufliha Wijayati,''' lahir di Kalirejo, Lampung Tengah pada 7 Februari 1979, adalah tenaga pengajar Fakultas Syariah sekaligus kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Metro Lampung. PSGA adalah bagian dari jaringan [[KUPI]] dari unsur akademisi PTKI yang ''concern'' pada isu keadilan dan kesetaraan gender. Selain menjadi dosen pada bidang keilmuan metode penelitian hukum dan hukum perkawinan di Indonesia, ia juga aktif di Muslimat NU Kota Metro dan Rumah Perempuan dan Anak. | ||
| Baris 24: | Baris 24: | ||
Di tempat Mufliha tinggal, Lampung, KUPI belum terdengar luas. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, ''pertama,'' masih adanya pandangan bahwa istilah ulama perempuan itu sangat elitis. Ulama perempuan secara umum dipandang hanya untuk keluarga kiai dan nyai pesantren saja yang memiliki kepantasan menyandang gelar tersebut. ''Kedua,'' ada kesan bahwa ulama perempuan itu hadir untuk menyaingi otoritas keulamaan laki-laki. | Di tempat Mufliha tinggal, Lampung, KUPI belum terdengar luas. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, ''pertama,'' masih adanya pandangan bahwa istilah ulama perempuan itu sangat elitis. Ulama perempuan secara umum dipandang hanya untuk keluarga kiai dan nyai pesantren saja yang memiliki kepantasan menyandang gelar tersebut. ''Kedua,'' ada kesan bahwa ulama perempuan itu hadir untuk menyaingi otoritas keulamaan laki-laki. | ||
Dua hal tersebut menjadi tantangan KUPI di daerahnya. Oleh karena itu, kesan elitis ini perlu diturunkan agar masyarakat memahami bahwa jaringan KUPI bukan hanya dari kalangan elit pesantren saja. Begitu juga kesan bahwa KUPI sebagai kompetitor ulama laki-laki harus direduksi, karena sebenarnya kehadiran ulama perempuan Indonesia bertujuan untuk menyeimbangkan penafsiran agama dengan penafsiran yang adil gender. | Dua hal tersebut menjadi tantangan KUPI di daerahnya. Oleh karena itu, kesan elitis ini perlu diturunkan agar masyarakat memahami bahwa jaringan KUPI bukan hanya dari kalangan elit pesantren saja. Begitu juga kesan bahwa KUPI sebagai kompetitor ulama laki-laki harus direduksi, karena sebenarnya kehadiran [[Ulama Perempuan Indonesia|ulama perempuan Indonesia]] bertujuan untuk menyeimbangkan penafsiran agama dengan penafsiran yang adil gender. | ||
Namun demikian, Mufliha melihat banyaknya pesantren, perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta, organisasi keagamaan perempuan di Lampung dapat menjadi peluang yang bagus bagi KUPI untuk memperluas jaringan di Lampung. Mereka dapat dirangkul untuk diajak bekerja sama dan berkolaborasi dalam mengaktifkan gerakan keadilan gender. Selain itu, fatwa KUPI yang merespon persoalan kekerasan seksual, perusakan lingkungan, dan perkawinan anak juga sangat sesuai dengan kondisi dan persoalan yang terjadi di Lampung saat ini. | Namun demikian, Mufliha melihat banyaknya pesantren, perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta, organisasi keagamaan perempuan di Lampung dapat menjadi peluang yang bagus bagi KUPI untuk memperluas jaringan di Lampung. Mereka dapat dirangkul untuk diajak bekerja sama dan berkolaborasi dalam mengaktifkan gerakan keadilan gender. Selain itu, fatwa KUPI yang merespon persoalan kekerasan seksual, perusakan lingkungan, dan perkawinan anak juga sangat sesuai dengan kondisi dan persoalan yang terjadi di Lampung saat ini. | ||