KUPI: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
3 bita dihapus ,  23 Agustus 2021 12.26
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12: Baris 12:
KUPI merupakan perwujudan dari cita-cita bersama ketiga lembaga penyelenggara yang mimpi dan kerja-kerja perintisannya sudah dimulai sejak 15 tahun sebelumnya. KUPI menjadi titik kulminasi antara (bukan puncak) dari cita-cita individu dan komunitas untuk memperteguh keulamaan perempuan, baik eksistensi maupun perannya bagi Islam, Indonesia, dan kemanusiaan. Kesamaan cita-cita dan nilai-nilai yang diyakini lembaga-lembaga tersebut telah bermetamorfosis menjadi karakter kolektif yang terus menjiwai dan memayungi seluruh proses penyelenggaraan KUPI. Kejuangan, keikhlasan, kesukarelawanan, kesetaraan, kegotongroyongan, kebersamaan, dan keterbukaan begitu nyata adanya dalam  seluruh proses penyelenggaraan KUPI.
KUPI merupakan perwujudan dari cita-cita bersama ketiga lembaga penyelenggara yang mimpi dan kerja-kerja perintisannya sudah dimulai sejak 15 tahun sebelumnya. KUPI menjadi titik kulminasi antara (bukan puncak) dari cita-cita individu dan komunitas untuk memperteguh keulamaan perempuan, baik eksistensi maupun perannya bagi Islam, Indonesia, dan kemanusiaan. Kesamaan cita-cita dan nilai-nilai yang diyakini lembaga-lembaga tersebut telah bermetamorfosis menjadi karakter kolektif yang terus menjiwai dan memayungi seluruh proses penyelenggaraan KUPI. Kejuangan, keikhlasan, kesukarelawanan, kesetaraan, kegotongroyongan, kebersamaan, dan keterbukaan begitu nyata adanya dalam  seluruh proses penyelenggaraan KUPI.


Semakin mendekati Kongres karakter kolektif itu semakin kuat dan lekat. Begitu juga kesalingan (''mubaadalah''/resiprokal) yang menjadi metode penafsiran teks-teks agama yang dipilih KUPI, terimplementasikan secara konkret dalam kerja-kerja kepanitiaan; saling memberi jalan, saling mendukung, saling mengisi, saling memahami, saling menguatkan, saling mengapresiasi, saling menerima, saling mengendalikan diri, serta saling berlapang dada. Yang tidak pernah terjadi adalah saling sikut, saling telikung, saling potong, atau saling berebut panggung. Bahkan saling menyalahkan pun tidak pernah terjadi, meskipun kesalahan benar-benar terjadi. Karakter kolektif yang berangkat dari kesadaran dan kesabaran yang selalu dijaga bersama-sama oleh jiwa-jiwa yang dipersatukan Allah dalam kesamaan mimpi dan cita-cita inilah yang menjiwai KUPI.
Semakin mendekati Kongres karakter kolektif itu semakin kuat dan lekat. Begitu juga kesalingan (''mubadalah''/resiprokal) yang menjadi metode penafsiran teks-teks agama yang dipilih KUPI, terimplementasikan secara konkret dalam kerja-kerja kepanitiaan; saling memberi jalan, saling mendukung, saling mengisi, saling memahami, saling menguatkan, saling mengapresiasi, saling menerima, saling mengendalikan diri, serta saling berlapang dada. Yang tidak pernah terjadi adalah saling sikut, saling telikung, saling potong, atau saling berebut panggung. Bahkan saling menyalahkan pun tidak pernah terjadi, meskipun kesalahan benar-benar terjadi. Karakter kolektif yang berangkat dari kesadaran dan kesabaran yang selalu dijaga bersama-sama oleh jiwa-jiwa yang dipersatukan Allah dalam kesamaan mimpi dan cita-cita inilah yang menjiwai KUPI.


KUPI memang baru pertama kali diselenggarakan. Meski demikian, KUPI tidak membuat sesuatu yang sama sekali “baru”. Sebab, perempuan ulama dan ulama perempuan di Indonesia adalah sebuah entitas yang nyata adanya, serta nyata dedikasi dan kontribusinya dalam sejarah Islam dan sejarah nasional Indonesia. Sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam, zaman penjajahan, zaman pergerakan dan perjuangan kemerdekaan, hingga zaman kemerdekaan sampai sekarang, peran ulama perempuan sebagaimana ulama laki-laki sangat nyata dan signifikan, namun sangat minim pengakuan dan tidak banyak ditulis dalam historiografi kita. KUPI hadir untuk mengkonfirmasi, mengafirmasi, mengapresiasi, dan mengkonsolidasikan khidmah-khidmah pengabdian ulama perempuan yang sudah ada dan nyata di Indonesia itu sebagai bagian tak terpisahkan dari kekuatan Islam dan bangsa Indonesia dalam membangun umat, bangsa, dan kemanusiaan.
KUPI memang baru pertama kali diselenggarakan. Meski demikian, KUPI tidak membuat sesuatu yang sama sekali “baru”. Sebab, perempuan ulama dan ulama perempuan di Indonesia adalah sebuah entitas yang nyata adanya, serta nyata dedikasi dan kontribusinya dalam sejarah Islam dan sejarah nasional Indonesia. Sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam, zaman penjajahan, zaman pergerakan dan perjuangan kemerdekaan, hingga zaman kemerdekaan sampai sekarang, peran ulama perempuan sebagaimana ulama laki-laki sangat nyata dan signifikan, namun sangat minim pengakuan dan tidak banyak ditulis dalam historiografi kita. KUPI hadir untuk mengkonfirmasi, mengafirmasi, mengapresiasi, dan mengkonsolidasikan khidmah-khidmah pengabdian ulama perempuan yang sudah ada dan nyata di Indonesia itu sebagai bagian tak terpisahkan dari kekuatan Islam dan bangsa Indonesia dalam membangun umat, bangsa, dan kemanusiaan.
Baris 20: Baris 20:
Curah pendapat, ''sharing'' pengalaman, dan perdebatan produktif yang bernas di antara sesama peserta terjadi karena seluruh tema yang diangkat berangkat dari pertanyaan dan kegelisahan kolektif yang dirasakan dan dihadapi oleh para ulama perempuan di lapangan. Secara khusus, isu eksistensi ulama perempuan dan tiga isu utama dalam Musyawarah Keagamaan, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan perusakan alam, telah dibahas sebelumnya dalam ''bahtsul masa’il'' pra-Kongres. Proses pemilihan dan perumusan masalah sejak awal dilakukan secara partisipatoris. Demikian juga pembahasannya di arena Kongres yang dilakukan secara partisipatoris menjadikan isu-isu yang diangkat KUPI memiliki legitimasi yang kuat.
Curah pendapat, ''sharing'' pengalaman, dan perdebatan produktif yang bernas di antara sesama peserta terjadi karena seluruh tema yang diangkat berangkat dari pertanyaan dan kegelisahan kolektif yang dirasakan dan dihadapi oleh para ulama perempuan di lapangan. Secara khusus, isu eksistensi ulama perempuan dan tiga isu utama dalam Musyawarah Keagamaan, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan perusakan alam, telah dibahas sebelumnya dalam ''bahtsul masa’il'' pra-Kongres. Proses pemilihan dan perumusan masalah sejak awal dilakukan secara partisipatoris. Demikian juga pembahasannya di arena Kongres yang dilakukan secara partisipatoris menjadikan isu-isu yang diangkat KUPI memiliki legitimasi yang kuat.


Selanjutnya, perspektif [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dan ''mubaadalah'' (kesalingan) yang diterima dan digunakan peserta KUPI sebagai perspektif dalam setiap pembahasan dan perumusan, terutama dalam diskusi paralel dan musyawarah keagamaan, juga menjadi legitimasi ilmiah tersendiri atas keberadaan ulama perempuan. Apa yang dihasilkan KUPI, berupa ikrar keulamaan perempuan, rekomendasi umum dan hasil musyawarah keagamaan, adalah wujud dari implementasi perspektif ''mubaadalah'' dan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] ini.
Selanjutnya, perspektif [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dan ''mubadalah'' (kesalingan) yang diterima dan digunakan peserta KUPI sebagai perspektif dalam setiap pembahasan dan perumusan, terutama dalam diskusi paralel dan musyawarah keagamaan, juga menjadi legitimasi ilmiah tersendiri atas keberadaan ulama perempuan. Apa yang dihasilkan KUPI, berupa ikrar keulamaan perempuan, rekomendasi umum dan hasil musyawarah keagamaan, adalah wujud dari implementasi perspektif ''mubadalah'' dan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] ini.


Selain legitimasi internal dari proses dan partisipasi kontributif peserta, patut disyukuri penyelenggaraan KUPI dan hasilnya memperoleh legitimasi eksternal yang signifikan. Kesediaan para [[tokoh]] nasional untuk menjadi dewan penasihat KUPI, termasuk Imam Besar Masjid Istiqlal, serta pernyataan dukungan Wapres RI dan dari para pemimpin Ormas-ormas Islam terbesar (NU, Muhammadiyah, MUI), para tokoh agama dan masyarakat, serta dukungan dan kehadiran tokoh-tokoh, para pejabat negara tingkat nasional (Menteri Agama RI, dan Wakil Ketua DPD RI), tingkat provinsi hingga kabupaten menjadi penanda bahwa penyelenggaraan KUPI memperoleh penerimaan yang luas, tak terkecuali dari para ulama dan pemimpin laki-laki. Kehadiran para pengamat, ulama perempuan, dan pembicara dari 11 negara, juga apresiasi khusus dari Presiden Afghanistan kepada KUPI menjadi indikator bahwa KUPI diakui secara internasional. Legitimasi sosial KUPI yang lain tampak dari liputan dan pemberitaan media nasional, internasional dan lokal yang massif dan berkesinambungan.
Selain legitimasi internal dari proses dan partisipasi kontributif peserta, patut disyukuri penyelenggaraan KUPI dan hasilnya memperoleh legitimasi eksternal yang signifikan. Kesediaan para [[tokoh]] nasional untuk menjadi dewan penasihat KUPI, termasuk Imam Besar Masjid Istiqlal, serta pernyataan dukungan Wapres RI dan dari para pemimpin Ormas-ormas Islam terbesar (NU, Muhammadiyah, MUI), para tokoh agama dan masyarakat, serta dukungan dan kehadiran tokoh-tokoh, para pejabat negara tingkat nasional (Menteri Agama RI, dan Wakil Ketua DPD RI), tingkat provinsi hingga kabupaten menjadi penanda bahwa penyelenggaraan KUPI memperoleh penerimaan yang luas, tak terkecuali dari para ulama dan pemimpin laki-laki. Kehadiran para pengamat, ulama perempuan, dan pembicara dari 11 negara, juga apresiasi khusus dari Presiden Afghanistan kepada KUPI menjadi indikator bahwa KUPI diakui secara internasional. Legitimasi sosial KUPI yang lain tampak dari liputan dan pemberitaan media nasional, internasional dan lokal yang massif dan berkesinambungan.

Menu navigasi