Fahmina: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
5.266 bita dihapus ,  22 Agustus 2021 01.59
Tag: VisualEditor Dikembalikan
Tag: VisualEditor Pengembalian manual
Baris 229: Baris 229:
=== Capaian ===
=== Capaian ===
Sejak didirakn sampai tahun 2010, Fahmina telah melakukan beberapa program dan kegiatan yang berkontribusi pada perubahan, baik di tingkat komunitas maupun kebijakan publik, khususnya yang berdampak pada terbukanya akses masyarakat terhadap hak-haknya. Di antara yang telah dilakukan Fahmina adalah:
Sejak didirakn sampai tahun 2010, Fahmina telah melakukan beberapa program dan kegiatan yang berkontribusi pada perubahan, baik di tingkat komunitas maupun kebijakan publik, khususnya yang berdampak pada terbukanya akses masyarakat terhadap hak-haknya. Di antara yang telah dilakukan Fahmina adalah:
{|
|1.
|Pendidikan publik dan pembangunan kesadaran masyarakat atas hak  dasarnya sebagai warga negara, haknya sebagai manusia, dan haknya sebagai  perempuan. Upaya ini dilakukan dalam bentuk, di antaranya:
|-
|
|Pendirian 10 Radio Komunitas di Wilayah III Cirebon, meliputi Kota  Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan  Kabupaten Kuningan.
Bulletin ''al-Basyar'' yang  terbit sejak tahun 2001 hingga sekarang, memuat isu-isu keislaman yang  dikaitkan dengan isu gender, demokrasi, HAM, ''trafficking,'' dan pluralisme, yang disebar ke seluruh wilayah  Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Situbondo.
Bulletin ''Blakasuta'' yang  telah terbit sejak Desember 2003 hingga sekarang, berisi sebagai informasi  tentang isu demokrasi, pluralisme, HAM, komunitas, pemberdayaan, ekonomi, pendidikan  kritis, kesetaraan dan keadilan gender dan sebagainya.
Penerbitan jurnal ilmiah ''Fiqh  Raykat'' dan buku hasil kajian Islam dan Gender, Islam dan Demokrasi, dan  Islam dan Pluralisme.
|-
|2.
|Peningkatan kesadaran masyarakat pesantren, khususnya di wilayah Cirebon,  Indramayu, Majalengka, Kuningan, Jawa Timur, dan Naggroe Aceh Darussalam,  melalui pelatihan, lokakarya, forum diskusi, ''mujalasah'' ulama, ''halaqah'',  penyebaran bulletin ''Al-Basyar'' dan ''Blakasuta'', dan lain sebagainya.
|-
|3.
|Adanya kebijakan publik yang telah mempengaruhi pemenuhan hak-hak  masyarakat, di antaranya:
|-
|
|
* Advokasi, pendampingan dan ''capacity  building'' untuk pedagang kaki lima (PKL) yang sering menjadi sasaran razia  pemerintah setempat. Pada tahun 2006, Fahmina telah berhasil mengajukan  anggaran untuk pemberdayaan ekonomi PKL melalui Pemerintah Provinsi Jawa  Barat senilai dua milyar rupiah.
* Fahmina telah mendorong pemerintah di lima daerah (Kab. Cirebon, Kota  Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Kuningan, dan Kab. Majalengka) Jawa Barat untuk  memenuhi kewajiban negara akan hak warga untuk mendapatkan pelayanan  kesehatan dan pendidikan dasar gratis. Salah satu keberhasilannya saat ini di  Indramayu adalah pemerintah telah menganggarkan dana kesehatan dan pendidikan  lebih dari 20% dari APBD.
* Fahmina mendesak pemerintah daerah Indramayu untuk menyusun regulasi  yang dapat melindungi warganya dari tindak kekerasan dan kejahatan, terutama  yang menimpa buruh migran dan perempuan. Hasil dari intervensi ini adalah  lahirnya Perda no. 14 tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan ''Trafficking'' untuk Eksploitasi Seksual  Komersial Anak di Indramayu.
|-
|4.
|Publikasi melalui website Fahmina ''(www.fahmina.or.id)'', untuk menyosialisasikan wacana  kritis Fahmina, gerakan Fahmina, Islam Cirebon, dan berbagai informasi Islam  dan gender lainnya dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris.
|-
|5.
|Pendirian perguruan tinggi Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) di  Cirebon. ISIF dengan izin operasional dari Ditjen Pendidikan Islam,  Departemen Agama RI melalui SK nomor DJ.I/405/2008 saat ini membuka 6 jurusan  dari 3 fakultas, yaitu Fakultas Tarbiyah (Jurusan Pendidikan Agama Islam),  Fakultas Syariah (Jurusan Ahwal Syakhshiyyah atau Hukum Keluarga, dan Ekonomi  Perbankan Islam), dan Fakultas Ushuluddin (Jurusan Tafsir Hadits, Pemikiran  Islam, dan Tasawuf).
|-
|6.
|Pembentukan jaringan dan koordinasi kekuatan ''civil society'' untuk mendapatkan capaian program yang maksimal, di  antaranya:
|-
|
|
* Bergabung dalam Jaringan  Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk melakukan kerja-kerja pendidikan  demokrasi bagi pemilih pemula dan monitoring terhadap proses pelaksanaan  pemilihan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah.
* Bergabung dalam Jaringan  Persaudaraan Sejati (JPS) yang bekerja untuk mengadvokasi kebijakan  pemerintah pusat yang tidak berpihak pada kebebasan dan keragaman agama.  Dalam konteks ini, kebijakan yang diadvokasi adalah RUU KUB (Kerukunan Umat  Beragama) pada tahun 2004.
* Bergabung dalam jaringan  pemantauan pluralisme yang dibentuk pada tahun 2005 untuk menangani kasus  kekerasan atas nama agama. Jaringan ini juga memantau kebijakan pemerintah  yang tidak mencerminkan keberpihakan pada pluralitas budaya, etnis, dan  agama.
* Memfasilitasi pendirian  jaringan antaragama di Kabupaten dan Kota Cirebon yang tergabung dalam Forum  Sabtuan, sejak tahun 2000 hingga sekarang.
* Memfasilitasi pendirian  Jaringan Masyarakat Anti ''Trafficking''  (JIMAT) dan mendampingi Satuan Tugas Anti ''Trafficking''  (SANTRI), dua jaringan yang dibentuk atas keprihatinan berbagai kasus  kekerasan terhadap perempuan, anak, dan buruh yang terjadi di Wilayah  Cirebon. Jaringan ini terbuka sebagai tindak lanjut dari training yang  dilakukan Fahmina sejak tahun 2005.
* Untuk wilayah Aceh, pada  tahun 2007 Fahmina memfasilitasi terbentuknya Forum Masyrakat Anti ''Trafficking'' (FORMAT) Aceh. Secara  umum, forum ini bergerak untuk menyosialisasikan dan melakukan pemberdayaan  perempuan dengan perspektif gender. Sementara secara khusus, forum ini  memberikan layanan konseling terhadap korban kekerasan terutama perempuan dan  anak, seperti akibat KDRT dan ''Trafficking''  di Aceh. Memfasilitasi pendirian Jaringan Kerja untuk Pemantauan dan Advokasi  Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (JAKER PAKB2) di Provinsi Jawa Barat pada  tahun 2007.
|}


1. Pendidikan publik dan pembangunan kesadaran masyarakat atas hak dasarnya sebagai warga negara, haknya sebagai manusia, dan haknya sebagai perempuan. Upaya ini dilakukan dalam bentuk, di antaranya:
1. Pendidikan publik dan pembangunan kesadaran masyarakat atas hak dasarnya sebagai warga negara, haknya sebagai manusia, dan haknya sebagai perempuan. Upaya ini dilakukan dalam bentuk, di antaranya:

Menu navigasi