|
|
| Baris 3: |
Baris 3: |
| |Sumber Original | | |Sumber Original |
| |: | | |: |
| |[https://isif.ac.id/isif-tegaskan-komitmen-inklusif-misi-vii-bahas-fiqh-aplikatif-bagi-penyandang-disabilitas/ ISIF] | | |[https://fahmina.id/merawat-inklusi-dari-pesantren-ulama-perempuan-menguatkan-hak-hak-disabilitas/ Fahmina] |
| |- | | |- |
| |Tanggal Publikasi | | |Tanggal Publikasi |
| |: | | |: |
| |14 Feb 2025 | | |16 Juni 2025 |
| |- | | |- |
| |Penulis | | |Penulis |
| |: | | |: |
| | Gunawan | | | Zaenal Abidin |
| |- | | |- |
| |Artikel Lengkap | | |Artikel Lengkap |
| |: | | |: |
| |[https://isif.ac.id/isif-tegaskan-komitmen-inklusif-misi-vii-bahas-fiqh-aplikatif-bagi-penyandang-disabilitas/ ISIF Tegaskan Komitmen Inklusif, MISI VII Bahas Fiqh Aplikatif bagi Penyandang Disabilitas] | | |[https://fahmina.id/merawat-inklusi-dari-pesantren-ulama-perempuan-menguatkan-hak-hak-disabilitas/ Merawat Inklusi dari Pesantren: Ulama Perempuan Menguatkan Hak-Hak Disabilitas] |
| |} | | |} |
| [[Berkas:BrtKPB2025-0214.jpeg|jmpl|500x500px]]
| | “Gak ada orang yang tertinggal, salah satunya teman-teman disabilitas.” Kalimat sederhana itu diucapkan Alifatul Arifiati, membuka pelatihan bertajuk ''Penguatan Hak-Hak Disabilitas bagi [[Ulama Perempuan]]'' pada Jumat, 13 Juni 2025. Kalimat itu seperti membunyikan lonceng kesadaran kolektif: bahwa perjuangan keulamaan perempuan tidak bisa dipisahkan dari pembelaan pada mereka yang paling rentan. |
| ISIF Cirebon – Institut Studi Islam [[Fahmina]] (ISIF) Cirebon kembali menggelar Monthly Islamic Studies Initiatives (MISI) dengan mengangkat tema “[[Fiqh]] Aplikatif untuk Penyandang Disabilitas” di Ruang Konvergensi ISIF, pada Rabu, 12 Februari 2025.
| |
|
| |
|
| Dalam forum ini, hadir perwakilan [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]], akademisi, praktisi, serta aktivis penyandang disabilitas. Mereka membahas bagaimana ajaran Islam dapat lebih inklusif dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam mengamalkan agamanya.
| | Berlangsung daring, pelatihan ini adalah pertemuan pertama dari tiga sesi yang dirancang Yayasan [[Fahmina]] bersama [[Jaringan]] Muda [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] ([[KUPI]]). Peserta hadir dari lima wilayah: Cirebon, Semarang, Malang, Yogyakarta, dan sekitarnya—meliputi para nyai pesantren, akademisi, penyuluh agama, hingga orang tua dari anak-anak dengan disabilitas. |
|
| |
|
| Dalam diskusi, para peserta aktif berpendapat dan menyoroti betapa pentingnya pendekatan fiqh aplikatif yang tidak hanya berlandaskan hukum Islam, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial. | | === Tawassul, Ikrar, dan Komitmen === |
| | Acara dibuka dengan ''tawassul'' yang dipimpin oleh Ibu Rindang Farihah, dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Jaringan Muda KUPI oleh Nyai Siti Rofiah dari Jepara. Dalam ikrar tersebut, para ulama muda perempuan menegaskan komitmennya membela mereka yang terpinggirkan dan menolak ekstremisme yang mengoyak harmoni bangsa. |
|
| |
|
| Alifatul Arifiati, peserta dari [[Jaringan]] Cirebon untuk Kemanusiaan, menyoroti realitas sosial yang masih banyak melekatkan stigma terhadap penyandang disabilitas. Contohnya, pandangan bahwa penyandang disabilitas terlahir dari kesalahan dalam tata cara hubungan seksual. | | “Ulama perempuan adalah mereka yang memiliki kesadaran untuk berkhidmat secara adil,” ujar Alifatul. “Tak harus berada di podium, di kampus, atau pesantren besar. Tapi siapa saja yang bersuara dan bertindak demi kemaslahatan, adalah ulama.” |
|
| |
|
| Stigma ini, menurutnya, memperlihatkan bias yang masih melekat dalam interpretasi keagamaan terhadap kelompok penyandang disabilitas. Selain itu, ia menegaskan bahwa isu disabilitas masih belum menjadi perhatian utama dalam wacana keagamaan.<blockquote>“Ketika berbicara tentang forum atau kajian keagamaan, pembahasan mengenai disabilitas masih sangat minim. Saya pernah diminta mencari ulama perempuan atau [[tokoh]] Muslim yang benar-benar fokus pada isu ini, dan itu sangat sulit menemukannya. Masih sangat sedikit ulama perempuan yang membahas disabilitas dan menempatkannya sebagai ruang khidmahnya,” ujarnya.</blockquote>
| | === Mengakui Keterbatasan, Menguatkan Martabat === |
| | Dalam sambutannya, Rozikoh M.Pd dari Yayasan Fahmina menekankan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat. Namun kenyataan menunjukkan masih banyak hambatan yang menghalangi partisipasi penuh mereka, termasuk di ruang-ruang keagamaan. |
|
| |
|
| === Peran Media dalam Membangun Narasi Inklusif ===
| | “Data BPS menunjukkan 8,5 persen penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Namun tempat ibadah, pesantren, dan madrasah belum ramah disabilitas,” kata Rozikoh. “Di sinilah pentingnya pelibatan ulama perempuan untuk mewujudkan ruang-ruang ibadah yang inklusif.” |
| Fitri Nurazizah, perwakilan dari [[Mubadalah]].id turut menggarisbawahi peran media dalam membentuk narasi tentang disabilitas. Banyak media, yang menurutnya, masih belum bisa melunturkan stigma terhadap penyandang disabilitas.
| |
| | |
| “Sangat penting bagi media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyandang disabilitas guna memastikan bahwa istilah yang digunakan tidak menimbulkan stigma,” ujarnya.
| |
| | |
| Dalam upaya menghadirkan perspektif yang lebih inklusif, media alternatif berperan penting dalam memberikan ruang bagi kelompok-kelompok yang sering terpinggirkan.
| |
| | |
| “Oleh karena itu, media alternatif seperti Mubadalah.id mencoba menghadirkan narasi yang lebih adil. Kami juga mendorong penyandang disabilitas untuk turut terlibat aktif menuliskan langsung (di Mubadalah.id) pengalaman mereka sendiri,” lanjutnya.
| |
| | |
| === Implementasi Kebijakan yang Belum Optimal ===
| |
| Jojo Suparjo, perwakilan dari Perkumpulan Penyundang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Cirebon, berpendapat bahwa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di rumah ibadah masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Banyak penyandang disabilitas yang ingin beribadah dengan nyaman, tetapi fasilitas yang mendukung mereka masih terbatas. Misalnya, belum tersedia tempat duduk untuk wudhu yang memadai, lantai yang licin, serta akses menuju tempat ibadah yang belum ramah bagi mereka.
| |
| | |
| Selain itu, Jojo juga menyoroti lemahnya implementasi kebijakan terkait disabilitas. Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya menunjukkan kepedulian terhadap para penyandang disabilitas. Jojo juga melihat lemahnya implementasi kebijakan terkait disabilitas.
| |
| | |
| “Peraturan yang ada saat ini tentang disabilitas hanya sebatas produk hukum di atas kertas saja, sedangkan implementasinya belum maksimal,” tegasnya.
| |
| | |
| Rektor ISIF Cirebon, [[Marzuki Wahid]], yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Sementara itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak mereka.
| |
| | |
| Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum yang setara dan hak asasi yang sama sebagai warga negara Indonesia. Mereka adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat dan memiliki hak untuk hidup, berkembang, serta berkontribusi secara adil dan bermartabat.
| |
| | |
| “Kita sebetulnya sama, tidak ada perbedaan sedikitpun. Ada satu jargon yang saya senang untuk mengutipnya, yaitu ‘No one left behind.’ Tidak boleh ada satu pun yang tertinggal dalam proses pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan segala aspek kehidupan, termasuk penyandang disabilitas,” tegasnya.
| |
| | |
| === Komitmen ISIF ===
| |
| Melalui diskusi ini, ISIF ingin mengintegrasikan nilai-nilai keislaman yang selama ini menjadi basis kajian ISIF dengan perspektif hak-hak penyandang disabilitas. Di sisi lain, hasil-hasil diskusi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan dan keadilan bagi semua elemen masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
| |
| | |
| Dengan adanya diskusi rutin seperti MISI, diharapkan terbentuk pemahaman yang lebih luas dan kebijakan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas dalam ruang-ruang sosial dan keagamaan.
| |
| | |
| Diskusi ini menjadi bagian dari komitmen ISIF dalam upaya memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dalam bingkai keadilan dan kesetaraan dengan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan yang kuat dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.* (Gunawan)
| |
| [[Kategori:Berita KUPIBILITAS]] | | [[Kategori:Berita KUPIBILITAS]] |