Kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[https://dinsos.jatimprov.go.id/uploads/konten/HmLvYTDDrYZ7xNuKkzFM5Yq2wkOz6DaiCpOEDL2J.pdf dinsos.jatimprov.go.id] |- |Tahun |: | Juni 2022 |- |Penulis...')
 
Baris 2: Baris 2:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://dinsos.jatimprov.go.id/uploads/konten/HmLvYTDDrYZ7xNuKkzFM5Yq2wkOz6DaiCpOEDL2J.pdf dinsos.jatimprov.go.id]
|[https://smeru.or.id/sites/default/files/publication/wp_disabilitas_in_0.pdf smeru.or.id]
|-
|-
|Tahun
|Tahun
|:
|:
| Juni 2022
| 2020
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
| Hastuti, Rika Kumala Dewi, Rezanti Putri Pramana, Hariyanti Sadaly
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
|:
|:
| -
| The SMERU Research Institute
|}{{Infobox book|editor=-|publisher=-|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Buku Panduan Inovasi Peningkatan Kemampuan Tuli Mengaji Dan Kajian Islam “Niat Tangkas”|isbn=-|pub_date=Juni 2022|cover_artist=|pages=|series=|author=|title_orig=Buku Panduan Inovasi Peningkatan Kemampuan Tuli Mengaji Dan Kajian Islam “Niat Tangkas”}}
|}{{Infobox book|editor=*Dhania Putri Sarahtika
Buku Panduan ini sebagai petunjuk teknis operasional pelaksanaan “ Inovasi Peningkatan Kemampuan Tuli Mengaji dan Kajian Islam (NIAT TANGKAS)yang nantinya diharapkan dapat memberikan kemudahan terhadap pelaksanaan inovasi di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Rungu Wicara Pasuruan sehingga pelayanan rehabilitasi sosial yang diberikan dapat mencapai  visi dan misi dengan tepat guna dan berdayaguna, dapat mendorong penerapan good governance serta dapat menciptakan tata kelola rehabilitasi sosial yang transparan dan akuntabel.
*Liza Hadiz|publisher=The SMERU Research Institute|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas|isbn=978-623-7492-32-0|pub_date=2020|cover_artist=|pages=|series=|author=*Hastuti
*Rika Kumala Dewi
*Rezanti Putri Pramana
*Hariyanti Sadaly|title_orig=Kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas}}
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities, CRPD) pada 2011 dan mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, hingga saat ini kelompok penyandang disabilitas masih terus dikesampingkan dalam rancangan dan implementasi pembangunan nasional. Oleh karena itu, The SMERU Research Institute melakukan penelitian yang bertujuan untuk memberikan bukti empiris tentang kondisi penyandang disabilitas tiga tahun setelah UU tersebut ditetapkan dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pemerintah dalam upaya merancang dan melaksanakan pembangunan yang lebih inklusif penyandang disabilitas. Studi ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam dan diskusi kelompok terfokus dengan berbagai pakar tentang masalah disabilitas. Studi ini juga dilengkapi dengan analisis data kuantitatif terhadap data sekunder. Temuan studi menunjukkan bahwa setelah tiga tahun, Indonesia belum berhasil melaksanakan pembangunan yang inklusif penyandang disabilitas. Dengan menggunakan model ekologi sosial, hambatan ditemukan di berbagai lapisan, mulai dari individu hingga masyarakat, termasuk institusi formal dan informal. Upaya mempercepat implementasi pembangunan yang inklusif [[Penyandang Disabilitas di Indonesia|penyandang disabilitas di Indonesia]] harus dimulai dengan penyusunan rencana induk (masterplan) pembangunan inklusif, disusul dengan intervensi skala besar pada pemberantasan stigma terhadap kelompok disabilitas, dan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang akan bertindak sebagai pengawas masalah disabilitas.  


Buku Panduan ini selanjutnya selalu akan disempurnakan seiring dengan penyempurnaan pelaksanaan inovasi sehingga inovasi ini selalu dikembangkan dengan up-to date sesuai dengan kebutuhan di UPT RSBRW Pasuruan. Oleh karenanya, masukan dan saran dari semua pihak diharapkan juga bisa menambah penyempurnaan inovasi ini serta dapat memberikan kemudahan pada semua pihak.
'''Kata kunci:''' ''penyandang disabilitas, hak, inklusif, pembangunan''
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Buku Kupibilitas]]
[[Kategori:Buku Kupibilitas]]

Menu navigasi