UU No. 8 Tahun 2016: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
467 bita ditambahkan ,  22 Juli 2025 03.19
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 47: Baris 47:
|:
|:
|Berlaku
|Berlaku
|}'''Abstrak'''
|}Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.
 
 
 
'''Abstrak'''


PENYANDANG-DISABILITAS
PENYANDANG-DISABILITAS

Menu navigasi