Mubadalah: Perbedaan revisi

20 bita ditambahkan ,  19 Agustus 2021 12.04
tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 198: Baris 198:
Perspektif mubadalah meniscayakan adanya rumusan metode pemaknaan teks untuk menemukan pesan utama yang bisa diaplikasikan bagi perempuan dan laki-laki sebagai subyek hukum yang sama dan setara. Metode mubadalah hadir untuk mengatasi keterbatasan literal teks yang seringkali hanya menyasar perempuan saja, atau laki-laki saja, padahal pesannya sesungguhnya bersifat umum dan mencakup  keduanya. Dengan metode ini, kita harus memastikan bahwa teks-teks mengenai prinsip-prinsip dasar dan norma-norma umum menyapa laki-laki dan perempuan, baik sebagai anggota keluarga (suami, istri, anak, orang tua, atau saudara), maupun sebagai anggota masyarakat. Sementara teks-teks yang bersifat parsial dan kontekstual harus digali terlebih dahulu makna substansialnya yang bisa di-mubadalah-kan.
Perspektif mubadalah meniscayakan adanya rumusan metode pemaknaan teks untuk menemukan pesan utama yang bisa diaplikasikan bagi perempuan dan laki-laki sebagai subyek hukum yang sama dan setara. Metode mubadalah hadir untuk mengatasi keterbatasan literal teks yang seringkali hanya menyasar perempuan saja, atau laki-laki saja, padahal pesannya sesungguhnya bersifat umum dan mencakup  keduanya. Dengan metode ini, kita harus memastikan bahwa teks-teks mengenai prinsip-prinsip dasar dan norma-norma umum menyapa laki-laki dan perempuan, baik sebagai anggota keluarga (suami, istri, anak, orang tua, atau saudara), maupun sebagai anggota masyarakat. Sementara teks-teks yang bersifat parsial dan kontekstual harus digali terlebih dahulu makna substansialnya yang bisa di-mubadalah-kan.


Setiap teks pada dasarnya bisa di-mubadalah-kan, atau dijadikan sebagai sesuatu yang menyasar laki-laki dan perempuan. Terutama, jika bisa ditemukan makna yang prinsip dari teks tersebut. Tetapi metode ini juga memungkinkan adanya eksepsi-eksepsi (mustatsnayāt). Untuk hal-hal bersifat biologis, misalnya, tidak menerima mubadalah. Seperti soal menstruasi, kehamilan, dan menyusui. Hal-hal yang menyangkut akidah dan [[berita]] juga tidak menerima kerja-kerja mubadalah. Kecuali jika dimaknai mengenai hikmah di balik isu-isu akidah, berita, dan hal-hal biologis tersebut.
Setiap teks pada dasarnya bisa di-mubadalah-kan, atau dijadikan sebagai sesuatu yang menyasar laki-laki dan perempuan. Terutama, jika bisa ditemukan makna yang prinsip dari teks tersebut. Tetapi metode ini juga memungkinkan adanya eksepsi-eksepsi (mustatsnayāt). Untuk hal-hal bersifat biologis, misalnya, tidak menerima mubadalah. Seperti soal [[menstruasi]], kehamilan, dan menyusui. Hal-hal yang menyangkut akidah dan [[berita]] juga tidak menerima kerja-kerja mubadalah. Kecuali jika dimaknai mengenai hikmah di balik isu-isu akidah, berita, dan hal-hal biologis tersebut.


Perspektif mubadalah juga bisa dikembangkan untuk memaknai teks-teks lain yang memiliki otoritas dalam kehidupan nyata, seperti undang-undang, norma-norma budaya, dan adat istiadat. Bahkan bisa juga digunakan untuk memahami data dan fakta realitas kehidupan. Terutama yang menyangkut pengalaman nyata perempuan dalam relasi mereka dengan laki-laki. Tiga langkah kerja metode mubadalah yang telah dijelaskan, bisa digunakan untuk memaknai teks-teks dalam undang-undang. Karena secara prinsip, semestinya setiap produk undang-undang akan meletakkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang sama dan setara di mata hukum. Sehingga, jika terjadi teks yang khusus untuk jenis kelamin tertentu, bisa ditarik pada makna yang menjadi umum, yang bisa diaplikasikan pada kedua jenis kelamin.
Perspektif mubadalah juga bisa dikembangkan untuk memaknai teks-teks lain yang memiliki otoritas dalam kehidupan nyata, seperti undang-undang, norma-norma budaya, dan adat istiadat. Bahkan bisa juga digunakan untuk memahami data dan fakta realitas kehidupan. Terutama yang menyangkut pengalaman nyata perempuan dalam relasi mereka dengan laki-laki. Tiga langkah kerja metode mubadalah yang telah dijelaskan, bisa digunakan untuk memaknai teks-teks dalam undang-undang. Karena secara prinsip, semestinya setiap produk undang-undang akan meletakkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang sama dan setara di mata hukum. Sehingga, jika terjadi teks yang khusus untuk jenis kelamin tertentu, bisa ditarik pada makna yang menjadi umum, yang bisa diaplikasikan pada kedua jenis kelamin.
Baris 212: Baris 212:
Tentu saja, masih banyak diperlukan lagi riset-riset akademik yang lebih dalam mengenai gagasan dan konsep mubadalah ini. Terutama perspektif mubadalah dalam tradisi klasik Islam, atau mengenai relasi sosial lain selain gender, teks-teks lain selain al-Qur’an dan Hadits, atau untuk mempertegas kerja relasi teks dan realitas. Konsep mubadalah sebagai kaidah hukum dan strategi dakwah juga perlu penggalian lebih dalam. Begitupun mengenai eksepsi-eksepsi dari qirā’ah mubādalah. Semoga semua celah ini bisa dilanjutkan oleh para penulis selanjutnya. Amin.  
Tentu saja, masih banyak diperlukan lagi riset-riset akademik yang lebih dalam mengenai gagasan dan konsep mubadalah ini. Terutama perspektif mubadalah dalam tradisi klasik Islam, atau mengenai relasi sosial lain selain gender, teks-teks lain selain al-Qur’an dan Hadits, atau untuk mempertegas kerja relasi teks dan realitas. Konsep mubadalah sebagai kaidah hukum dan strategi dakwah juga perlu penggalian lebih dalam. Begitupun mengenai eksepsi-eksepsi dari qirā’ah mubādalah. Semoga semua celah ini bisa dilanjutkan oleh para penulis selanjutnya. Amin.  


''Wallahu a’lam bish-shawāb wa huwa al-musta’an''


([[Faqihuddin Abdul Kodir]], penggagas Mubadalah)
 
'''Penulis: [[Faqihuddin Abdul Kodir]]'''
 
'''Editor: Faqihuddin Abdul Kodir'''
 
'''Reviewer: Faqihuddin Abdul Kodir'''
[[Kategori:Konsep Kunci]]
[[Kategori:Konsep Kunci]]