894
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'jmpl|Logo Mubadalah '''Mubadalah''' adalah kata bahasa Arab: mubādalah (مبادلة). Berasal dari akar suku kata “b-d-l” (ب - د...') |
|||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Mubadalah''' adalah kata bahasa Arab: mubādalah (مبادلة). Berasal dari akar suku kata “b-d-l” (ب - د - ل), yang berarti mengganti, mengubah, dan menukar. Akar kata ini digunakan al-Qur’an 44 kali dalam berbagai bentuk kata dengan makna seputar itu. Sementara kata mubadalah sendiri merupakan bentuk kesalingan (mufā’alah) dan kerjasama antar dua pihak (musyārakah) untuk makna tersebut, yang berarti saling mengganti, saling mengubah, atau saling menukar satu sama lain. | '''Mubadalah''' adalah kata bahasa Arab: mubādalah (مبادلة). Berasal dari akar suku kata “b-d-l” (ب - د - ل), yang berarti mengganti, mengubah, dan menukar. Akar kata ini digunakan al-Qur’an 44 kali dalam berbagai bentuk kata dengan makna seputar itu. Sementara kata mubadalah sendiri merupakan bentuk kesalingan (mufā’alah) dan kerjasama antar dua pihak (musyārakah) untuk makna tersebut, yang berarti saling mengganti, saling mengubah, atau saling menukar satu sama lain. | ||
| Baris 10: | Baris 9: | ||
Dus, mubadalah dalam buku ini adalah sebuah terminologi tentang relasi antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada cara pandang dan sikap untuk saling menghormati satu sama lain, karena keduanya adalah manusia yang bermartabat, saling kerjasama dan tolong menolong. Ia merupakan alternatif dari cara pandang dan sikap sebuah relasi, dimana yang satu merasa lebih baik dan lebih utama, yang kemudian membuka segala bentuk penguasaan dan kekerasan. Mubadalah adalah alternatif dari relasi yang bersifat hegemonik ke relasi berkarakter partnership. | Dus, mubadalah dalam buku ini adalah sebuah terminologi tentang relasi antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada cara pandang dan sikap untuk saling menghormati satu sama lain, karena keduanya adalah manusia yang bermartabat, saling kerjasama dan tolong menolong. Ia merupakan alternatif dari cara pandang dan sikap sebuah relasi, dimana yang satu merasa lebih baik dan lebih utama, yang kemudian membuka segala bentuk penguasaan dan kekerasan. Mubadalah adalah alternatif dari relasi yang bersifat hegemonik ke relasi berkarakter partnership. | ||
== Prinsip dan Nilai Mubadalah == | === Prinsip dan Nilai Mubadalah === | ||
Visi Islam dan kerasulan Nabi Muhmmad Saw adalah menebar kasih sayang ke seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamiin, QS. Al-Anbiya, 21: 107). Visi ini tentu saja bersifat timbal-balik. Karena seseorang yang menyayangi juga perlu untuk disayangi. Begitupun orang yang disayangi memiliki tanggung-jawab untuk juga menyayangi. Karena itu, Nabi Saw mengaitkan keimanan dengan perilaku sayang kepada orang lain sebagaimana sayang kepada diri sendiri (Sahih Bukhari, no. Hadits: 13). Janji surga, dalam hadits lain, juga akan lebih mudah ditebus dengan sikap saling mencintai dan menyayangi satu sama lain (Mustadrak al-Hakim, no. Hadits: 7310). | Visi Islam dan kerasulan Nabi Muhmmad Saw adalah menebar kasih sayang ke seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamiin, QS. Al-Anbiya, 21: 107). Visi ini tentu saja bersifat timbal-balik. Karena seseorang yang menyayangi juga perlu untuk disayangi. Begitupun orang yang disayangi memiliki tanggung-jawab untuk juga menyayangi. Karena itu, Nabi Saw mengaitkan keimanan dengan perilaku sayang kepada orang lain sebagaimana sayang kepada diri sendiri (Sahih Bukhari, no. Hadits: 13). Janji surga, dalam hadits lain, juga akan lebih mudah ditebus dengan sikap saling mencintai dan menyayangi satu sama lain (Mustadrak al-Hakim, no. Hadits: 7310). | ||
| Baris 29: | Baris 28: | ||
Dari sini, perspektif mubadalah meniscayakan kesetaraan dan keadilan dalam berelasi sosial, dan mendorong hadirnya kerjasama yang partisipatif, adil, dan memberi manfaat kepada semua pihak tanpa diskriminasi. Perspektif ini memastikan hadirnya prinsip-prinsip ta‘āwun (saling menolong), tahābub (saling mencintai), tasyāwur (saling memberi pendapat), tarādhin (saling rela), dan ta’āshur bil ma’rūf (saling memperlakukan secara baik) dalam setiap relasi sosial. | Dari sini, perspektif mubadalah meniscayakan kesetaraan dan keadilan dalam berelasi sosial, dan mendorong hadirnya kerjasama yang partisipatif, adil, dan memberi manfaat kepada semua pihak tanpa diskriminasi. Perspektif ini memastikan hadirnya prinsip-prinsip ta‘āwun (saling menolong), tahābub (saling mencintai), tasyāwur (saling memberi pendapat), tarādhin (saling rela), dan ta’āshur bil ma’rūf (saling memperlakukan secara baik) dalam setiap relasi sosial. | ||
Dus, perspektif mubadalah merupakan cara-pandang dan nilai tentang kesalingan, tolong-menolong, dan kerjasama yang harus dibangun setiap individu bersama individu-individu lain dalam sebuah komunitas kecil maupun besar, baik di dalam keluarga maupun dalam masyarakat yang lebih luas. | Dus, perspektif mubadalah merupakan cara-pandang dan nilai tentang kesalingan, tolong-menolong, dan kerjasama yang harus dibangun setiap individu bersama individu-individu lain dalam sebuah [[komunitas]] kecil maupun besar, baik di dalam keluarga maupun dalam masyarakat yang lebih luas. | ||
== Relasi Mubadalah Perempuan dan Laki-laki == | === Relasi Mubadalah Perempuan dan Laki-laki === | ||
Biasanya, pembicaraan Mubadalah sering memberi perhatian lebih kepada relasi antara laki-laki dan perempuan, karena relasi ini seringkali didefinisikan secara sepihak, tanpa kesadaran kesalingan antara mereka berdua. Mulai dari cara pandang kita terhadap eksistensi perempuan sebagai manusia yang bermartabat, dan setara dengan laki-laki, baik sebagai individu warga negara, maupun sebagai bagian dari sebuah keluarga. | Biasanya, pembicaraan Mubadalah sering memberi perhatian lebih kepada relasi antara laki-laki dan perempuan, karena relasi ini seringkali didefinisikan secara sepihak, tanpa kesadaran kesalingan antara mereka berdua. Mulai dari cara pandang kita terhadap eksistensi perempuan sebagai manusia yang bermartabat, dan setara dengan laki-laki, baik sebagai individu warga negara, maupun sebagai bagian dari sebuah keluarga. | ||
| Baris 60: | Baris 59: | ||
Jika relasi sudah setara, dilandasi dengan sikap saling percaya satu sama lain, maka besar kemungkinan kerjasama akan terjadi dan segala bentuk kekerasan juga akan lebih mudah dihentikan. Jalan menuju keadilan, pada gilirannya, juga bisa lebih lempang. Dus, prinsip kesalingan atau mubadalah meniscayakan sekaligus mencakup semua nilai-nilai kesetaraan, kemanusiaan, dan keadilan. Dan ketiga nilai ini, sebagaimana ditegaskan para ulama klasik, adalah pondasi dari kebahagiaan hidup di dunia dan kelak di akhirat nanti. | Jika relasi sudah setara, dilandasi dengan sikap saling percaya satu sama lain, maka besar kemungkinan kerjasama akan terjadi dan segala bentuk kekerasan juga akan lebih mudah dihentikan. Jalan menuju keadilan, pada gilirannya, juga bisa lebih lempang. Dus, prinsip kesalingan atau mubadalah meniscayakan sekaligus mencakup semua nilai-nilai kesetaraan, kemanusiaan, dan keadilan. Dan ketiga nilai ini, sebagaimana ditegaskan para ulama klasik, adalah pondasi dari kebahagiaan hidup di dunia dan kelak di akhirat nanti. | ||
== Metode Interpretasi Mubadalah == | === Metode Interpretasi Mubadalah === | ||
Substansi dari perspektif mubadalah adalah soal kemitraan dan kerjasama dalam membangun sebuah relasi sosial, baik di rumah tangga maupun dalam kehidupan publik yang lebih luas. Sekalipun hal ini sangat kentara dalam teks-teks Islam, tetapi terkadang ia tidak terlihat secara eksplisit dalam banyak kasus kehidupan nyata. Dalam buku ini, khusus untuk isu relasi laki-laki dan perempuan, ditawarkan sebuah metode pemaknaan untuk mempertegas prinsip kemitraan dan kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam semua ayat, hadits, dan juga teks-teks hukum yang lain. Metode ini bekerja untuk memperjelas posisi perempuan dan laki-laki sebagai subyek yang disapa oleh teks-teks sumber dalam Islam. | Substansi dari perspektif mubadalah adalah soal kemitraan dan kerjasama dalam membangun sebuah relasi sosial, baik di rumah tangga maupun dalam kehidupan publik yang lebih luas. Sekalipun hal ini sangat kentara dalam teks-teks Islam, tetapi terkadang ia tidak terlihat secara eksplisit dalam banyak kasus kehidupan nyata. Dalam buku ini, khusus untuk isu relasi laki-laki dan perempuan, ditawarkan sebuah metode pemaknaan untuk mempertegas prinsip kemitraan dan kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam semua ayat, hadits, dan juga teks-teks hukum yang lain. Metode ini bekerja untuk memperjelas posisi perempuan dan laki-laki sebagai subyek yang disapa oleh teks-teks sumber dalam Islam. | ||
| Baris 101: | Baris 100: | ||
Jadi, sebelum melakukan kerja interpretasi mubadalah, yang harus dilakukan terlebih dahulu identifikasi karakter teks; apakah masuk kategori al-mabādi’, al-qawā’id, atau al-juz’iyyāt. Kerja-kerja interpretasi metode mubadalah dilakukan pada teks-teks al-juz’iyyat agar merepresentasi prinsip tematikal (al-qawā’id) dan prinsip fundamental (al-mabādi). Teks-teks yang parsial, juga tidak bisa secara langsung, menerima pemaknaan mubadalah, jika belum ditemukan di dalamnya “makna” yang selaras dengan prinsip tematikal maupun fundamental. | Jadi, sebelum melakukan kerja interpretasi mubadalah, yang harus dilakukan terlebih dahulu identifikasi karakter teks; apakah masuk kategori al-mabādi’, al-qawā’id, atau al-juz’iyyāt. Kerja-kerja interpretasi metode mubadalah dilakukan pada teks-teks al-juz’iyyat agar merepresentasi prinsip tematikal (al-qawā’id) dan prinsip fundamental (al-mabādi). Teks-teks yang parsial, juga tidak bisa secara langsung, menerima pemaknaan mubadalah, jika belum ditemukan di dalamnya “makna” yang selaras dengan prinsip tematikal maupun fundamental. | ||
== Cara Kerja dan Contoh Metode Mubadalah == | === Cara Kerja dan Contoh Metode Mubadalah === | ||
Untuk memudahkan cara kerja metode pemaknaan mubadalah, ada tiga langkah yang perlu dilalui. Langkah-langkah ini bersifat kronologis. Tetapi bisa saja melompat jika karakter teks yang sedang ditafsirkan menghendaki demikian. | Untuk memudahkan cara kerja metode pemaknaan mubadalah, ada tiga langkah yang perlu dilalui. Langkah-langkah ini bersifat kronologis. Tetapi bisa saja melompat jika karakter teks yang sedang ditafsirkan menghendaki demikian. | ||
Langkah Pertama, yaitu menemukan dan menegaskan prinsip-prinsip ajaran Islam dari teks-teks yang bersifat universal sebagai sebagai pondasi pemaknaan. Baik prinsip yang bersifat umum melampaui seluruh tema-tema (mabādi’), maupun yang bersifat khusus untuk tema tertentu (qawā’id). Prinsip-prinsip ini menjadi landasan inspirasi pemaknaan seluruh rangkaian proses metode mubadalah. | Langkah Pertama, yaitu menemukan dan menegaskan prinsip-prinsip ajaran Islam dari teks-teks yang bersifat universal sebagai sebagai pondasi pemaknaan. Baik prinsip yang bersifat umum melampaui seluruh tema-tema (mabādi’), maupun yang bersifat khusus untuk tema tertentu (qawā’id). Prinsip-prinsip ini menjadi landasan inspirasi pemaknaan seluruh rangkaian [[proses]] metode mubadalah. | ||
Seperti setelah ditegaskan, sesuatu dikatakan prinsip adalah ajaran yang melampaui perbedaan jenis kelamin. Misalnya, ajaran mengenai keimanan yang menjadi pondasi setiap amal, bahwa amal kebaikan akan dibalas pahala dan kebaikan tanpa melihat jenis kelamin, tentang keadilan yang harus ditegakkan, tentang kemaslahatan dan kerahmatan yang harus ditebarkan. Bahwa kerja keras, bersabar, bersyukur, ikhlas, dan tawakkal adalah baik dan diapresiasi Islam. | Seperti setelah ditegaskan, sesuatu dikatakan prinsip adalah ajaran yang melampaui perbedaan jenis kelamin. Misalnya, ajaran mengenai keimanan yang menjadi pondasi setiap amal, bahwa amal kebaikan akan dibalas pahala dan kebaikan tanpa melihat jenis kelamin, tentang keadilan yang harus ditegakkan, tentang kemaslahatan dan kerahmatan yang harus ditebarkan. Bahwa kerja keras, bersabar, bersyukur, ikhlas, dan tawakkal adalah baik dan diapresiasi Islam. | ||
| Baris 168: | Baris 167: | ||
Mungkin terminologi mubadalah bisa diganti apa saja, selama premis dan cara kerjanya sama dengan deskripsi di atas. Karena metode mubadalah ini, saat ini, sangat diperlukan untuk memaknai ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadits relasional yang menjadi kegelisahan banyak perempuan. Begitupun banyak laki-laki yang sudah melek tentang pentingnya keseimbangan hidup dalam relasi gender. Yaitu ketika perempuan tidak menjadi subyek pada teks-teks tertentu, atau laki-laki tidak menjadi subyek pada teks-teks tertentu yang lain. Karena kita tidak lagi hidup di masa dimana kita bisa meminta al-Qur’an untuk turun seperti yang dilakukan para Sahabat perempuan. Tetapi kita semua yakin, bahwa al-Qur’an dan Hadits, secara substansial, pesan-pesannya ditujukan kepada laki-laki dan perempuan. | Mungkin terminologi mubadalah bisa diganti apa saja, selama premis dan cara kerjanya sama dengan deskripsi di atas. Karena metode mubadalah ini, saat ini, sangat diperlukan untuk memaknai ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadits relasional yang menjadi kegelisahan banyak perempuan. Begitupun banyak laki-laki yang sudah melek tentang pentingnya keseimbangan hidup dalam relasi gender. Yaitu ketika perempuan tidak menjadi subyek pada teks-teks tertentu, atau laki-laki tidak menjadi subyek pada teks-teks tertentu yang lain. Karena kita tidak lagi hidup di masa dimana kita bisa meminta al-Qur’an untuk turun seperti yang dilakukan para Sahabat perempuan. Tetapi kita semua yakin, bahwa al-Qur’an dan Hadits, secara substansial, pesan-pesannya ditujukan kepada laki-laki dan perempuan. | ||
Kita memerlukan metode mubadalah, karena kita dituntut untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan kegelisahan-kegelisahan kita dengan merujuk pada teks-teks sumber. Terutama, ketika teks-teks itu secara literal justru tidak atau belum menjawab. Fungsi mubadalah dalam hal ini, sama persis dengan metode qiyās, istihsān, dan istishlāh, dalam menggali dan menemukan makna, di luar yang literal dalam teks, untuk menjawab kegelisahan yang terus muncul dalam aras realitas. Penggalian melalui penelusuran pada gagasan-gagasan besar Islam yang terekam dalam teks-teks dasarnya, al-Qur’an dan Hadits, dengan mempertimbangkan diskursus tafsir dan ushul fiqh. Di sini, yang berbeda, gagasan interpretasi resiprokal lahir untuk menjawab kebuntuan pembacaan konvensional selama ini yang hanya mendasarkan pada pengalaman dunia laki-laki dan melupakan dunia perempuan. | Kita memerlukan metode mubadalah, karena kita dituntut untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan kegelisahan-kegelisahan kita dengan merujuk pada teks-teks sumber. Terutama, ketika teks-teks itu secara literal justru tidak atau belum menjawab. Fungsi mubadalah dalam hal ini, sama persis dengan metode qiyās, istihsān, dan istishlāh, dalam menggali dan menemukan makna, di luar yang literal dalam teks, untuk menjawab kegelisahan yang terus muncul dalam aras realitas. Penggalian melalui penelusuran pada gagasan-gagasan besar Islam yang terekam dalam teks-teks dasarnya, al-Qur’an dan Hadits, dengan mempertimbangkan [[diskursus]] tafsir dan ushul fiqh. Di sini, yang berbeda, gagasan interpretasi resiprokal lahir untuk menjawab kebuntuan pembacaan konvensional selama ini yang hanya mendasarkan pada pengalaman dunia laki-laki dan melupakan dunia perempuan. | ||
== Konklusi == | === Konklusi === | ||
Terminologi mubadalah ditawarkan sebagai gagasan mengenai perspektif relasi kemitraan dan kerjasama antara laki-laki dan perempuan. Secara terminologi, ia bisa digunakan lebih luas lagi untuk kemitraan segala jenis relasi antara dua pihak, antara individu, atau antara komunitas dan masyarakat. Baik di tingkat lokal, nasional maupun global. Termasuk relasi kerjasama dan kesalingan antara generasi sekarang dengan yang akan datang, misalnya dalam bentuk komitmen kelestarian lingkungan dan alam. Bahwa apa yang diterima generasi saat ini dari alam, hasil komitmen generasi sebelum mereka, harus disalingkan dengan komitmen memberi untuk kelestarian alam, yang manfaatnya akan diterima generasi berikutnya. Diharapkan akan muncul karya-karya, selain buku ini, mengenai relasi mubadalah yang lebih luas ini. | Terminologi mubadalah ditawarkan sebagai gagasan mengenai perspektif relasi kemitraan dan kerjasama antara laki-laki dan perempuan. Secara terminologi, ia bisa digunakan lebih luas lagi untuk kemitraan segala jenis relasi antara dua pihak, antara individu, atau antara komunitas dan masyarakat. Baik di tingkat lokal, nasional maupun global. Termasuk relasi kerjasama dan kesalingan antara generasi sekarang dengan yang akan datang, misalnya dalam bentuk komitmen kelestarian lingkungan dan alam. Bahwa apa yang diterima generasi saat ini dari alam, [[hasil]] komitmen generasi sebelum mereka, harus disalingkan dengan komitmen memberi untuk kelestarian alam, yang manfaatnya akan diterima generasi berikutnya. Diharapkan akan muncul karya-karya, selain buku ini, mengenai relasi mubadalah yang lebih luas ini. | ||
Selain itu, terminologi mubadalah juga digunakan sebagai metode pemaknaan teks-teks agama agar selaras dengan perspektif kemitraan tersebut, antara laki-laki dan perempuan. Metode ini bekerja dengan cara menggali makna yang bisa diterapkan kepada mereka berdua dari teks tersebut. Jika suatu teks baru menyapa salah satu jenis kelamin, maka perlu digali maknanya yang menyapa keduanya. Metode ini ditawarkan untuk memastikan agar perspektif mubadalah, atau kesalingan, benar-benar hadir dalam setiap pemaknaan teks-teks otoritatif, baik dalam hal keagamaan, undang-undang, kebijakan, maupun norma-norma sosial. | Selain itu, terminologi mubadalah juga digunakan sebagai metode pemaknaan teks-teks agama agar selaras dengan perspektif kemitraan tersebut, antara laki-laki dan perempuan. Metode ini bekerja dengan cara menggali makna yang bisa diterapkan kepada mereka berdua dari teks tersebut. Jika suatu teks baru menyapa salah satu jenis kelamin, maka perlu digali maknanya yang menyapa keduanya. Metode ini ditawarkan untuk memastikan agar perspektif mubadalah, atau kesalingan, benar-benar hadir dalam setiap pemaknaan teks-teks otoritatif, baik dalam hal keagamaan, undang-undang, kebijakan, maupun norma-norma sosial. | ||
| Baris 199: | Baris 198: | ||
Perspektif mubadalah meniscayakan adanya rumusan metode pemaknaan teks untuk menemukan pesan utama yang bisa diaplikasikan bagi perempuan dan laki-laki sebagai subyek hukum yang sama dan setara. Metode mubadalah hadir untuk mengatasi keterbatasan literal teks yang seringkali hanya menyasar perempuan saja, atau laki-laki saja, padahal pesannya sesungguhnya bersifat umum dan mencakup keduanya. Dengan metode ini, kita harus memastikan bahwa teks-teks mengenai prinsip-prinsip dasar dan norma-norma umum menyapa laki-laki dan perempuan, baik sebagai anggota keluarga (suami, istri, anak, orang tua, atau saudara), maupun sebagai anggota masyarakat. Sementara teks-teks yang bersifat parsial dan kontekstual harus digali terlebih dahulu makna substansialnya yang bisa di-mubadalah-kan. | Perspektif mubadalah meniscayakan adanya rumusan metode pemaknaan teks untuk menemukan pesan utama yang bisa diaplikasikan bagi perempuan dan laki-laki sebagai subyek hukum yang sama dan setara. Metode mubadalah hadir untuk mengatasi keterbatasan literal teks yang seringkali hanya menyasar perempuan saja, atau laki-laki saja, padahal pesannya sesungguhnya bersifat umum dan mencakup keduanya. Dengan metode ini, kita harus memastikan bahwa teks-teks mengenai prinsip-prinsip dasar dan norma-norma umum menyapa laki-laki dan perempuan, baik sebagai anggota keluarga (suami, istri, anak, orang tua, atau saudara), maupun sebagai anggota masyarakat. Sementara teks-teks yang bersifat parsial dan kontekstual harus digali terlebih dahulu makna substansialnya yang bisa di-mubadalah-kan. | ||
Setiap teks pada dasarnya bisa di-mubadalah-kan, atau dijadikan sebagai sesuatu yang menyasar laki-laki dan perempuan. Terutama, jika bisa ditemukan makna yang prinsip dari teks tersebut. Tetapi metode ini juga memungkinkan adanya eksepsi-eksepsi (mustatsnayāt). Untuk hal-hal bersifat biologis, misalnya, tidak menerima mubadalah. Seperti soal menstruasi, kehamilan, dan menyusui. Hal-hal yang menyangkut akidah dan berita juga tidak menerima kerja-kerja mubadalah. Kecuali jika dimaknai mengenai hikmah di balik isu-isu akidah, berita, dan hal-hal biologis tersebut. | Setiap teks pada dasarnya bisa di-mubadalah-kan, atau dijadikan sebagai sesuatu yang menyasar laki-laki dan perempuan. Terutama, jika bisa ditemukan makna yang prinsip dari teks tersebut. Tetapi metode ini juga memungkinkan adanya eksepsi-eksepsi (mustatsnayāt). Untuk hal-hal bersifat biologis, misalnya, tidak menerima mubadalah. Seperti soal menstruasi, kehamilan, dan menyusui. Hal-hal yang menyangkut akidah dan [[berita]] juga tidak menerima kerja-kerja mubadalah. Kecuali jika dimaknai mengenai hikmah di balik isu-isu akidah, berita, dan hal-hal biologis tersebut. | ||
Perspektif mubadalah juga bisa dikembangkan untuk memaknai teks-teks lain yang memiliki otoritas dalam kehidupan nyata, seperti undang-undang, norma-norma budaya, dan adat istiadat. Bahkan bisa juga digunakan untuk memahami data dan fakta realitas kehidupan. Terutama yang menyangkut pengalaman nyata perempuan dalam relasi mereka dengan laki-laki. Tiga langkah kerja metode mubadalah yang telah dijelaskan, bisa digunakan untuk memaknai teks-teks dalam undang-undang. Karena secara prinsip, semestinya setiap produk undang-undang akan meletakkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang sama dan setara di mata hukum. Sehingga, jika terjadi teks yang khusus untuk jenis kelamin tertentu, bisa ditarik pada makna yang menjadi umum, yang bisa diaplikasikan pada kedua jenis kelamin. | Perspektif mubadalah juga bisa dikembangkan untuk memaknai teks-teks lain yang memiliki otoritas dalam kehidupan nyata, seperti undang-undang, norma-norma budaya, dan adat istiadat. Bahkan bisa juga digunakan untuk memahami data dan fakta realitas kehidupan. Terutama yang menyangkut pengalaman nyata perempuan dalam relasi mereka dengan laki-laki. Tiga langkah kerja metode mubadalah yang telah dijelaskan, bisa digunakan untuk memaknai teks-teks dalam undang-undang. Karena secara prinsip, semestinya setiap produk undang-undang akan meletakkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang sama dan setara di mata hukum. Sehingga, jika terjadi teks yang khusus untuk jenis kelamin tertentu, bisa ditarik pada makna yang menjadi umum, yang bisa diaplikasikan pada kedua jenis kelamin. | ||
| Baris 216: | Baris 215: | ||
([[Faqihuddin Abdul Kodir]], penggagas Mubadalah) | ([[Faqihuddin Abdul Kodir]], penggagas Mubadalah) | ||
[[Kategori: | [[Kategori:Konsep Kunci]] | ||