UU No. 8 Tahun 2016: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
483 bita ditambahkan ,  22 Juli 2025 03.09
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/19942 Journal of Management Public Policy]
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016 Peraturan.bpk.go.id]
|-
|-
|Seri
|Tipe Dokumen
|:
|:
| Volume 7, Nomer 2, Tahun 2018
|Peraturan Perundang-undangan
|-
|-
|Tahun
|Judul
|:
| Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
|-
|T.E.U.
|:
|:
| April 2018
| April 2018
|-
|-
|Penulis
|Nomor
|:
|:
| ''Dessy Grestika Ratna'' (Departemen Ilmu Administrasi Publik), ''Kismartini Kismartini'' (Departemen Ilmu Administrasi Publik)
| ''Dessy Grestika Ratna'' (Departemen Ilmu Administrasi Publik), ''Kismartini Kismartini'' (Departemen Ilmu Administrasi Publik)
|-
|-
|DOI
|Bentuk
|:
|Undang-undang (UU)
|-
|Tahun
|:
|2016
|-
|Tanggal Berlaku
|:
|15 April 2016
|-
|Sumber
|:
|:
|https://doi.org/10.14710/jppmr.v7i2.19942
|LN.2016/NO.69, TLN NO.5871, LL SETNEG : 70 HLM
|-
|Subjek
|:
|HAK ASASI MANUSIA
|-
|Lokasi
|:
|Pemerintah Pusat
|-
|Status
|:
|Berlaku
|}'''Abstrak'''
|}'''Abstrak'''


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bidang ketenagakerjaan di Kota Semarang, serta faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bidang ketenagakerjaan di Kota Semarang belum optimal dilihat dari 3 aspek yaitu implementor, what happen, dan capaian implementasi. Dilihat dari aspek implementornya sudah baik karena implementasinya dilakukan oleh semua dinas dengan tupoksinya masing-masing ,aspek what happen belum baik karena Perda tersebut masih mengacu pada Undang-undang lama dan Kota Semarang masih belum memiliki perwal. Aspek capaian implementasinya belum tercapai sesuai dengan yang tertuang didalam Perda Jawa Tengah No. 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penyebab belum optimalnya pelaksanaan kebijakan ini adalah belum adanya dana dari APBD, belum ada staf khusus di Dinasker untuk penyandang disabilitas dan faktor lingkungan sosial –budaya dan teknologi di Kota Semarang. Saran yang diberikan peneliti adalah mengalokasikan dana dari APBD, membentuk staf khusus untuk pelaksanaan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, membuat SOP untuk kebijakan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan sosialisasi dalam rangka mengubah mindset masyarakat agar tidak malu dengan keberadaan penyandang disabilitas dan juga mindset penyandang disabilitas agar tidak selalu merasa ingin dikasihani
PENYANDANG-DISABILITAS
 
2016
 
Undang-undang (UU) NO. 8, LN.2016/NO.69, TLN NO.5871, LL SETNEG : 70 HLM
 
Undang-undang (UU) TENTANG Penyandang Disabilitas
 
* Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat,bahwa sebagian besar [[Penyandang Disabilitas di Indonesia|penyandang disabilitas di Indonesia]] hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas,bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundangundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya,bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru
* Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
* Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat
 
 
'''Catatan:'''
 
* Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
* 70 halaman


'''Kata Kunci:''' ''pemenuhan hak , penyandang disabilitas, sumber daya, mindset.''
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]]
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]]

Menu navigasi