Perdes untuk Desa Sumberporong Inklusi: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel:''' {| |Sumber Original |: |[https://lingkarsosial.org/perdes-untuk-desa-sumberporong-inklusi/ Lingkar Sosial] |- |Tanggal Publikasi |: |26 April 2022...')
 
 
(1 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 47: Baris 47:
Harapannya ini bisa kita dukung bersama, hingga Posyandu Disabilitas wajib ada di setiap desa/kelurahan seperti Posyandu Balita.
Harapannya ini bisa kita dukung bersama, hingga Posyandu Disabilitas wajib ada di setiap desa/kelurahan seperti Posyandu Balita.


====== Aspirasi Masyarakat ======
=== Aspirasi Masyarakat ===
Dalam kesempatan itu, Ketua KID Sumberporong terpilih, Puji Sintasari menyampaikan usulan waktu Posyandu Disabilitas. Sekira 70 persen penyandang disabilitas di desa Sumberporong yang telah terdata adalah anak sekolah, ungkapnya. Oleh karena itu, forum menyepakati pelaksanaan Posyandu Disabilitas menyesuaikan jadwal dan waktu sekolah.
Dalam kesempatan itu, Ketua KID Sumberporong terpilih, Puji Sintasari menyampaikan usulan waktu Posyandu Disabilitas. Sekira 70 persen penyandang disabilitas di desa Sumberporong yang telah terdata adalah anak sekolah, ungkapnya. Oleh karena itu, forum menyepakati pelaksanaan Posyandu Disabilitas menyesuaikan jadwal dan waktu sekolah.


Baris 68: Baris 68:
Pembentukan Posyandu Disabilitas mengacu pada Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu), 2011.
Pembentukan Posyandu Disabilitas mengacu pada Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu), 2011.
[[Kategori:Berita KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Berita KUPIBILITAS]]
__TANPADAFTARISI__

Menu navigasi