Bolehkan Penyandang Disabilitas Netra Adzan dan Jadi Imam Salat?: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi 'Para ulama ahli fikih memandang bahwa adzan yang dikumandangkan oleh orang disabilitas netra itu sah, apabila ada orang yang mengingatkan tentang masuknya waktu salat....'
(←Membuat halaman berisi 'Para ulama ahli fikih memandang bahwa adzan yang dikumandangkan oleh orang disabilitas netra itu sah, apabila ada orang yang mengingatkan tentang masuknya waktu salat....')
(Tidak ada perbedaan)
Trusted, Pengurus
41

suntingan

Menu navigasi