Kondisi Penyandang Disabilitas Muslim Indonesia: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
Kitab-kitab fikih, utamanya fikih klasik, memiliki kecenderungan menempatkan tema disabilitas di pasal atau bab yang berlainan. Hanya Abu Yahya Zakariyya Al-Anshari, ulama fikih bermadzhab Syafi’i yang secara spesifik menulis satu bab mengenai ''ahkam al-a‘ma'' (hukum-hukum yang berkenaan dengan penyandang disabilitas netra) dalam kitabnya Tahrir Tanqih al-Lubab. Dengan demikian, pemaparan mengenai kondisi penyandang disabilitas muslim di Indonesia secara umum perlu tergambarkan terlebih dahulu dalam rangka mendalami konteks yang dimaksud.
Kitab-kitab fikih, utamanya fikih klasik, memiliki kecenderungan menempatkan tema disabilitas di pasal atau bab yang berlainan. Hanya Abu Yahya Zakariyya Al-Anshari, ulama fikih bermadzhab Syafi’i yang secara spesifik menulis satu bab mengenai ''ahkam al-a‘ma'' (hukum-hukum yang berkenaan dengan penyandang disabilitas netra) dalam kitabnya Tahrir Tanqih al-Lubab. Dengan demikian, pemaparan mengenai kondisi penyandang disabilitas muslim di Indonesia secara umum perlu tergambarkan terlebih dahulu dalam rangka mendalami konteks yang dimaksud.


Sementara itu pada wilayah sarana peribadatan, penyandang disabilitas acap kali mendapati kenyataan bahwa tempat atau fasilitas ibadah yang tidak aksesibel. Infrastruktur masjid banyak yang tidak ramah pada mereka; undakan tinggi, tempat wudhu berkolam, lantai licin, trotoar tanpa ''guiding block'' di sekitar masjid, dan lainnya. Di luar permasalahan infrastruktur, seringkali mereka dihadapkan pada khotbah Jum’at tanpa ''running text'' atau penerjemah bahasa isyarat. Di situ perintah ''anitu'' terlaksana bagi mereka penyandang disabilitas rungu, tapi tidak wasma’u untuk memastikan ketersampaikan isi khotbah sebagai salah satu syarat sah salat Jum’at.
Sementara itu pada wilayah sarana peribadatan, penyandang disabilitas acap kali mendapati kenyataan bahwa tempat atau fasilitas ibadah yang tidak aksesibel. Infrastruktur masjid banyak yang tidak ramah pada mereka; undakan tinggi, tempat wudhu berkolam, lantai licin, trotoar tanpa ''guiding block'' di sekitar masjid, dan lainnya. Di luar permasalahan infrastruktur, seringkali mereka dihadapkan pada khotbah Jum’at tanpa ''running text'' atau penerjemah bahasa isyarat. Di situ perintah ''ansitu'' terlaksana bagi mereka penyandang disabilitas rungu, tapi tidak wasma’u untuk memastikan ketersampaikan isi khotbah sebagai salah satu syarat sah salat Jum’at.


Untuk melaksanakan kewajiban ibadah, kesucian menjadi syarat sebelum itu. Pertanyaan mengenai hukum salat di atas kursi roda dengan roda yang diragukan kesuciannya pun muncul. Begitu pula dengan cara memastikan masuknya waktu salat bagi penyandang disabilitas netra. Bagi yang tidak akrab dengan [[tradisi]] fikih pesantren, pertanyaan tersebut amatlah sulit ditemukan jawabannya.
Untuk melaksanakan kewajiban ibadah, kesucian menjadi syarat sebelum itu. Pertanyaan mengenai hukum salat di atas kursi roda dengan roda yang diragukan kesuciannya pun muncul. Begitu pula dengan cara memastikan masuknya waktu salat bagi penyandang disabilitas netra. Bagi yang tidak akrab dengan [[tradisi]] fikih pesantren, pertanyaan tersebut amatlah sulit ditemukan jawabannya.
Trusted, Pengurus
41

suntingan

Menu navigasi