Struktur Hasil Musyawarah Keagamaan: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Musyawarah Keagamaan KUPI adalah forum keagamaan yang dibentuk secara khusus untuk membahas isu-isu krusial yang diajukan masyarakat dan memutuskan sikap dan pandangan...')
 
Baris 3: Baris 3:
Dalam praktik dan pengalaman KUPI, musyawarah keagamaan telah diproses secara partisipatif, terbuka, responsif, dan dialektik. Partisipatif artinya musyawarah harus melibatkan pihak-pihak dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang terkena dampak mafsadat dari persoalan yang akan dibahas dan diputuskan. Terbuka artinya bahwa sikap dan pandangan keagamaan hasil musyawarah telah melalui proses yang terbuka terhadap pandangan dari berbagai pihak dan bisa dipertanggungjawabkan ke masyarakat luas. Responsif artinya musyawarah itu hadir untuk merespon persoalan-persoalan nyata yang terjadi di masyarakat dan mengandung aspek ketidakadilan akibat relasi sosial yang timpang. Dan dialektik artinya ia diproses dengan cara mendialogkan antara teks dan konteks, antara prinsip universal dan kearifan lokal, dan antara kepentingan jangka panjang dan pendek.
Dalam praktik dan pengalaman KUPI, musyawarah keagamaan telah diproses secara partisipatif, terbuka, responsif, dan dialektik. Partisipatif artinya musyawarah harus melibatkan pihak-pihak dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang terkena dampak mafsadat dari persoalan yang akan dibahas dan diputuskan. Terbuka artinya bahwa sikap dan pandangan keagamaan hasil musyawarah telah melalui proses yang terbuka terhadap pandangan dari berbagai pihak dan bisa dipertanggungjawabkan ke masyarakat luas. Responsif artinya musyawarah itu hadir untuk merespon persoalan-persoalan nyata yang terjadi di masyarakat dan mengandung aspek ketidakadilan akibat relasi sosial yang timpang. Dan dialektik artinya ia diproses dengan cara mendialogkan antara teks dan konteks, antara prinsip universal dan kearifan lokal, dan antara kepentingan jangka panjang dan pendek.


Musyawarah Keagamaan yang dibentuk pada saat Kongres adalah puncak dari proses panjang yang sebelumnya sudah dilakukan. Mulai dari dialog invidual antara ulama perempuan dengan masyarakat akar rumput, maupun institusional yang diprakarsai lembaga-lembaga masyarakat, terutama Alimat, Rahima, dan Fahmina. Untuk tujuan musyawarah KUPI ini, sudah dilakukan berbagai pertemuan berjenjang. Penyerapan aspirasi, pertanyaan, dan diskusi permulaan, yang diadakan di Yogyakarta (Oktober 2016), Padang (Nopember 2016), dan Makasar (Februari 2017). Di Jakarta, juga diadakan dua kali pertemuan untuk pendalaman perspektif keadilan dan perspektim hukum, serta penguatan rumusan metodologi keislaman untuk kepentingan musyawarah keagamaan (4-6 April dan 19 April 2017).  
Musyawarah Keagamaan yang dibentuk pada saat Kongres adalah puncak dari proses panjang yang sebelumnya sudah dilakukan. Mulai dari dialog invidual antara ulama perempuan dengan masyarakat akar rumput, maupun institusional yang diprakarsai [[lembaga]]-lembaga masyarakat, terutama [[Alimat]], [[Rahima]], dan [[Fahmina]]. Untuk tujuan musyawarah KUPI ini, sudah dilakukan berbagai pertemuan berjenjang. Penyerapan aspirasi, pertanyaan, dan diskusi permulaan, yang diadakan di Yogyakarta (Oktober 2016), Padang (Nopember 2016), dan Makasar (Februari 2017). Di Jakarta, juga diadakan dua kali pertemuan untuk pendalaman perspektif keadilan dan perspektim hukum, serta penguatan rumusan metodologi keislaman untuk kepentingan musyawarah keagamaan (4-6 April dan 19 April 2017).  


Ada banyak pertanyaan yang diajukan masyarakat terkait dengan berbagai isu kehidupan yang dihadapi perempuan di lapangan. Isu-isu itu kemudian dikerucutkan ke dalam sembilan tema yang menjadi pembahasan diskusi paralel KUPI (26 April 2017). Dari sembilan isu ini, yang paling banyak dibicarakan para peserta dan paling krusial adalah tiga hal; kekerasan seksual, pernikahan anak, dan kerusakan lingkungan dalam konteks ketimpangan sosial. Tiga isu ini kemudian dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Keagamaan KUPI pada tanggal 27 April 2017. Sebelumnya, tiga isu sudh dibahas terlebih dahulu secara intensif dalam pertemuan-pertemuan-pertemuan pra-Kongres, seperti disebutkan di atas. Di luar itu, tiga isu ini selalu menjadi perbincangan di akar rumput dan disampaikan ke berbagai individu dan lembaga-lembaga sosial keagamaan. Sebenarnya ada isu lain yang akhir-akhir ini juga kencang disuarakan dan krusial, yaitu isu radikalisme di Indonesia. Tetapi karena keterbatasan waktu dan sumberdaya saat Kongres, yang bisa dibahas oleh Forum Musyawarah Keagamaan KUPI hanya tiga saja.  
Ada banyak pertanyaan yang diajukan masyarakat terkait dengan berbagai isu kehidupan yang dihadapi perempuan di lapangan. Isu-isu itu kemudian dikerucutkan ke dalam sembilan tema yang menjadi pembahasan diskusi paralel KUPI (26 April 2017). Dari sembilan isu ini, yang paling banyak dibicarakan para peserta dan paling krusial adalah tiga hal; kekerasan seksual, pernikahan anak, dan kerusakan lingkungan dalam konteks ketimpangan sosial. Tiga isu ini kemudian dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Keagamaan KUPI pada tanggal 27 April 2017. Sebelumnya, tiga isu sudh dibahas terlebih dahulu secara intensif dalam pertemuan-pertemuan-pertemuan pra-Kongres, seperti disebutkan di atas. Di luar itu, tiga isu ini selalu menjadi perbincangan di akar rumput dan disampaikan ke berbagai individu dan lembaga-lembaga sosial keagamaan. Sebenarnya ada isu lain yang akhir-akhir ini juga kencang disuarakan dan krusial, yaitu isu radikalisme di Indonesia. Tetapi karena keterbatasan waktu dan sumberdaya saat Kongres, yang bisa dibahas oleh Forum Musyawarah Keagamaan KUPI hanya tiga saja.  


=== Struktur Hasil Musywarah Keagamaan ===
Sebagaimana ditetatakan Halaqah Metodologi pra-Kogres di Jakarta, 4-6 April 2017, ditetapkan bahwa penulisan Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI harus mengikuti sistematika yang mencakup ''tashawwur'' (deskripsi masalah), ''adillah'' (dasar-dasar keputusan), ''istidlal'' (analisis terhadap dasar-dasar keputusan), sikap dan pandangan keagamaan, ''tazkiyah'' (rekomendasi), ''maraji’'' (referensi), dan ''marafiq'' (lampiran). Berikut ini penjelasan singkat mengenai kerangka tersebut.  
Sebagaimana ditetatakan Halaqah Metodologi pra-Kogres di Jakarta, 4-6 April 2017, ditetapkan bahwa penulisan Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI harus mengikuti sistematika yang mencakup ''tashawwur'' (deskripsi masalah), ''adillah'' (dasar-dasar keputusan), ''istidlal'' (analisis terhadap dasar-dasar keputusan), sikap dan pandangan keagamaan, ''tazkiyah'' (rekomendasi), ''maraji’'' (referensi), dan ''marafiq'' (lampiran). Berikut ini penjelasan singkat mengenai kerangka tersebut.  


Baris 42: Baris 41:
# Keluarga untuk menciptakan iklim keluarga yang kondusif bagi terwujudnya kesetaraan dan keadilan substantif bagi perempuan dan laki-laki, membangun tradisi saling menghormati, menghargai dan kerjasama antara perempuan dan laki-laki sejak dini, dan memghindari sikap eksploitatif yang bisa menjadi sebab sekaligus dampak dari persoalan yang difatwakan,
# Keluarga untuk menciptakan iklim keluarga yang kondusif bagi terwujudnya kesetaraan dan keadilan substantif bagi perempuan dan laki-laki, membangun tradisi saling menghormati, menghargai dan kerjasama antara perempuan dan laki-laki sejak dini, dan memghindari sikap eksploitatif yang bisa menjadi sebab sekaligus dampak dari persoalan yang difatwakan,
# Lembaga milik swasta maupun pemerintah untuk mengedukasi dan tidak melakukan eksploitasi secara perorangan, maupun kelembagaan,  
# Lembaga milik swasta maupun pemerintah untuk mengedukasi dan tidak melakukan eksploitasi secara perorangan, maupun kelembagaan,  
# Kelompok agama (tokoh, lembaga, dan masyarakat agama) untuk membangun pemahaman dan tradisi keagamaan yang mempunyai daya dorong untuk mewujudkan kemaslahatan, dan daya tolak serta daya mengatasi mafsadat terkait dengan persoalan yang difatwakan,  
# Kelompok agama ([[tokoh]], lembaga, dan masyarakat agama) untuk membangun pemahaman dan tradisi keagamaan yang mempunyai daya dorong untuk mewujudkan kemaslahatan, dan daya tolak serta daya mengatasi mafsadat terkait dengan persoalan yang difatwakan,  
# Organisasi Kemasyarakatan dan masyarakat untuk peka terhadap tradisi dan budaya yang melahirkan ketimpangan sosial, dan berupaya menafsir ulang dengan cara pandang yang adil sambil berupaya mewujudkan tradisi atau budaya baru yang lebih menjamin keadilan substantif dan hakiki bagi seluruh kelompok lemah atau dilemahkan, khususnya perempuan, termasuk adil pada alam,
# Organisasi Kemasyarakatan dan masyarakat untuk peka terhadap tradisi dan budaya yang melahirkan ketimpangan sosial, dan berupaya menafsir ulang dengan cara pandang yang adil sambil berupaya mewujudkan tradisi atau budaya baru yang lebih menjamin keadilan substantif dan hakiki bagi seluruh kelompok lemah atau dilemahkan, khususnya perempuan, termasuk adil pada alam,
# Korporasi untuk mempertimbangkan kondisi khusus perempuan karena organ, fungsi, dan masa reproduksinya dalam membangun budaya kerja yang adil, memastikan tindakannya tidak menghalalkan segala cara dengan mengabaikan dampak mafsadat pada tatanan kehidupan individu, keluarga, sosial, maupun negara, dan menghindari cara-cara berbisnis yang mengeksploitasi manusia maupun alam,  
# Korporasi untuk mempertimbangkan kondisi khusus perempuan karena organ, fungsi, dan masa reproduksinya dalam membangun budaya kerja yang adil, memastikan tindakannya tidak menghalalkan segala cara dengan mengabaikan dampak mafsadat pada tatanan kehidupan individu, keluarga, sosial, maupun negara, dan menghindari cara-cara berbisnis yang mengeksploitasi manusia maupun alam,  
Baris 58: Baris 57:


=== Pimpinan Sidang Musyawarah Keagamaan ===
=== Pimpinan Sidang Musyawarah Keagamaan ===
Pada saat sidang di Kongres Ulama Perempuan Indonesia, tanggal 27 April 2017, dibentuk pimpinan Sidang Musyawarah Keagamaan sebagai berikut:
Pada saat sidang di Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia, tanggal 27 April 2017, dibentuk pimpinan Sidang Musyawarah Keagamaan sebagai berikut:


Musyawarah Keagamaan  tentang Kekerasan Seksual, bertempat di lantai dua Masjid Pesantren, dengan pimpinan sebagai berikut:  
Musyawarah Keagamaan  tentang Kekerasan Seksual, bertempat di lantai dua Masjid Pesantren, dengan pimpinan sebagai berikut:  
Baris 77: Baris 76:
Musyawarah  Keagamaan tentang Perkawinan Anak, bertempat di lantai dua Maqbarah, dengan pimpinan sebagai berikut:  
Musyawarah  Keagamaan tentang Perkawinan Anak, bertempat di lantai dua Maqbarah, dengan pimpinan sebagai berikut:  


'''Ketua                  :''' Dr. Nyai Hj. Maria Ulfah Anshor
'''Ketua                  :''' Dr. Nyai Hj. [[Maria Ulfah Anshor]]


'''Wakil                  :''' Nyai Hj. Afwah Mumtazah, M.Ag.
'''Wakil                  :''' Nyai Hj. Afwah Mumtazah, M.Ag.

Menu navigasi