2021 Reinterpretasi Hadits Ketaatan Istri Terhadap Suami Perspektif Qira’ah Mubadalah: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits|isbn=2714-7916|pub_date=01-11-2021|cove...')
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits|isbn=2714-7916|pub_date=01-11-2021|cover_artist=|pages=|series=Volume 15, No. 2, Desember Tahun 2021|author=|title_orig=Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits}}
{|
{|
|Nama Jurnal
|Nama Jurnal
Baris 20: Baris 19:
|:
|:
| ''Faisal Haitomi (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)''
| ''Faisal Haitomi (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)''
|}
|}{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits|isbn=2714-7916|pub_date=01-11-2021|cover_artist=|pages=|series=Volume 15, No. 2, Desember Tahun 2021|author=|title_orig=Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits}}
'''Abstract'''
'''Abstract'''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar.  Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI.  Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz.  Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
''This article discusses about the relationship between husband and wife in the family which focuses on the hadith narrated by Ibn Majah through the Musawir al-Himyari route. This hadith is one of the many religious texts that are used to legitimize the marginalization of women, especially in the family realm. This research borrows the Mublah approach offered by [[Faqihuddin Abdul Kodir]] as an analytical tool that emphasizes cooperation and/or interdependence between two parties. From the discussion presented in this paper, the author comes to the conclusion that the hadith regarding the recommendation of a wife to seek and gain the pleasure of her husband, cannot be understood as one party only as emphasized by classical scholars. Partial texts like this when viewed from the point of view of mublah, are very contrary to the teachings of Islamic principles, especially in the family which emphasizes cooperation between husband and wife for the sake of creating a [[sakinah]] family, mawaddah warahmah. Therefore, it is not only the wife who is encouraged to seek and get the pleasure of her husband, but also vice versa in this case the husband also has the same obligations as those imposed on his wife.''


'''Abstrak'''


Artikel ini membahas terkait relasi suami dan istri di dalam keluarga yang fokus  terhadap hadits riwayat Ibnu Majah melalui jalur Musawir al- Himyari. Hadits ini merupakan salah satu dari sekian banyak teks agama yang digunakan sebagai legitimasi atas pemarginalan perempuan, terlebih lagi dalam ranah keluarga. Riset ini meminjam pendekatan [[Mubadalah]] yang ditawarkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir sebagai pisau analisis yang menekankan kerjasama dan atau ketersalingan antara dua belah pihak. Dari diskusi yang dihadirkan dalam paper ini, penulis sampai kepada kesimpulan bahwa hadits tentang anjuran istri mencari dan mendapatkan ridho suami, tidaklah bisa difahami sebagai salah satu pihak saja seperti yang ditegaskan oleh ulama klasik. Teks- teks parsial seperti ini jika dilihat dari sudut pandang mubadalah, sangatlah bertentangan dengan ajaran prinsip Islam terutama dalam keluarga yang menekankan kerjasama antara suami dan istri demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah warahmah. oleh karenanya tidak hanya istri yang dianjurkan mencari dan mendapatkan ridho suami, tetapi juga sebaliknya suami dalam hal ini juga memiliki kewajiban yang sama sebagaiamana yang dibebankan kepada istri.


'''Kata Kunci:''' ''Hadits; Mubadalah; Relasi Suami Istri.''


'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''http://dx.doi.org/10.24042/al-dzikra.v15i2.9764'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''http://dx.doi.org/10.24042/al-dzikra.v15i2.9764'''''

Menu navigasi