Dialog Tematik dan Musyawarah Keagamaan: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17: Baris 17:
Dibekali perspektif [[Keadilan Hakiki Bagi Perempuan|keadilan hakiki bagi perempuan]] dalam pemahaman Islam serta kejelasan fakta-fakta terkait sembilan isu krusial yang dihadapi bangsa, para peserta kongres dalam kondisi matang untuk menjalankan [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] KUPI. Musyarawah keagamaan ini difokuskan pada tiga tema yang telah terlebih dahulu ditentukan oleh Panitia KUPI melalui serangkaian proses konsultasi pra-kongres, yaitu tentang pernikahan anak, kekerasan seksual dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial. Proses musyawarah berlangsung secara paralel dalam tiga ruangan yang berbeda dan terbuka untuk diikuti para peserta kongres. Kerangka penulisan hasil musyawarah berlaku konsisten antar ketiga tema sesuai kesepakatan yang terbangun dalam proses ''halaqah'' pra-kongres, mencakup ''tashawwur'' (deskripsi), ''adillah'' (dasar hukum), ''istidlal'' (analisis), sikap dan pandangan keagamaan, ''tazkiyah'' (rekomendasi), ''maraji’'' (referensi), dan ''marafiq'' (lampiran).
Dibekali perspektif [[Keadilan Hakiki Bagi Perempuan|keadilan hakiki bagi perempuan]] dalam pemahaman Islam serta kejelasan fakta-fakta terkait sembilan isu krusial yang dihadapi bangsa, para peserta kongres dalam kondisi matang untuk menjalankan [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] KUPI. Musyarawah keagamaan ini difokuskan pada tiga tema yang telah terlebih dahulu ditentukan oleh Panitia KUPI melalui serangkaian proses konsultasi pra-kongres, yaitu tentang pernikahan anak, kekerasan seksual dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial. Proses musyawarah berlangsung secara paralel dalam tiga ruangan yang berbeda dan terbuka untuk diikuti para peserta kongres. Kerangka penulisan hasil musyawarah berlaku konsisten antar ketiga tema sesuai kesepakatan yang terbangun dalam proses ''halaqah'' pra-kongres, mencakup ''tashawwur'' (deskripsi), ''adillah'' (dasar hukum), ''istidlal'' (analisis), sikap dan pandangan keagamaan, ''tazkiyah'' (rekomendasi), ''maraji’'' (referensi), dan ''marafiq'' (lampiran).


Bagi peserta kongres yang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] tersedia peluang untuk mengikuti acara peluncuran buku terbitan KUPI tentang kiprah 20 ulama perempuan Indonesia. Selain buku yang berjudul ‘Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan’ ini juga dibahas terbitan LBH APIK yang berjudul ‘Dari Inspirasi Menjadi Harapan: Perempuan Muslim Indonesia dan Harapannya kepada Islam yang Pluralis dan Damai’. Pada kesempatan ini, dari panggung di halaman depan pesantren, seorang ulama perempuan dan pengasuh pondok pesantren memberi testimoni sebagai seorang penyintas kekerasan yang menjadi pelindung dan pemimpin. Acara peluncuran ini ditutup dengan presentasi website dan media sosial yang dikembangkan untuk mensosialisasikan ide-ide yang berakar pada perspektif keadilan hakiki bagi perempuan. Yaitu website mubaadalah.com dan resiprositi.com.
Bagi peserta kongres yang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] tersedia peluang untuk mengikuti acara peluncuran buku terbitan KUPI tentang kiprah 20 ulama perempuan Indonesia. Selain buku yang berjudul ‘Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan’ ini juga dibahas terbitan LBH APIK yang berjudul ‘Dari Inspirasi Menjadi Harapan: Perempuan Muslim Indonesia dan Harapannya kepada Islam yang Pluralis dan Damai’. Pada kesempatan ini, dari panggung di halaman depan pesantren, seorang ulama perempuan dan pengasuh pondok pesantren memberi testimoni sebagai seorang penyintas kekerasan yang menjadi pelindung dan pemimpin. Acara peluncuran ini ditutup dengan presentasi website dan media sosial yang dikembangkan untuk mensosialisasikan ide-ide yang berakar pada perspektif [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] bagi perempuan. Yaitu website mubaadalah.com dan resiprositi.com.


Hasil musyawarah keagamaan dengan tiga tema serta hasil kompilasi rekomendasi terkait sembilan isu kemudian dibacakan ke publik oleh sejumlah perwakilan ulama perempuan peserta kongres pada acara penutupan KUPI. Selain peserta kongres, acara penutupan ini dihadiri oleh Menteri Agama RI, Drs. H. Lukman Hakim Saefuddin, dan pimpinan DPD RI, Kanjeng Ratu Hemas. Keduanya memberikan tanggapan positif terhadap hasil-[[Hasil Kongres|hasil kongres]] dan, secara khusus, Menteri Agama menyatakan kesiapannya menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah disampaikan. Pada acara penutupan ini pula dibacakan [[Ikrar Kebon Jambu tentang Keulamaan Perempuan]] Indonesia, yang dimulai dengan kata-kata: “Kami dengan keyakinan sepenuh hati menyatakan bahwa perempuan adalah manusia yang memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana laki-laki melalui akal budi dan jiwa raga .... Kehadiran ulama perempuan dengan peran dan tanggung jawab keulamaannya di sepanjang masa pada hakikatnya adalah keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah.”
Hasil [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] dengan tiga tema serta hasil kompilasi rekomendasi terkait sembilan isu kemudian dibacakan ke publik oleh sejumlah perwakilan ulama perempuan peserta kongres pada acara penutupan KUPI. Selain peserta kongres, acara penutupan ini dihadiri oleh Menteri Agama RI, Drs. H. Lukman Hakim Saefuddin, dan pimpinan DPD RI, Kanjeng Ratu Hemas. Keduanya memberikan tanggapan positif terhadap hasil-[[Hasil Kongres|hasil kongres]] dan, secara khusus, Menteri Agama menyatakan kesiapannya menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah disampaikan. Pada acara penutupan ini pula dibacakan [[Ikrar Kebon Jambu tentang Keulamaan Perempuan]] Indonesia, yang dimulai dengan kata-kata: “Kami dengan keyakinan sepenuh hati menyatakan bahwa perempuan adalah manusia yang memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana laki-laki melalui akal budi dan jiwa raga .... Kehadiran ulama perempuan dengan peran dan tanggung jawab keulamaannya di sepanjang masa pada hakikatnya adalah keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah.”
[[Kategori:Proses Kongres]]
[[Kategori:Proses]]
[[Kategori:Proses KUPI 1]]
[[Kategori:Proses KUPI 1]]

Menu navigasi