Hijrah
Hijrah secara bahasa adalah kalimat isim masdar dari kata hajara (هَجَرَ) yang berarti putus atau kebalikan dari sambung.[1] Secara istilah, ada dua penjelasan tentang makna hijrah. Pertama, hijrah berarti perpindahan fisik atau biasa disebut dengan hijrah zahir, yaitu keluar dari suatu daerah menuju daerah yang lain sebagaimana peristiwa yang dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Makna kedua dari kata hijrah adalah perubahan tabiat dan keyakinan atau biasa disebut dengan hijrah batin; yaitu berpindahnya hati dari selain Allah kepada Allah dan Rasul-Nya dan dari kebiasaan buruk menuju kebiasaan baik.[2]
Dewasa ini terjadi fenomena hijrah yang diikuti oleh banyak orang lintas usia. Pelakunya adalah para muslimin dan muslimat yang memiliki ghiroh atau semangat beragama yang tinggi. Mereka sesungguhnya ingin memperbaiki diri dan mendapatkan hidayah akan tetapi keliru dalam mengambil jalan hijrahnya sehingga tidak sampai kepada ruh Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Agar sampai pada pemahaman yang tepat, perlu dilakukan pendalaman terhadap makna hijrah itu sendiri.[3]
Hijrah umat muslim di zaman Rasulullah SAW terjadi sebanyak tiga kali; yang pertama dan kedua ke Habasyah –sekarang disebut Ethiopia- dan yang terakhir bersama Rasulullah SAW ke Yatsrib atau Madinah.
لَا هِجْرَةَ بَعْدَ ثَلَاثٍ
“Tak ada lagi hijrah setelah yang (hijrah) ketiga.” (HR. Muslim: 2.562)[4]
Kata hijrah dalam hadis ini berarti memutus segala sesuatu yang membuat umat muslim saat itu terintimidasi baik secara mental maupun fisik dari para kerabat dan pergaulan sekitarnya, bukan dari sisi agama sebagaimana hijrah yang disalahpahami.[5] Terlepasnya hijrah ini dari persoalan agama terbukti dengan perintah Rasulullah SAW untuk hijrah pertama ke negri Habasyah yang terkenal damai dengan penduduk dan rajanya saat itu beragama Nasrani. Jelas ini merupakan misi penyelamatan tanpa memandang latar belakang agama. Oleh karena itu, tidak benar jika hijrah kemudian dipahami sebagai suatu pengorbanan meninggalkan keluarga, harta benda, dan pekerjaan dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain padahal tempat yang ia tinggali aman-aman saja.
Beralih kepada hijrah dengan makna transisi atau perubahan positif dalam diri. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Segala amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya, dan seseorang (mendapatkan) apa yang ia niatkan. Oleh karena itu barangsiapa yang hijrahnya (diniatkan) kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya (akan sampai) kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya (diniatkan) kepada (kepentingan) dunia dan perempuan yang akan ia nikahi maka hijrahnya (akan sampai) kepada apa yang ia tuju.” (QS. Al-Bukhari: 6.689)[6]
Sebuah perbuatan dapat dinilai sebagai amal baik jika ia memberikan pengaruh positif dan ketentraman baik kepada individu maupun masyarakat. Allah swt berfirman:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (97)
“Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)
Berdasarkan ayat di atas bisa dipahami bahwa jika seseorang baik muslim maupun muslimah yang merasa dirinya berbuat kebajikan akan tetapi membuat sekitarnya resah maka perbuatan tersebut bukanlah kebajikan yang dikehendaki oleh syariat, karena manusia adalah makhluk sosial maka apapun yang dia lakukan akan ada pengaruhnya pada kehidupan masyarakat sekitarnya.
المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
“Muslim adalah seseorang yang umat muslim lainnya selamat dari (keburukan) lisannya dan (kejahatan perbuatan) tangannya, dan orang yang berhijrah adalah ia yang memutuskan (meninggalkan) sesuatu yang dilarang Allah.” (HR. Al-Bukhari: 10)[7]
Salah satu dari imbas dari fenomena hijrah ini adalah kembalinya perempuan muslimah pada marginalisasi yang telah lama diperjuangkan oleh para ulama untuk dihapus. Hijrahnya perempuan diartikan dengan “merumahkan” perempuan, membatasi gerak sosialnya di publik, dan segala macam perlakuan yang mengsubordinatkan perempuan dengan mengangkat narasi diskriminatif terhadap perempuan. Akhirnya tidak sedikit para perempuan hijrah ini yang kehilangan otonomi baik dari segi mobilitas, finansial, maupun pengambilan keputusan akibat doktrin tersebut.
Padahal, hijrah sederhananya adalah bertaubat. Cukup dengan mengakui dosa kepada Allah dan kesalahan kepada sesama, memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada sesama, lalu berjanji untuk tidak mengulanginya sembari senantiasa memperbaiki kualitas ibadah dan muamalah. Tak perlu berlebihan sampai mengingkari sesuatu yang sebenarnya tak dipermasalahkan oleh syariat hingga membuatnya terjebak pada paham takfiri yang dalam istilah’ syara’ disebut dengan al-ghuluw fi ad-din (berlebih-lebihan dalam beragama).
Penulis: Nurun Sariyah
- ↑ Ibnu Manzhur, Lisanu Al-‘Arab, Daar Ash-Shadir, Beirut, juz 5, hal. 250-251
- ↑ Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaytiyyah, juz 42, hal. 178
- ↑ Yusuf Al-Qardhawi, Fatawa Mu’ashirah, Maktabah Syamilah 10000 (16 GB) Ust. Ahmad Zainuddin, Lc, juz 1, hal. 97-98
- ↑ Muslim bin Al-Hajjaj, Shahih Muslim, Daar Ihya’i At-Turats Al-‘Arabiy, Beirut, juz 4, hal. 1.984
- ↑ Ibnu Manzhur, Lisanu Al-‘Arab, Daar Ash-Shadir, Beirut, juz 5, hal. 250-251
- ↑ Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Daar Tuuq An-Najat, juz 8, hal. 140
- ↑ Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Daar Tuuq An-Najat, juz 1, hal. 11