Halaqah Kebangsaan tentang Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Halaqah dengan tema merumuskan strategi bersama untuk percepatan pengesahan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari beragam latar belakang seperti aktivis perempuan, akademisi, media, ormas, dan lain-lain. Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan ini yakni Hj. Hindun Anisah M.A (Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan), Luluk Nur Hamidah M.Si. (Kementerian Ketenagakerjaan RI), KH. Abdulloh Aniq Nawawi (KUPI), Ari Ujianto (Jala PRT), serta fasilitatornya adalah Kunti Tridewi Yanti SH. MA.

Ibu Hindun Anisah menyampaikan pemaparannya bahwa saat ini diperlukan perlindungan yang kuat terkait pekerja rumah tangga. Karena berdasarkan data, ada 59,5% kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Sebab itulah diperlukan perlindungan yang lebih kuat berupa undang-undang yang mengikat. Mengingat Indonesia belum memiliki UU tentang pekerja rumah tangga, maka diperlukan sinergi bersama untuk mendorong RUU PPRT ke DPR.

Pemaparan selanjutnya, oleh Luluk Nur Hamidah. Ibu Luluk menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga perlu untuk dilindungi, utamanya mereka yang bekerja di luar negeri. Karena mereka sangat rentan untuk dieksploitasi bahkan mengalami kekerasan. Keselamatan kerja dalam hal ini sangat nihil bagi para pekerja rumah tangga. Padahal, pekerja rumah tangga sangat berkontribusi besar dalam pembangunan nasional. Sebab itu, menurut Ibu Luluk terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam mendorong RUU PPRT, yakni: (1) Kolaborasi; (2) KUPI harus merekomendasikan semangat yang kuat bahwa teks-teks Islam juga melindungi para pekerja; (3) kolaborasi dengan media, korban di highlight, perlu dihadirkan fakta-fakta dan ketergantungan pemberi kerja. Pemberi kerja seharusnya menyadari mereka bisa kolaps, jika urusannya tidak diselesaikan atau mendapat kontribusi dari para PRT.

Narasumber selanjutnya, Pak Ari menjelaskan bahwa kontribusi pekerja rumah tangga sangat besar. Sementara hal itu tidak sejalan dengan kasus-kasus yang terjadi pada pekerja rumah tangga, seperti gaji tidak ditunda, pekerjaan yang bersifat eksploitatif, di-PHK secara sepihak, dan lain-lain. Maka dari itu, perlu dibuat gerakan bersama untuk mendorong RUU PPRT, seperti ada yang menjadi bagian lobi, blow up kasus, dan lain-lain.

Adapun Pak Abdullah Aniq Nawawi menyampaikan bahwa kehadiran PRT adalah bagian bagian syariat. Hal tersebut penting untuk diungkapkan karena PRT tidak ada bedanya dengan profesi lainnya. Menurut Nabi, apabila ada orang yang merendahkan PRT maka orang tersebut masih memiliki jiwa jahiliah. Maka sesungguhnya, bukan karena relasi pemberi dan penerima, tetapi relasi ukhuwah, yaitu hubungan saudara. Sebab itu, tidak alasan untuk menolak RUU PRT. Berkaitan dengan itu, diperlukan gerakan bersama, termasuk jejaring KUPI  termasuk menggandeng tokoh-tokoh agama yang lain. [] (ZA)

Selengkapnya untuk mendapatkan dokumen-dokumen pendukung kegiatan ini bisa lihat di Dokumen Kegiatan Halaqah Kebangsaan tentang Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT.