Bid’ah

Bid’ah secara bahasa artinya hal baru yang tak pernah terjadi sebelumnya.[1] Melalui pendekatan bahasa, Izzuddin bin ‘Abdissalam mengaitkannya dengan hukum Islam dan membaginya berdasarkan pijakan hukum yang sudah ada di dalam syariat. Yakni, bid’ah atau hal baru yang masuk dalam kaidah ijab menjadi bid’ah wajibah, yang masuk ke dalam kaidah tahrim menjadi bid’ah muharramah, yang masuk dalam kaidah mandub menjadi bid’ah mandubah, yang masuk dalam kaidah makruh menjadi bid’ah makruhah, dan yang masuk dalam kaidah mubah menjadi bid’ah mubahah.[2] Imam An-Nawawi menegaskan dalam hal ini bahwa memang semua yang tak terjadi di zaman Rasulullah ﷺ adalah bid’ah, akan tetapi di antaranya ada yang baik dan ada yang sebaliknya.[3]

Oleh karena itu, dapat didefinisikan bahwa bid’ah dalam terminologi syariat adalah kejadian yang menyalahi perintah Syari’ dan menyalahi dalil ‘khas maupun ’am.[4] Inilah bid’ah yang tercela (بدعة مذمومة), pelakunya berdosa karena telah melakukan sesuatu tanpa pijakan hukum syar’i, dan inilah yang dimaksud dalam sabda Rasululah SAW:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“semua bid’ah itu sesat” (HR. Muslim: 867)[5]

Dengan demikian, baik melalui pendekatan bahasa maupun syara’ dapat dipahami bahwa term bid’ah yang sesat adalah bid’ah yang yang tak punya pijakan syariat sebagai landasan hukumnya, dilakukan untuk kepentingan syahwat atau keinginan semata, bukan bidah yang memiliki pijakan hukum meski tak secara langsung sebagaimana yang dilakukan oleh para khulafaurrasyidin dan ulama almuhtadin. Antara lain yang pernah disampaikan oleh Sayyidina Umar r.a., beliau mengatakan bahwa salat tarawih berjamaah adalah sebaik-baik bid’ah karena melihat umat islam saat itu mau menghidupkan malam Ramadhan dengan menyibukkan diri beribadah di masjid bersama-sama (HR. Bukhari: 2.010).[6]

Menurut Dr. K.H. Afifuddin Muhajir, ajaran Islam secara garis besar terbagi menjadi tiga: aqidah, akhlak/tasawuf, dan syariat. Soal aqidah tidak mungkin diutak-atik, demikian pula akhlak/tasawuf (dalam arti tazkiyatunnafs atau membersihkan hati dan jiwa). Sementara syariat dibagi dua; tsawabit dan mutaghayyirot. Syariat tsawabit bersifat konstan, harga mati, dan berlaku setiap zaman karena dalilnya sangat jelas sehingga menutup kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sementara yang kedua yakni syariat mutaghayyirot memiliki potensi untuk berubah, beradaptasi dengan budaya, situasi, dan kondisi karena ia merupakan produk ijtihad lantaran dalilnya tidak tegas sehingga memerlukan keterlibatan akal budi manusia secara lebih mendalam. Dan seringkali perubahan tersebut disebabkan oleh pertimbangan maslahat dan mafsadat karena perbedaan budaya, ‘urf, dan lain-lain.

Keberadaan bid’ah sebagai konsekuensi perkembangan zaman juga mengenai kaum perempuan. Di antaranya adalah soal perempuan menjadi imam salat, kepemimpinan perempuan, dan perayaan Hari Ibu sebagai Hari Besar Nasional. Jika berbicara soal hukum syariatnya berarti berbicara soal fiqih. Dan berbicara soal fiqih tidak bisa lepas dari perbedaan pendapat para ulama.

Imam Al-Qarafi menyampaikan:

إذَا جَاءَك رَجُلٌ مِنْ غَيْرِ أَهْلِ إقْلِيمِك يَسْتَفْتِيك لَا تَجْرِهِ عَلَى عُرْفِ بَلَدِك وَاسْأَلْهُ عَنْ عُرْفِ بَلَدِهِ وَأَجْرِهِ عَلَيْهِ وَأَفْتِهِ بِهِ دُونَ عُرْفِ بَلَدِك وَدُونَ الْمُقَرَّرِ فِي كُتُبِك فَهَذَا هُوَ الْحَقُّ الْوَاضِحُ

“Jika datang kepadamu seseorang yang bukan dari daerahmu untuk meminta fatwa kepadamu maka jangan kamu langsung membawanya dan menjawabnya berdasarkan ‘urf atau kebiasaan tradisi daerahmu. Akan tetapi hendaklah kamu menanyakan tentang ‘urf-nya dan memberi fatwa sesuai dengan ‘urf-nya itu, bukan berdasarkan ‘urf kamu bukan pula berdasarkan apa yang tertera dalam kitab-kitabmu. Inilah dia kebenaran yang nyata.”[7]

Ini berarti bahwa wilayah syariat yang masih membuka pintu ijtihad tidak berhenti pada teks literatur kitab klasik saja. Tidak juga kaku dalam memaknai nash yang ada, padahal nash-nash tersebut tidak turun di ruang hampa budaya. Para ulama pendahulu pun melakukan ijtihad sesuai kondisi dan zaman setempat. Literatur klasik berabad silam masih kental dengan budaya patriarki, itu karena para ulama menyesuaikan dengan budayanya kala itu. Setelah ratusan tahun hingga saat ini, patriarkisme sudah banyak terkikis. Kebijakan hukum syariat tidak boleh jalan di tempat mengikuti kebijakan ratusan tahun silam. Perkembangan zaman seharusnya berjalan seiringan dengan kebijakan hukum yang ada dengan mempertimbangkan eksistensi perempuan, substansi kebijakan yang resiprokal dan berkeadilan yang hakiki.


Penulis: Nurun Sariyah


  1. Larrouse, Munjid fi Al-Lughoh wa Al-A’lam, Daar El-Machreq, Beirut, 2005, hal. 29; Ibnu Hajar Al-Haytami, Al-Fathu Al-Mubin, Daar Al-Minhaj, Jeddah, hal. 475
  2. Izzuddin bin Abdissalam, Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah, Kairo, 1991, juz 2, hal 204
  3. Ibnu Hajar Al-‘Asqalaniy, Fathul Al-Bari, Daar Al-Ma’rifah, Beirut, juz 2, hal. 394
  4. Ibnu Hajar Al-Haytami, Al-Fathu Al-Mubin, Daar Al-Minhaj, Jeddah, hal. 475
  5. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Daar Tuuq An-Najat, juz 2, hal. 592
  6. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Daar Tuuq An-Najat, juz 3, hal. 45
  7. Al-Qarafiy, Anwaru Al-Buruq fi Anwa’i A l-Furuq, ‘Alamu Al-Kutub, juz 1, hal. 191