Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak oleh Laki-laki?

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Sumber Original : Instagram Swararahima
Lembaga Pelaksana : Rahima
Nama Kegiatan : Ngabuburit bersama Ulama Perempuan 2025
Hari/Tanggal : 25 Maret 2025
Narasumber : Nyai Emma Rahmawati (Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Seblak Khoiriyah Hasyim Jombang, Simpul Rahima Jawa Timur)
Link Video : Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak oleh Laki-laki?
Ngabuburit2025 2025-03-25.png

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sahabat-sahabat Rahima yang berbahagia, Ngabuburit Bersama Ulama Perempuan hari ini akan disampaikan oleh Nyai Emma Rahmawati dengan tema "Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?".

Ngabuburit akan tayang hari Selasa, 25 Maret 2025 M/25 Ramadan 1446 H, pukul 17.00 WIB.

Sahabat Rahima, banyak orang menganggap bahwa posisi laki-laki sebagai kepala keluarga itu adalah mutlak diajarkan dalam Islam, dan tidak dapat diubah dengan alasan apapun dan dalam kondisi bagaimanapun. Jadi, apakah status kepala keluarga dalam Islam mutlak dimiliki laki-laki? Tema yang menarik ya. Tema ini membutuhkan pembahasan yang lebih panjang.

Jadi, yuk kita simak Ceramah Ramadan dari Nyai Emma Rahmawati, dengan tema "Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?" di YouTube Swararahima dotcom.