Musyawarah
Musyawarah dalam kaidah bahasa Arab menggunakan wazn mufā’alah yang salah satu fungsinya adalah kesalingan (musyārakah bayna al-istnaini). Musyawarah terjadi apabila semua pihak saling berembuk bertukar pikiran untuk mencapai keputusan mufakat, atau minimal suara terbanyak.
Perintah musyawarah secara jelas disebutkan dalam Alquran surat Ali ‘Imran ayat 159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
“Maka berkat rahmat Allah, engkau (Muhammad berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau tetlah membulatkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakkal”
Mandat ini datang kepada Nabi Muhammad untuk berembuk dengan para sahabat agar hati mereka luluh dan tidak lari dari Islam. Sebab jika Nabi keras kepala ada kemungkinan mereka lari dari Islam. Sebagian ahli tafsir merasa ganjil, karena Nabi Muhammad dengan segala kesempurnaan akal dan budi pekertinya tidak mungkin keliru dalam memilih keputusan.
Justru di sinilah letak kelembutan ajaran agama Islam sekaligus hikmah dari musyawarah, Nabi mengajari umatnya untuk bersifat lembut sebagai simbol dari akhlak mulia, bermusyawarah bukan lambang kekurangan melainkan lambang kesempurnaan. Di sisi lain perintah kepada Nabi Muhammad adalah perintah pada umatnya. Maka tak ada alasan untuk tidak bermusyawarah.
Musyawarah adalah ciri manusia bermartabat. Musyawarah merupakan ciri khas Nabi Muhammad, beliau diperintah langsung oleh Allah untuk senantiasa bermusyawarah dalam segala urusan (QS. Ali ‘Imran: 159). Begitu juga dengan petinggi-petinggi Arab, jika tidak bermusyawarah maka perkara mereka akan terasa sulit. Di sinlah hikmah musyawarah, meniingkatkan kualitas etika komunikasi, melerai perdebatan dengan mengambil suara terbanyak dan melembutkan hati orang-orang sekitar.
Kata al-amru (الامر) dalam surat Ali ‘Imran 59 jika ditelisik dengan ilmu usul fikih termasuk lafal ‘ām/umum, mencakup semua reveren perkara, termasuk dalam perkara rumah tangga. Hal ini tersirat dalam ayat Alquran yang lain Al-Baqarah 233
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُر فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا “Apabila keduanya (bapak ibu) ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya”
Ibn Khuwaiz dalam tafsir al-Qurtubi menjelaskan, bermusyawarah itu wajib dalam hal yang tidak diketahui atau hal yang musykil sesuai dengan peran masing-masing, bermusyawarahlah dengan tentara dalam hal peperangan, musyawarahlah dengan masyarakat dalam hal kemaslahatan umat, musyawarahlah dengan menteri dalam hal kemaslahatan bangsa[1], pun bermuasyawarah dengan anggota keluarga dalam hal rumah tangga, bertanyalah pada yang mumpuni. Jika ingin belanja bahan dapur tanyalah pada yang lebih berpengalaman, bisa ayah atau ibu, atau siapa saja yang bisa mengarahkan. Berembuk dalam hal semacam ini memang sederhana namun mampu menumbuhkan kerukunan dalam rumah tangga.
Pun dalam hal menyapih anak. Mengapa perlu pendapat pihak ayah dan ibu? Karena merekalah yang bisa mempertimbangkan semua baik-buruknya menyapih anak mereka sendiri. Baik dari segi pemenuhan hak anak, kesehatan ibu dan anak, ekonomi dan lain sebagainya.
Masalah menyapih anak adalah satu bagian dari segudang masalah dalam keluarga, ini sekedar contoh bahwa dalam institusi keluarga seyogyanya terbiasa berembuk dan mengajak bicara, meskipun dalam hal kecil.
Abu Hurairah berkata “aku tidak pernah melihat seorangpun dari para sahabat yang lebih suka bermusyawarah dari pada Nabi Muhammad” bahkan dalam lembaga rumah tangga, prinsip musyawarah dimulai sejak lamaran, sebelum melamar pihak yang berembuk boleh menyebutkan aib calon mempelai untuk memberikan pertimbangan kepada mereka.
Layaknya proses transaksi jual beli -secara praktik ijab qabul, pernikahan sama dengan jual beli, hanya pada masalah ini selebihnya tidak- pembeli dan penjual harus menyebutkan kekurangan komoditasnya agar tidak terjadi masalah (fasakh dan sebagainya) di kemudian hari. [2]ما خاب من استشار “Tidak akan rugi orang yang bermusyawarah” dalam redaksi lain terdapat tambahan وما ندم من استخار “Dan tidak akan menyesal orang yang istikkharah” untuk meneguhkan pilihan hasil musyawarah.
Penulis : Nur Kholilah Mannan
Editor : Nur Kholilah Mannan
Daftar Pustaka
- Al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkami al-Quran, (Kairo, Dar al-Kutub al-Misriyah: 1964)
- Ali bin Muhammad al-Qārī, Syarah Musnad Abi Hanīfah, (Lebanon, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah: 1985)