Zawaj
Zawāj dalam istilah fikih sama dengan nikah yang secara bahasa adalah menyatu/ berdempetan dan secara istilah adalah akad yang menghalalkan hubungan seks[1]. Dari akad ini lahirlah beberapa konsekuensi sosial, ekonomi dan keagamaan.
Di sisi lain akad menjadi prinsip relasi antara suami, istri dan anggota keluarga yang lain. Faqihuddin Abdul Qadir menjadikannya bagian dari prinsip pernikahan agar menjadi tentram (Sakinah). Suami dan istri adalah pasangan, satu anggota saling berpasangan dengan yang lainnya. Dan makna inilah yang akan penulis tekankan dalam tulisan ini. Zawj/nikah/berpasangan bukan sekedar ikatan formalitas melainkan menjadi prinsip relasi dan komunikasi dengan seluruh anggota keluarga.
Definisi representatif yang sesuai dengan prinsip mubadalah ditawarkan oleh Imam Abu Zahrah, ahli fikih dari Al-Azhar, Mesir.
عقد يفيد حل العشرة بين الرجل والمرأة بما يحقق ما يتقاضاه الطبع الانساني, وتعاونهما مدى الحياة, ويحد ما لكليهما من حقوق وما عليه من واجبات[2]
“Pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan dan hidup bersama antara laki-laki dan perempuan, di mana kebutuhan manusiawi (keduanya) dapat terpenuhi, satu sama lain saling tolong menolong sepanjang hidup mereka, di samping menetapkan hak bagi keduanya dan kewajiban kepada keduanya”
Alquran sebagai sumber utama hukum Islam dan kaidah kebahasaan menyebut zawj sekian kali dengan makna pasangan, bukan suami atau istri. Itu artinya Alquran memiliki semangat kesetaraan dan kesalingan yang kuat.
Saat Allah memerintahkan Nabi Adam menetap di surga وَقُلْنَا يَاآدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ “Tinggallah kamu (Adam) dan pasanganmu (Hawa) di surga” (QS. Al-Baqarah: 35).
Ayat lain mengatakan فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Jika dia (suami) menceraikannya kembali, perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki lain” (QS. Al-Baqarah: 230)
Ayat pertama zawj bermakna istri sementara ayat kedua bermakna suami, Alquran menyetarakan keduanya. Namun agar bisa membedakan penyebutannya dalam penggunaan sehari-hari maka dibedakanlah antara suami dan istri, zawj dan zawjah.
Dari semangat Alquran ini seharusnya mampu menyadarkan kita semua tentang kesalingan dalam kerja peran kekeluargaan, pemenuhan hak biologis (QS. Al-Baqarah: 187), melakukan pekerjaan rumah (Sayyidah Aisyah saat ditanya pekerjaan apa yang dilakukan Nabi di rumahnya, Aisyah menjawab [3]كَانَ يَكُونُ فِى مِهْنَةِ أَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الأذَانَ خَرَجَ Nabi melakukan pekerjaan rumah dan jika terdengar adzan baliau berangkan), tanggung jawab mengurus anak (QS. Al-Baqarah:233), berkarir dan mencari nafkah (Zainab Ats-Tsaqafiyah sahabat perempuan pernah bertanya kepada Nabi tentang perhiasan dan hartanya yang ia gunakan untuk menafkahi suami dan anak yatim. Nabi menjawab[4] نهم لها أجران, أجر القرابة وأجر الصدقة “Ya, dia mendapatkan dua pahala; pahala kerabat dan pahala sedekah”) dan sebagainya.
Dalam beberapa ayat juga ditegaskan prinsip berpasangan, seperti Al-Baqarah 187. Artinya pekerjaan dilakukan sesuai “siapa yang bisa” bukan jenis kelaminnya apa. Menyapu, memasak dan menemani anak belajar bukan khusus untuk istri melainkan siapa yang bisa (waktu dan kapabilitas) melakukannya, mencari nafkah juga dilakukan oleh siapa yang mampu bukan selalu tugas suami. sembari yang lainnya membangun support system untuk yang sedang melakukan kewajibannya.
Dengan kesadaran ini tugas dan peran dalam pernikahan akan imbang, tidak terikat dengan tuntutan kebiasaan masyarakat kepada jenis kelamin tertentu dan pada gilirannya pernikahan akan terasa tentram/Sakinah. Sejatinya inilah tujuan utama pernikahan yakni ketentraman bagi seluruh anggota keluarga (seperti yang telah penulis jabarkan dalam tulisan sebelumnya).
Muhammad Tahir al-Jawabī mengatakan bahwa legalitas pernikahan dalam syariat bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi pasangan suami-istri, anak-anak dan anggota keluarga yang lain[5]. Selain itu juga memiliki tujuan-tujuan dalam ranah sosial; 1) memenuhi kebutuhan biologis agar terhindar dari hubungan zina yang dapat merusak moral masyaraka. 2) menjaga Kesehatan, karena konon, ada cairan yang harus dikeluarkan dengan cara melakukan hubungan seksual. 3) melangsungkan keturunan.
Lebih rinci lagi Nur Rofiah, Bil. Zum mengatakan, hubungan pernikahan Adalah hubungan yang memandang posisi suami istri sebagai pelaku aktif, bersama mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran dan tidak melanggengkan 5 pengalaman sosial perempuan; stigmatisasi (cap negatif), subordinasi (direndahkan), marjinalisasi (dipinggirkan), kekerasan dan beban ganda.
Pertimbangan-pertimbangan dalam tindak laku pernikahan tidak merugikan pengalaman biologis perempuan; menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui, agar keputusan yang dipilih memiliki karakter adil pada setiap individu dalam pernikahan.
Penulis : Nur Kholilah Mannan
Editor : Nur Kholilah Mannan
Daftar Pustaka
Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj
Al-Imam Muhammad Abu Zahrah, Muhādarāt fī Fiqhi az-Zawāj wa Atsāruhu, (Kairo, Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1971)
Ibn Battal, Syarah Sahih al-Bukhari li ibn Baṯṯāl, (Riyād, Maktabah ar-Rusyd: 2003)
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, (T.t, Dar Tauq an-Naja: 1422)
Muhammad Tahir al-Jawabī, al-Mujtama’ wa al-Usrah fi al-Islam, (T.t, Dar ‘Alim al-Kutub: 2000)
Daftar Referensi
- ↑ Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj, 4/200
- ↑ Al-Imam Muhammad Abu Zahrah, Muhādarāt fī Fiqhi az-Zawāj wa Atsāruhu, (Kairo, Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1971), hlm 44.
- ↑ Ibn Battal, Syarah Sahih al-Bukhari li ibn Baṯṯāl, (Riyād, Maktabah ar-Rusyd: 2003), 7/542
- ↑ Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, (T.t, Dar Tauq an-Naja: 1422), 2/121
- ↑ Muhammad Tahir al-Jawabī, al-Mujtama’ wa al-Usrah fi al-Islam, (T.t, Dar ‘Alim al-Kutub: 2000), 1/96