Sinkronisasi Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Tahun 2017 Dan Regulasi Hukum Perkawinan Di Indonesia
Penulis : M Mucharom Syifa, Karimatul Khasanah
Abstrak
Dewasa ini, problematika tentang perkawinan anak masih menjadi perhatian yang serius di negara Indonesia. Hal ini dikarenakan masih maraknya perkawinan dibawah umur yang dilaksanakan tanpa mematuhi regulasi hukum yang berlaku yakni mengenai batas usia perkawinan. Hal ini yang pada akhirnya menjadi salah satu kajian dalam lokakarya Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017 yang menghasilkan fatwa tentang perkawinan anak. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah mengubah batas usia perkawinan. Akan tetapi dalam aturan hukum yang lain yakni dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta dalam KHI masih terdapat aturan hukum yang belum sinkron mengenai batas usia seorang dikategorikan anak. Oleh karena itu perlu adanya sinkronisasi dalam regulasi hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji sinkronisai fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Tahun 2017 dan regulasi hukum perkawinan di Indonesia. Batasan masalah dalam penelitian ini ialah pada fatwa Konferensi Ulama Perempuan Indonesia Tahun 2017 tentang perkawinan anak dan regulasi hukum perkawinan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan sejarah hukum (history of law). Penelitian ini mengandalkan data sekunder, baik yang berupa bahan hukum (primer dan sekunder) maupun bahan non-hukum, yang dikumpulkan melalui penelusuran literatur. Analisis dilakukan dengan teknik penalaran dan argumentasi hukum, seperti penafsiran dan konstruksi hukum. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat aturan hukum yang belum selaras terkait muatan materi tentang batas usia kedewasaan seorang untuk melangsungkan perkawinan. Artinya terdapat ketidaksinkronan dalam regulasi hukum perkawinan di Indonesia. Walaupun hasil fatwa kupi tentang perkawinan anak yang telah diatur kembali dalam perundang-undangan perkawinan nomor 16 tahun 2019 mengenai batas usia menikah telah setara yakni perempuan 19 tahun dan laki-laki 19 tahun. Akan tetapi secara aturan sistem hukum nasional terdapat ketidaksinkronan secara vertikal maupun horizontal. Oleh karena itu, perlu adanya penyelarasan kerangka hukum dalam mengatur batas usia perkawinan di Indonesia. Sehingga terjadi sinkronisasi dan harmonisasi regulasi hukum perkawinan di Indonesia yang bermartabat, setara dan berkeadilan gender.
Kata Kunci: Fatwa KUPI, Perkawinan Anak, Regulasi Perkawinan di Indonesia, Sinkronisasi Hukum.
Tulisan ini masih belum selesai dan berlanjut.