Rumah Kitab

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Yayasan Rumah Kita Bersama
Rumah Kitab.png
Gambaran Umum
DidirikanNovember 1999
Struktur
Majlis Pembina
Dewan Pengawas
Badan Pengurus
Pelaksana Harian
  • Lies Marcoes-Natsir, M.A., (Direktur Eksekutif)
  • Fadilla Putri (Manajer Program)
  • Nurasiah Jamil (Manager Operasional)
  • Achmat Hilmi (Manajer Kajian)
  • Faurul Fitri Zulianti (Koordinator Media dan Publikasi)
  • Jamaluddin Muhammad (Peneliti dan Riset Kajian Teks Klasik)
  • Nur Hayati Aida, (Program Officer)
  • Mustika (Staf Keuangan)
  • Fransiska Felomena Weki Beri (Keuangan)
  • Dwinda Nur Oceani (Project Officer)
  • Dinda Shabrina (Staf Kajian)
  • Imbi Muhammad (Project Officer)
Kantor pusat
Yayasan Rumah Kita Bersama Jl. B No.7, Rawa Bambu 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520 Tlp Kantor: (021) 7803440
Situs web
https://rumahkitab.com/

Berdiri tahun 2010 dan berubah menjadi Yayasan pada tahun 2013, Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) adalah lembaga riset untuk kebijakan dengan basis penelitian sosial keagamaan dan teks keagamaan terutama kitab kuning. Rumah KitaB berupaya memperjuangkan hak-hak kaum termarjinalkan antara lain, kelompok perempuan, kelompok minoritas suku, ras dan pandangan agama serta anak-anak dan orang dengan disabilitas yang mengalami diskriminasi akibat pandangan sosial keagamaan yang diskriminatif dan bias gender.

Dengan metodologi penelitian gabungan antara alat analisis sosial dengan analisis gender serta bacaan kritis atas relasi-relasi kuasa yang timpang untuk perubahan (feminisme), Rumah KitaB juga menggunakan pendekatan keadilan yang disarikan dari prinsip-prinsip keadilan yang ditawarkan referensi klasik seperti Maqashidul Islam (Prinsip Keadilan dalam Islam) dan kesepakatan internasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait perlindungan manusia dan perlindungan kaum perempuan, anak-anak, dan kelompok marjinal lainnya.

Sebagai lembaga riset dengan pendekatan feminis, Rumah KitaB memastikan hasil penelitiannya digunakan untuk advokasi kebijakan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan perempuan, pemberdayaan pesantren, penguatan kapasitas lembaga pendidikan, lembaga formal & non formal dan komunitas warga marjinal dan orang muda/remaja, terutama anak perempuan (girls).


Visi

Melalui upaya membangun kesadaran kritis tentang struktur-struktur sosial dan sistem yang memarjinalkan serta diskrimiantif, visi Rumah KitaB adalah membangun terwujudnya tatanan masyarakat yang mandiri, cerdas, beradab, bermartabat, menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, kesetaraan, serta menghargai keragaman.


Misi

  • Menyelenggarakan advokasi dengan basis riset-riset feminis yang dilakukan sendiri atau memanfaatkan penelitian pihak lain dalam isu-isu krusial terkait relasi antar manusia dengan lensa gender dan pandangan sosial keagamaan.
  • Menyelenggarakan pendidikan kritis (analisis sosial dan analisis gender) bagi para penggerak sosial, pelaksana pembangunan, aktivis pemberdayaan masyarakat untuk membangun kesadaran tentang hak-hak kaum termarjinalkan, seperti hak kaum perempuan, kelompok difabel, remaja/ orang muda, anak-anak, kelompok minoritas suku, ras, agama, dan kelompok marjinal lainnya. Bersama mereka sendiri dan tokoh formal-non formal & tokoh keagamaan/adat di tingkat lokal pendidkan untuk pemberdayaan itu dilakukan secara bertingkat, berjenjang dan terencana.
  • Melakukan pengorganisasian mitra kerja, kelompok perempuan dan remaja, lembaga pendidikan serta pesantren untuk membangun kesadaran kritis dan advokasi kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka.
  • Memperkuat kerja-kerja jaringan di dalam maupun di luar negeri dalam upaya membangun kesadaran kritis dan advokasi untuk pemenuhan hak-hak kaum perempuan, anak, dan kelompok termarjinalkan. 


Aktivitas

  1. Melakukan kajian teks keagamaan klasik secara rutin untuk tema-tema yang relevan dengan penelitian-penelitian sosial Rumah KitaB. Seluruh kajian tematik sosial yang dilakukan Rumah KitaB diiringi kajian teks keagamaan. Kajian yang telah dilakukan antara lain: Islam dan KB, Fikih Kawin Anak, Keragaman Pandangan Teks Klasik Soal Seksualitas, Referensi Jihad Kaum Jihadis. Qawamah dan Walayah (Fikih perwalian dan Perlindungan Perempuan), Fikih Perempuan Bekerja, dan sedang emelakukan kajian tentang Hak-Hak Anak menurut Al- Qur’an dan Hadits serta pengumpulan referensi untuk kajian teks klasik soal disabilitas dan FGM.   
  2. Melakukan studi untuk kebijakan dalam isu keadilan gender terkait tema pendidikan, kemiskinan, kesehatan reproduksi, perkawinan anak, dan radikalisme. Untuk isu radikalisme penelitian Rumah Kitab menghasilkan beberapa temuan penting, antara lain soal terganggunya keamaan insani perempuan akibat ideologi fundamentalisme.
  3. Semua studi Rumah Kitab menggunakan pendekatan feminis guna memastikan suara dan pandangan perempuan digali dan didengar serta dianalisis. Pendekatan ini juga secara kritis digunakan untuk memeriksa bangunan teori dan instrumen penelitian agar tidak bias atau bahkan buta gender; menyuarakan pengalaman perempuan dalam kajian dan metode penulisannya. Hasilnya adalah sejumlah buku referensi hasil penelitian dengan tema gender dan kemiskinan (2014), KB dan ancaman dari fundamentalisme (2015), pendidikan karakter berbasis nilai-nilai pesantren (2015), Sebanyak 12 monografi hasil penelitian perkawinan anak dari sembilan wilayah di Jawa termasuk Madura, NTB dan Sulawesi (2016-2017), perempuan dalam gerakan fundamentalisme (2015, 2017, 2019-2020), perempuan pengungsi Rohingya di Aceh dan Makassar (2016), serta kajian teks soal keragaman pandangan tentang seksualitas dalam teks klasik Islam (2017) dan kajian teks keagamaan klasik tentang peran dan fungsi perlindungan dan perwalian bagi perempuan (2018), studi tentang Peratiran Desa (Perdes) tentang Pencegahan Perkawinan anak yang dilakukan atas dukungan UNICEF ( 2019-2020) serta studi tentang perempuan dan haknya dalam bekerja serta hambatan akibat norma agender (2021).
  4. Mengingat penelitian Rumah KitaB menggunakan pendekatan feminis, maka seluruh kajian itu melahirkan rekomendasi praktis yang menyasar kepada upaya perubahan untuk memperbaiki situasi perempuan dan posisi sosial politik mereka, baik dalam bentuk advokasi kebijakan maupun pengorganisasian. Keberhasilan perubahan yang dapat dicatat adalah sumbangan kajian RK dalam isu kawin anak yang melahirkan PERMA 5/2017 tentang dispensasi nikah, dan perubahan UU Perkawinan 1/74 yang semula mencatat usia nikah perempuan 16 tahun, berubah menjadi 19 tahun sebagaimana tercantum dalam UU Perkawinan 16/19 khusus pasal 7 ayat 1.
  5. Peningkatan kapasitas jaringan melalui kegiatan training dan menyusunan modul. Rumah KitaB telah memproduksi Modul TOT Pencegahan Perkawinan Anak bagi Tokoh Formal dan Non-formal (UNICEF, 2017), Modul bagi fasilitator untuk Pelatihan Gender dan Pencegahan Perkawinan Anak bagi Tokoh Formal, Non Formal, Orang Tua dan Remaja (AIPJ2, 2018), Modul bagi fasilitator untuk Pencegahan Perkawinan Anak bagi Tokoh Formal, Non-Formal, Tokoh Agama dan Tokoh Adat (Ford Foundation, 2019), Modul bagi Fasilitator untuk Tokoh Agama dalam penguatan bagi Perempuan Bekerja (Investing in Women, 2021) serta Modul bagi Fasilitator tentang Sensitivitas Gender untuk Para entrepreneur (Investing in Women, 2021), dan modul PATBM bagi fasilitator untuk pelatihan pencegahan perkawinan anak bagi pengurus PATBM dan penguatan kapasitas anak dan remaja (AIPJ2, 2021).
  6. Melakukan pengorganisasian kelompok-kelompok dampingan antara lain, kelompok remaja perempuan untuk melawan praktik perkawinan anak melalui Jaringan AKSI. Rumah KitaB menginisiasi lahirnya jaringan ini yang sampai saat ini telah beranggotakan 62 organisasi masyarakat sipil (LSM) pemerhati isu anak, LSM perempuan, dan organisasi badan otonom dari ormas keagamaan.
  7. Pengorganisasian bagi remaja dan lembaga perlindungan anak desa untuk tingkat komunitas melalui  program BERDAYA di tiga wilayah Urban di Jakarta Utara, Cirebon dan Cianjur, serta program BERPIHAK untuk penguatan jaringan tokoh formal dan non-formal utuk wilayah perdesaan di Lombok Utara, Sumenep-Madura dan Cianjur.
  8. Pengorganisasian juga dilakukan dalam kerangka penguatan kapasitas guru-guru perempuan di sejumlah daerah yang menjadi wilayah kerja Rumah KitaB  dan guru-guru TK/ PAUD untuk membangun  pendidikan karakter yang inklusif.
  9. Secara rutin para guru perempuan, pengasuh pesantren yang menjadi mitra kerja Rumah Kitab mendapatkan penguatan kapasitas untuk memampukan mereka membangun suasana dan materi belajar yang inklusif, inovatif dan kreatif. Pengorganisasian guru dilakukan di Pondok Pesantren Darut Tafsir - Bogor, Pondok Pesantren Darus Sunnah - Tangerang, Pondok Pesantren Yapink & Pondok Pesantren An Nadwah - Bekasi, dan Pondok Pesantren Cipasung - Tasikmalaya, TK ABA 3 Banjarsari Ciamis, meliputi masing-masing kota 30 pesantren dan lembaga pendidikan Islam non-pesantren.
  10. Melakukan pengembangan jaringan dengan mitra kerja di lembaga pemerintah untuk pencegahan perkawinan anak, misalnya dengan Kementerian Agama melalui Direktorat Kepenghuluan dan Pembinaan Keluarga Sakinah untuk ikut melakukan pemberdayaan Binmas dan KUA dan tokoh kegamaan lokal untuk mengenalkan hak-hak perempuan, gender dan regulasi-regulasi yang mengikat untuk perlindungan perempuan dan anak, termasuk soal pencegahan kawin anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
  11. Terlibat dalam upaya advokasi pencegahan kawin anak dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Bappenas. Dalam konteks ini Rumah Kitab ikut aktif melairkan Strategi Nasional ( Stranas) Pencegahan Perkawinan Anak yang diluncurkan Bappenas April 2019.
  12. Melakukan sosialisasi pandangan kritis tentang hak-hak perempuan, pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan, pencegahan perempuan terlibat dalam gerakan radikal melalui media komunikasi berupa website rumahkitab.com, facebook, instagram dan twitter.
  13. Masih terkait dengan sosialisasi, Rumah KitaB juga sangat produktif memproduksi pengetahuan yang dipublikasikan dalam media umum seperti koran (Kompas, Jakarta Post, Majalah mingguan Gatra), dan jurnal/website seperti Webste Rumah Kitab, Muslimah Bekerja, Magdalene, dan Indonesia@Melbourne, Asia Views, serta melayani berbagai diskusi dan wawancara guna mensosialisasikan pandangan kritis Rumah KitaB.
  14. Membangun jaringan dengan LSM perempuan lain yang bekerja untuk pemenuhan hak-hak perempuan seperti dengan Yayasan Puan Amal Hayati yang dipimpin oleh Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid untuk penguatan WCC di lingkungan pesantren, jaringan KUPI/ Alimat, Rahima, Fahmina Institute atau dengan Ormas keagamaan seperti Fatayat dan Aisyiyah, Koalisi Perempuan Indonesia, Jaringan PEKKA dan PPSW.
  15. Membangun jaringan dengan sejumlah pesantren yang dipimpin perempuan yang mengutamakan pendidikan bagi santri perempuan yang rentan mengalami perkawinan anak. Saat ini jaringan dengan pesantren serupa itu telah terjalin dengan pesantren Aqidah Usmuny di Sumenep, Madura, Pesantren Kebon Jambu, Pesantren Cipasung, Pesantren Babakan Ciwaringin dan Ajawinangun Cirebon dan Pesantren Darus Sunnah, Ciputat, Tangerang.
  16. Membangun jaringan dengan PSGA dan Universitas Islam swasta atau Universitas Islam yang ada di daerah dalam penguatan kemampuan riset dan pengabdian masyarakat,  dan penggunaan analisis feminis  dalam produksi kajian-kajian 
  17. Membangun jaringan dengan kelembagaan internasional untuk pemenuhan keadilan bagi perempuan dan anak perempuan seperti Jaringan Girls not Brides, Musawah Global Movement dan ALIMAT. 


Publikasi     

  • Kembali ke Jati Diri (Mizan, 2012)
  • Peta Pandangan Keagamaan tentang Keluarga Berencana (Rumah KitaB, 2013)
  • Siapa Bilang KB Haram? (Rumah KitaB, 2013)
  • Tiga Dasar Penolakan KB di Kalangan Islam Fundamentalis (Rumah KitaB, 2013)
  • Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren (Rumah KitaB, 2014)
  • Kesaksian Para Pengabdi (Rumah KitaB, 2014)
  • Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan. (Insist, 2014, 2016)
  • A Journey Against Defeat: Narratives of Women’s Rejection of Poverty (Insist, 2014, 2018)
  • Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Perkawinan Usia Anak-Anak (Rumah KitaB, 2015)
  • Kesaksian Pengantin Bocah (Rumah KitaB, 2015)
  • Monografi: 12 Seri Hasil Penelitian Perkawinan Anak di 9 Wilayah (Rumah KitaB, 2016)
  • Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren (Rumah KitaB, Cetakan kedua 2017)
  • Inspirasi Jihad Kaum Jihadis (Rumah KitaB, 2017)
  • Mendobrak Kawin Anak (Rumah KitaB, 2018)
  • Kawan dan Lawan Kawin Anak (Rumah KitaB, 2018)
  • Maqashid al-Islam: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam (Rumah KitaB, 2018)
  • Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan (Cetakan ke 2). (Insist, Cetakan kedua 2018)
  • Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak (Rumah KitaB, 2019)
  • Fikih Perwalian (Rumah KitaB, 2019)
  • Testimony of the Faithful: a Study on Muslim Women And Fundamentalism in Indonesia (Rumah KitaB, 2019)
  • Meretas Dilema Orang Tua (Rumah KitaB, 2019)
  • Mengeja Daya Remaja (Ruah KitaB, 2019)
  • Mendukung Kerja Pelindung (Rumah KitaB, 2019)
  • Seri 1: Diskusi Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Perkawinan Paksa Melalui Kajian Buku “Fikih Perwalian” (Rumah KitaB, 2020)
  • Seri 2: Seminar Internasional Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Perkawinan Paksa Melalui Kajian Buku “Fikih Perwalian” (Rumah KitaB, 2020)
  • Seri 3: Diskusi Publik Pemerkosaan Dalam Perkawinan Ada atau Tidak? (Rumah KitaB, 2020) 
  • Seri 4: Diskusi Publik Wali dan Perwalian: Autoriti atau Tanggung Jawab? (Rumah KitaB, 2020)
  • Jihadists’ Inspiration (Rumah KitaB, 2020)
  • Fikih Wabah (Rumah KitaB, 2020)
  • Pioneir dari Prontier: Kabupaten Cianjur- Upaya Bersama Cegar Kawin Tak Terencana (2020)
  • Pionir dari Rrontier: Kabupaten Lombok Utara- Menjaga Remaja Parca Bencana (2020)
  • Pionir dari Prontir: Kabupaten Sumenep- Budaya untuk Berdaya ( Pendekatan Berdaya untuk Cegak Kawin Anak) (2020)
  • Fitnah dan Fitrah: Kekerasan Berbasis Gender Akibat Fundamentalisme dan Pemetaan Resiliensi Perempuan (Rumah KitaB, 2021)
  • Fikih Perempuan Bekerja (Rumah KitaB, 2021)
  • Mendampingi Anak Didik Belajar dengan Gembira dan Berakhlakul Karimah Aktif (Rumah KitaB, 2021)


Modul, Riset, Toolkit, Infografis dan Buletin:

  • Modul: Panduan Pelatihan Penguatan Jaringan Pencegahan Perkawinan Anak dan Remaja Bagi Fasilitator dan Tenaga Lapang (Rumah KitaB, 2017)
  • Modul: Training Penguatan Tokoh Formal dan Non Formal untuk Pencegahan Perkawinan Anak (Rumah KitaB, 2018)
  • Modul: Training Penguatan Kapasitas Orang Tua untuk Pencegahan Perkawinan Anak (Rumah KitaB, 2018)
  • Modul: Training Penguatan Kapasitas Anak dan Remaja untuk Pencegahan Perkawinan Anak (Rumah KitaB, 2018)
  • Studi literatur Peraturan Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (2019)
  • In-depth Study on Effectiveness of Implementation of Village Regulation (PERDES) on Prevention of Child Marriage in Four Regions in Indonesia (2020)
  • Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Pencegahan Perkawinan Anak (2020)
  • Toolkit Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (2020)
  • Buku Pengantar: Berdaya Bersama PATBM untuk Pencegahan Perkawinan Anak (Rumah KitaB, 2021)
  • Modul 1: Berdaya Melindungi Anak Indonesia (Peningkatan Kapasitas Bersama Pengurus PATBM) untuk Pencegahan Perkawinan Anak (Rumah KitaB, 2021)
  • Modul 2: Anak Indonesia Berdaya: Pelopor dan Pelapor (Peningkatan Kapasitas Anak dan Kaum Muda Bersama Pengurus PATBM) untuk Pencegahan Perkawinan Anak (Rumah KitaB, 2021)
  • Serial Buletin Berdaya 1 Volume 1 - 10, (Rumah KitaB, 2019)
  • Serial Buletin Berpihak Volume 1-4 (Rumah KitaB, 2020)
  • Infografis 100 Tahun Perjuangan Cegah Kawin Anak (Rumah KitaB, 2020)
  • Serial Buletin Berdaya 2 Volume 1-3 (ongoing until vol 10) (Rumah KitaB, 2021)
  • Serial 14 Leaflet lain di www.rumahkitab.com 
  • Modul Penguatan Kapasitas Membangun Narasi Pemenuhan Hak Perempuan Bekerja untuk Tokoh Agama (Rumah KitaB, 2021)
  • Modul Penguatan Kapasitas Membangun Narasi Pemenuhan Hak Perempuan Bekerja untuk Pengusaha Milenial (Rumah KitaB, 2021)


Dukungan Kerjasama

  • The Ford Foundation (2013 sampai 2019)
  • Oslo Coalition (2013 - sekarang)
  • AIPJ2 – Australia Indonesia Partnership for Justice 1 dan 2 (2014 sampai sekarang)
  • UNICEF (2017 - 2020)
  • UNFPA (2017)
  • Investing in Women/ DFAT (2020 - 2023)


Jaringan Kerjasama Nasional/ Regional/ Internasional

  • Girls Not Brides
  • MUSAWAH Global Movement
  • ALIMAT
  • Sisters in Islam
  • KUPI
  • Jaringan AKSI
  • Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak
  • We Lead


Jaringan Peneliti:

  • Ulil Abshar Abdalla, M.A.
  • Nurhady Sirimorok, M.A.
  • Sartika Nasmar
  • Regina Kalosa, M.A.
  • Civita Patriana, M.A.
  • Mirisa Hafsaria, M.A.
  • Dr. Ali Mursyid
  • Saefullah, M.A.
  • Yooke Damopolii M.A.
  • Sinta Febrina M.A.
  • Qisti Fatimah Haydari
  • Sityi Maesarotul Qoriah
  • Ary Maulana
  • Tia Isti’anah
  • Sri Anita Putri Simanullang
  • Gita Ardi Lestari
  • Muhammad Dluha Luthfillah
  • Masthuriyah Sa'dan
  • Gesia Nurlita
  • Anis Fachrotul Fuadah


Program yang Sedang Berjalan:

  • Program BERDAYA – Pemberdayaan Kelembagaan Formal dan Non Formal untuk Pencegahan Kawin Anak di wilayah Perkotaan di Cirebon, Jakarta Utara, dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (AIPJ2)
  • Program Pendidikan Karakter di Lembaga Pendidikan Pesantren dan Non Pesantren (Oslo Coalition)
  • Program Kajian Teks Klasik untuk Perwalian dan Perlindungan Perempuan (Qawamah - Walayah) – (Oslo Coalition)
  • Program Pencegahan Perkawinan Anak melalui Penguatan Jaringan Remaja AKSI ( UNICEF)
  • Program BERPIHAK – Pemberdayaan untuk pencegahan perkawinan anak di perdesaan Madura, NTB dan Cianjur guna pemenuhan hak hak kaum perempuan ( Ford Foundation)
  • Program Women Voice and Leadership (We Lead) di 5 Provinsi bersama 7 lembaga (General Affairs Canada)
  • Penelitian “In-Formasi” Perempuan “Exploring Gender-Based Violent Extremism and Community Resilience through Critical Feminist Research” (USAID)
  • Program Investing in Women: A Campaign for Building Discourse on Women’s Right to Work, and Empowerment of Multi-stakeholders concerning Rights to Work in Urban Regions (Depok, Jakarta, Bandung, Bekasi). (IW-DFAT)
  • Program kegiatan bahtsul masail: Buku ”Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak” di Lima Wilayah (Online dan Offline) (Oslo)
  • Program Peningkatan Kapasitas Guru Tk Dalam Pendidikan Toleransi Dan Pluralisme Melalui Pengajaran Pendidikan Karakter (Oslo)
  • Program BERDAYA lanjutan: memperkuat Pemerintah Indonesia dalam Menerapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di 3 Wilayah dengan Memperkuat Lembaga Perlindungan Anak untuk Pencegahan Perkawinan Anak dan Pemberdayaan Remaja di Tiga Wilayah Binaan Rumah KitaB (Kab. Cianjur, Kota Cirebon, Kota Jakarta Utara) (AIPJ2)
  • Program Program Pengaderan Ulama Muda Sensitif Gender dan HAM (Oslo)
  • Program menakar antara hak kebebasan anak dengan perlindungan anak dalam kajian tafsir al-qur’an dan hadis (Oslo)
  • Program "Bahtsul Masail PLUS” Kajian Qiwamah dan Walayah dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan tentang Peningkatan Batas Minimal Umur Perkawinan 19 tahun, dan Sosialisasi PERMA tentang Dispensasi Kawin untuk Pencegahan Perkawinan Anak (Oslo)


Pelaksana Harian Rumah Kitab:

  • Lies Marcoes-Natsir, M.A., (Direktur Eksekutif); Lulus S1 pada Fakultas Ushuluddin IAIN Jakarta tahun 1984, lalu aktif sebagai peneliti dan melakukan advokasi serta trainer dalam isu gender, gender dan kesehatan reproduksi di sejumlah LSM antara lain Kalyanamitra dan P3M. Kemudian melanjutkan studi master Medical Anthropology di Universitas Amsterdam, Belanda tahun 1999- 2000. Bekerja 12 tahun di Asia Foundation sebagai senior program officer untuk Islam and Civil Society, dan “Program Aceh”, sebelum akhirnya mengundurkan diri tahun 2013. Ia kemudian memimpin Rumah Kita Bersama sejak tahun 2013 hingga saat ini. Ia adalah penulis yang produktif dalam isu gender & Islam, dan pemberdayaan perempuan, konsultan independen, pakar gender, antropolog senior, peneliti, fasilitator pelatihan analisis gender & konsultasi di bidang hak-hak perempuan, kesehatan reproduksi, dan gender dalam Islam.
  • Fadilla Putri (Manajer Program); Fadilla D. Putri lulus dari Program Studi Inggris, Universitas Indonesia di tahun 2014. Setelah lulus, ia bekerja di Rumah KitaB sebagai peneliti muda sekaligus mengurusi media sosial Rumah KitaB. Tahun 2016, ia bekerja di UNICEF Indonesia sebagai Child Protection Officer dan menjadi focal point untuk program pencegahan perkawinan anak di tiga kabupaten. Tahun 2018, ia kembali ke Rumah KitaB sebagai Program Manager yang memanajeri berbagai program, dan juga ia pernah menjadi konsultan di UNICEF Indonesia untuk studi peraturan desa pencegahan perkawinan anak di tahun 2019. Saat ini ia sedang menempuh pendidikan S2 di Universitas Indonesia program studi Kajian Gender.
  • Nurasiah Jamil (Manager Operasional); Lulusan D3 Kebidanan Bandung, S1 Kesehatan Masyarakat, dan S2 Epidemiologi Universitas Indonesia, Depok. Sebelum bergabung dengan Rumah KitaB sejak tahun 2012-2016 bekerja di NGO dengan pengalaman kerja lapangan dan pendampingan isu anak dalam pendidikan dan pengurangan risiko bencana, selanjutnya bergabung dengan Rumah KitaB tahun 2017 sebagai Project officer Program UNICEF untuk penguatan Jaringan AKSI Remaja Perempuan dan Riset Survey Indeks Penerimaan Perkawinan Anak di Kabupaten Sumenep dan Probolinggo, hingga sekarang di Rumah KitaB sebagai tim focal point untuk program pencegahan perkawinan anak di wilayah Program Rumah KitaB.
  • Achmat Hilmi (Manajer Kajian); lahir di Jakarta, 29 April 1985. Alumni Pondok Pesantren YAPINK (Yayasan Perguruan Islam El-Nur El-Kasysyaf) Tambun Bekasi tahun 2003. Lulus S1 Fakultas Syariah wal Qanun Al-Azhar University Kairo – Mesir, tahun 2010. Lulusan Magister Agama bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran Jakarta tahun 2016. Sehari-hari beraktivitas sebagai peneliti sosial keagamaan, penulis, dan pengkaji kitab-kitab klasik di Rumah KitaB.
  • Faurul Fitri Zulianti (Koordinator Media dan Publikasi); Faurul Fitri merupakan lulusan dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia. Sebelumnya, Faurul pernah terlibat dalam penelitian bersama Laboratorium Lingkungan dan Energi, FMIPA UI. Penelitian “In-Formasi” Perempuan merupakan penelitian sosial keduanya setelah terlibat dalam penelitian implementasi peraturan desa pencegahan perkawinan anak, bekerja sama dengan UNICEF. Ia juga menjadi project officer untuk melanjutkan program Jaringan AKSI.
  • Jamaluddin Muhammad (Peneliti dan Riset Kajian Teks Klasik); Menempuh pendidikan di Fakultas Tarbiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2009, saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Agama di Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Nahdhatul Ulama (STAINU) Jakarta. Ia terlibat dalam seluruh produksi pengetahuan baik yang dikembangkan melalui penelitian sosial maupun kajian yang mengandalkan referensi kitab-kitab yang beredar di pesantren di Indonesia, serta aktif melakukan advokasi untuk perlindungan rakyat dari penggusuran di wilayah Cirebon. 
  • Nur Hayati Aida, (Program Officer); Lahir di Pati  Jawa Tengah, masa remajanya dihabiskan di Kajen, Pati dengan belajar di Perguruan Islam Mathali’ul Falah. Ia lulus dari Jurusan Bahasa dan Sastra Arab di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk gelar strata satu. Kemudian melanjutkan pendidikan di ICAS-Paramadina Jakarta dalam bidang Filsafat Islam. Aida adalah peneliti dan program officer untuk program We Lead HIVOS. Bersama dua temannya ia merintis penerbitan dan kanal media, afkaruna.id.
  • Mustika (Staf Keuangan); Lulusan S1 Akuntansi, Universitas Mercu Buana Jakarta. Pernah aktif sebagai staf keuangan di Yayasan Rahima Jakarta.
  • Fransiska Felomena Weki Beri (Keuangan); Lahir di Flores, 19 Mei 1968, lulusan dari STIE YKPN Yogyakarta. Sebelum di Rumah KitaB, dia pernah bekerja di Forest Watch di Bogor, dan Women Research Institute (WRI) sebagai manajer keuangan dan konsultan manajemen keuangan di sejumlah organisasi nirlaba seperti MADIA dan WCC Puan Amal Hayati.
  • Dwinda Nur Oceani (Project Officer); fotografer dokumenter dan peneliti  Rumah KItB. Lulus tahun 2018 dari jurusan Jurnalistik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, ia  mendalami isu anak perempuan dan perempuan pada tahun 2017. I amengawalinya dari foto cerita  tentang  kesetaraan gender dengan subjek anak perempuan dan perempuan muda di Lembata, Nusa Tenggara Timur. Ia kemudian menjadi peneliti dalam penelitian “In-Formasi” Perempuan Rumah KitaB. Sejak November 2020, ia bergabung dengan Rumah KitaB sebagai Assistant Program Officer untuk Program pencegahan perkawinan anak. 
  • Dinda Shabrina (Staf Kajian); merupakan lulusan dari Fakultas Komunikasi, Universitas Esa Unggul. Dinda memiliki pengalaman magang dan bekerja di berbagai media mainstream, seperti Tirto.id, Suara.com, dan Bungo TV—anak perusahaan Jawa Pos Group. Penelitian “In-Formasi” Perempuan merupakan penelitian etnografis[1]feminis pertamanya. Peneliti dalam penelitian“In-Formasi” Perempuan merupakan penelitian sosial yang dilakukan oleh Rumah KitaB, saat ini bekerja sebagai staf kajian untuk program pengaderan kiai muda di Rumah KitaB.
  • Imbi Muhammad (Project Officer); lahir di Cirebon 3 Maret 1989, menyelesaikan magister Kajian Budaya di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Sebelumnya ia nyantri di TMI AL-Amien Prenduan (2006) Lirboyo (2007) dan Al-Ma’ruf Pare (2008). Imbi meminati dialog antar agama dan isu genderdan tergabung dalam organisasi Pemuda Lintas Iman (Pelita) Cirebon. Papernya, “KUPI and the Role of Female Ulama in Pesantren” dipresentasikan di Universitas Nijmegen dalam acara The Second Biennale International Conference oleh PCINU Belanda pada tahun 2019. SPada tahun 2017, Imbi ikut dalam program Australia Indonesia Muslim Exchange Program. Imbi juga aktif mengajar di Ma’had Aly Kebon Jambu dan pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon.


Alamat

Yayasan Rumah Kita Bersama

Jl. B No.7, Rawa Bambu 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520

Tlp Kantor: (021) 7803440 Alamat Email: official@rumahkitab.com

Website: www.rumahkitab.com

Facebook: Rumah KitaB

Twitter: rumah_kitab

Instagram: rumahkitab