Tadarus Subuh ke-152: Hibah dan Hadiah Sebelum Menikah
Revisi per 21 Juli 2025 00.51 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
Hibah dan hadiah adalah sesuatu yang baik, untuk menguatkan relasi persahabatan, perkawinan, atau kekeluargaan. Terrmasuk dalam relasi dua pihak, laki-laki dan perempuan, yang sedang merencanakan perkawinan.
Namun bagaimanakah jika perkawinan yang sudah direncanakan justru batal karena alasan tertentu?
Haruskah hibah dan hadiah yang telah diberikan dikembalikan oleh pihak yang menerima?
Mari mengaji bersama dalam pertemuan ke-152: Hibah dan Hadiah Sebelum Menikah
| Hari/Tanggal | : | Minggu, 15 Juni 2025 |
| Waktu | : | 05.30 - 07.00 WIB |
| Narasumber | : | Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah) |
| Sumber Original | : | Youtube Faqih Abdul Kodir |