Kemenko PMK Kerjasama Ulama Perempuan Lindungi Perempuan Pekerja Migran
Info Artikel
Sumber Original | : | NU Online |
Penulis | : | Suci Amaliyah (Kontributor) |
Tanggal Terbit | : | Rabu, 22 November 2023 | 21:00 WIB |
Artikel Lengkap | : | Keterwakilan Perempuan Masih Harus Ditingkatkan dalam Ruang Politik |
Jakarta, NU Online
Peran perempuan dalam politik pasca-reformasi politik tahun 1998 telah menghadirkan perubahan signifikan. Kebijakan afirmasi, termasuk kuota minimal 30 persen bagi perempuan dalam kepengurusan partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, dan pencalonan anggota legislatif, telah diimplementasikan di Indonesia.
Namun, target keterwakilan perempuan dalam lembaga politik masih belum tercapai sepenuhnya. Pada Pemilu 2019, keterwakilan politik perempuan baru mencapai 20,52% di DPR-RI. Setelah 25 tahun reformasi, terjadi kemunduran dalam kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan, seperti penghapusan syarat kuota dalam kepengurusan partai politik dan tahapan seleksi KPU.
Terbaru, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dianggap sebagai kemunduran demokrasi karena membuka peluang berkurangnya pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD seperti diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.