15.259
suntingan
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah. Cara pandang budaya yang patriarkhi juga membuat banyak orang menafsirkan konsep maskawin dan nafkah secara sepihak sebagai dominasi dan domestifikasi atas perempuan. Dengan tafsir ini, perempuan kemudian dijauhkan dari pergaulan sosial, dan terhalang dari akses terhadap manfaat-manfaat ekonomi, politik, kesehatan, dan terutama pengetahuan. | Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, [[nafkah]], dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah. Cara pandang budaya yang patriarkhi juga membuat banyak orang menafsirkan konsep maskawin dan nafkah secara sepihak sebagai dominasi dan domestifikasi atas perempuan. Dengan tafsir ini, perempuan kemudian dijauhkan dari pergaulan sosial, dan terhalang dari akses terhadap manfaat-manfaat ekonomi, politik, kesehatan, dan terutama pengetahuan. | ||
Berangkat dari pengalaman perempuan, bab ini akan mendiskusikan ulang konsep-konsep terkait sumber-sumber properti keluarga, seperti maskawin, nafkah, waris, atau yang lain. Diskusi ini mendasarkan pada prinsip, bahwa mereka yang berada dalam ikatan pernikahan harus merasa aman dan terlindungi secara ekonomi. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlantar. Ikatan pernikahan juga tidak boleh dijadikan alat dominiasi, subordinasi, dan marginalisasi, terkait hak-hak ekonomi salah satu anggota keluarga. Diskusi bab ini berangkat dari keyakinan bahwa Islam hadir ke muka bumi lima belas abad yang lalu untuk meneguhkan keadilan sosial. Karena itu, ia juga harus dihadirkan kembali saat ini untuk menegaskan keadilan bagi perempuan yang mengalami kekerasan sosial, politik, dan ekonomi, baik dalam kehidupan publik maupun domestik. Nilai-nilai agama tidak selayaknya dijadikan legitimasi untuk merusak hak-hak individu dan semangat kebersamaan dalam keluarga. | Berangkat dari pengalaman perempuan, bab ini akan mendiskusikan ulang konsep-konsep terkait sumber-sumber properti keluarga, seperti maskawin, nafkah, waris, atau yang lain. Diskusi ini mendasarkan pada prinsip, bahwa mereka yang berada dalam ikatan pernikahan harus merasa aman dan terlindungi secara ekonomi. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlantar. Ikatan pernikahan juga tidak boleh dijadikan alat dominiasi, subordinasi, dan marginalisasi, terkait hak-hak ekonomi salah satu anggota keluarga. Diskusi bab ini berangkat dari keyakinan bahwa Islam hadir ke muka bumi lima belas abad yang lalu untuk meneguhkan keadilan sosial. Karena itu, ia juga harus dihadirkan kembali saat ini untuk menegaskan keadilan bagi perempuan yang mengalami kekerasan sosial, politik, dan ekonomi, baik dalam kehidupan publik maupun domestik. Nilai-nilai agama tidak selayaknya dijadikan legitimasi untuk merusak hak-hak individu dan semangat kebersamaan dalam keluarga. | ||
Prinsip al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 21) mengenai komitmen berkeluarga untuk menumbuhkan rasa cinta (''mawaddah''), kasih (''rahmah''), dan ketentraman (''sakinah'') misalnya, harus dirujuk untuk mengoreksi praktik-praktik hukum fiqh yang bisa jadi dimanfaatkan untuk diskriminasi dan dominasi anggota keluarga. Merujuk pada prinsip ini, reaktualisasi konsep-konsep properti keluarga dilakukan untuk memastikan keberdayaan seluruh anggota keluarga, perempuan maupun laki-laki. Melalui reaktualisasi ini, perempuan tidak boleh didiskriminasi hanya karena menerima nafkah dari suami dan tidak bekerja di luar rumah. Begitupun laki-laki tidak boleh dipojokkan dan didiskriminasi karena persoalan kewajiban nafkah, yang bisa jadi pada praktiknya tidak mampu ia lakukan. Prinsip ''mawaddah-rahmah-sakinah'' ini juga bisa dihadirkan untuk mendorong adanya sharing properti keluarga. Sehingga, di samping ada hak-hak individual ekonomi yang independen bagi masing-masing anggota keluarga, juga ada sharing properti yang menjadi tanggung jawab dan kontrol bersama, misalnya antara suami dan istri, untuk memberikan jaminan ekonomi yang lebih baik terhadap seluruh anggota keluarga. | Prinsip al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 21) mengenai komitmen berkeluarga untuk menumbuhkan rasa cinta (''mawaddah''), kasih (''rahmah''), dan ketentraman (''sakinah'') misalnya, harus dirujuk untuk mengoreksi praktik-praktik hukum [[fiqh]] yang bisa jadi dimanfaatkan untuk diskriminasi dan dominasi anggota keluarga. Merujuk pada prinsip ini, reaktualisasi konsep-konsep properti keluarga dilakukan untuk memastikan keberdayaan seluruh anggota keluarga, perempuan maupun laki-laki. Melalui reaktualisasi ini, perempuan tidak boleh didiskriminasi hanya karena menerima nafkah dari suami dan tidak bekerja di luar rumah. Begitupun laki-laki tidak boleh dipojokkan dan didiskriminasi karena persoalan kewajiban nafkah, yang bisa jadi pada praktiknya tidak mampu ia lakukan. Prinsip ''mawaddah-rahmah-sakinah'' ini juga bisa dihadirkan untuk mendorong adanya sharing properti keluarga. Sehingga, di samping ada hak-hak individual ekonomi yang independen bagi masing-masing anggota keluarga, juga ada sharing properti yang menjadi tanggung jawab dan kontrol bersama, misalnya antara suami dan istri, untuk memberikan jaminan ekonomi yang lebih baik terhadap seluruh anggota keluarga. | ||
| Baris 50: | Baris 50: | ||
Sharing properti keluarga, sebagaimana pada kasus-kasus di atas, bukanlah fenomena baru di Indonesia. Hukum adat masyarakat Jawa misalnya telah mengenal istilah harta ''gono-gini'', Aceh menyebut ''harta sihareukat,'' Bali mengenal ''druwe cabro,'' Sunda mengenal ''nyalindung kagelung,'' dan Bugis menyebut ''makruf'' atau ''cakkara.'' Kemudian tradisi ini diadopsi hukum negara sebagai “harta bersama” atau sebelumnya dikenal dengan “harta pencaharian” dalam pernikahan. Baik Undang-undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991 membagi harta keluarga ke dalam dua kelompok; harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta yang diperoleh karena usaha dan kerja sejak adanya ikatan pernikahan sampai ikatan itu terputus karena meninggal dunai atau perceraian. Sementara harta bawaan adalah harta yang dimiliki suami atau istri sebelum ikatan pernikahan, atau diperoleh ketika pernikahan dari hibah atau warisan. Harta bersama bisa berasal dari usaha suami, atau usaha istri, atau usaha bersama. Tindakan hukum terhadap harta bersama harus atas persetujuan kedua belah pihak. Sementara tindakan hukum atas harta bawaan, sepenuhnya menjadi hak masing-masing pemilik, suami atau istri.<ref>J. Satrio, ''Hukum Harta Perkawinan,'' Cetakan I, tahun 1991, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), hlm. 185-195; dan Mohd. Idris Ramulyo, ''Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam,'' Cetakan Pertama, Tahun 1996, (Jakarta: Bumi Aksara), hlm. 225-236.</ref> | Sharing properti keluarga, sebagaimana pada kasus-kasus di atas, bukanlah fenomena baru di Indonesia. Hukum adat masyarakat Jawa misalnya telah mengenal istilah harta ''gono-gini'', Aceh menyebut ''harta sihareukat,'' Bali mengenal ''druwe cabro,'' Sunda mengenal ''nyalindung kagelung,'' dan Bugis menyebut ''makruf'' atau ''cakkara.'' Kemudian [[tradisi]] ini diadopsi hukum negara sebagai “harta bersama” atau sebelumnya dikenal dengan “harta pencaharian” dalam pernikahan. Baik Undang-undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991 membagi harta keluarga ke dalam dua kelompok; harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta yang diperoleh karena usaha dan kerja sejak adanya ikatan pernikahan sampai ikatan itu terputus karena meninggal dunai atau perceraian. Sementara harta bawaan adalah harta yang dimiliki suami atau istri sebelum ikatan pernikahan, atau diperoleh ketika pernikahan dari hibah atau warisan. Harta bersama bisa berasal dari usaha suami, atau usaha istri, atau usaha bersama. Tindakan hukum terhadap harta bersama harus atas persetujuan kedua belah pihak. Sementara tindakan hukum atas harta bawaan, sepenuhnya menjadi hak masing-masing pemilik, suami atau istri.<ref>J. Satrio, ''Hukum Harta Perkawinan,'' Cetakan I, tahun 1991, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), hlm. 185-195; dan Mohd. Idris Ramulyo, ''Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam,'' Cetakan Pertama, Tahun 1996, (Jakarta: Bumi Aksara), hlm. 225-236.</ref> | ||
Konsekuensinya secara perdata, sertifikat properti atas nama suami tidak bisa dijual tanpa persetujuan istri. Begitupun sebaliknya sertifikat yang diatasnamakan istri baru bisa dijual jika atas persetujuan suami. Ketika suami mengajukan kredit ke bank, istri juga secara hukum harus memberikan persetujuan pada saat tanda tangan perjanjian kredit. Persetujuan istri adalah mutlak. Karena, ketika suami tidak bisa membayar cicilan, secara otomatis istri juga harus bertanggung-jawab terhadap hutang suami. Hal yang sama juga terjadi jika yang mengajukan kredit adalah istri.<ref>Lihat: Liputan Khas, ''Femina,'' no. 02/XXXIX.14-20 Januari 2012, hlm. 46-49.</ref> Terobosan hukum ini sangat penting, terutama bagi perempuan yang biasanya tidak mempedulikan pencatatan properti keluarga atas nama dirinya. Pada saat perceraian, atau ditinggal mati suami, perempuan bisa mengklaim pembagian harta bersama. Hal yang sama juga bisa dilakukan suami untuk mengklaim harta bersama, jika ditinggal mati istri atau cerai sementara sang istri yang banyak mencatatkan namanya atas properti keluarga sebagai harta bersama. | Konsekuensinya secara perdata, sertifikat properti atas nama suami tidak bisa dijual tanpa persetujuan istri. Begitupun sebaliknya sertifikat yang diatasnamakan istri baru bisa dijual jika atas persetujuan suami. Ketika suami mengajukan kredit ke bank, istri juga secara hukum harus memberikan persetujuan pada saat tanda tangan perjanjian kredit. Persetujuan istri adalah mutlak. Karena, ketika suami tidak bisa membayar cicilan, secara otomatis istri juga harus bertanggung-jawab terhadap hutang suami. Hal yang sama juga terjadi jika yang mengajukan kredit adalah istri.<ref>Lihat: Liputan Khas, ''Femina,'' no. 02/XXXIX.14-20 Januari 2012, hlm. 46-49.</ref> Terobosan hukum ini sangat penting, terutama bagi perempuan yang biasanya tidak mempedulikan pencatatan properti keluarga atas nama dirinya. Pada saat perceraian, atau ditinggal mati suami, perempuan bisa mengklaim pembagian harta bersama. Hal yang sama juga bisa dilakukan suami untuk mengklaim harta bersama, jika ditinggal mati istri atau cerai sementara sang istri yang banyak mencatatkan namanya atas properti keluarga sebagai harta bersama. | ||
| Baris 135: | Baris 135: | ||
Kecenderungan fiqh yang merumuskan nafkah sebagai sesuatu yang searah dan didasarkan pada asas jenis kelamin harus ditinjau ulang. Sehingga nafkah tidak hanya dari laki-laki (suami) untuk perempuan (istri), tetapi bisa sebaliknya, juga keduanya secara bersamaan mendatangkan nafkah untuk mereka dan anggota keluarga mereka. Sebenarnya dalam pembahasan umum mengenai distribusi kekayaan dalam fiqh, nafkah dan zakat didasarkan pada asas kebutuhan bukan pada asas jenis kelamin. Artinya, distribusi kekayaan dilakukan dari mereka yang mampu dan memiliki harta untuk mereka yang membutuhkan (''tu’khadzu min aghniyâihim wa turaddu ila fuqaraihim''). Mereka yang mampu itu bisa laki-laki, perempuan, orang dewasa, maupun anak kecil. Begitupun mereka yang tidak mampu, bisa siapa saja. Negara berkewajiban untuk mengelola distribusi kekayaan ini pada tingkat masyarakat lebih luas, salah satunya melalui institusi zakat. Asas distribusi kekayaan, untuk kasus zakat, dalam semua pandangan ulama fiqh ini adalah kebutuhan. | Kecenderungan fiqh yang merumuskan nafkah sebagai sesuatu yang searah dan didasarkan pada asas jenis kelamin harus ditinjau ulang. Sehingga nafkah tidak hanya dari laki-laki (suami) untuk perempuan (istri), tetapi bisa sebaliknya, juga keduanya secara bersamaan mendatangkan nafkah untuk mereka dan anggota keluarga mereka. Sebenarnya dalam pembahasan umum mengenai distribusi kekayaan dalam fiqh, nafkah dan zakat didasarkan pada asas kebutuhan bukan pada asas jenis kelamin. Artinya, distribusi kekayaan dilakukan dari mereka yang mampu dan memiliki harta untuk mereka yang membutuhkan (''tu’khadzu min aghniyâihim wa turaddu ila fuqaraihim''). Mereka yang mampu itu bisa laki-laki, perempuan, orang dewasa, maupun anak kecil. Begitupun mereka yang tidak mampu, bisa siapa saja. Negara berkewajiban untuk mengelola distribusi kekayaan ini pada tingkat masyarakat lebih luas, salah satunya melalui institusi zakat. Asas distribusi kekayaan, untuk kasus zakat, dalam semua pandangan ulama fiqh ini adalah kebutuhan. | ||
Asas perkongsian (''musyârakah'') dalam pernikahan dan asas kebutuhan (''hâjah'') dalam konsep nafkah, yang sudah dibahas ulama fiqh, bisa menjadi titik tolak gagasan sharing properti dalam keluarga. Gagasan ini memang belum dibahas ulama fiqh klasik, tetapi bisa dikenalkan ke masyarakat sebagai ijtihad kontemporer bagi menjawab permasalahan kekinian. Gagasan ini sudah dilontarkan para cendekiawan muslim Indonesia di bidang hukum perkwaninan, berdasarkan pada praktik-praktik adat yang ada di sejumlah daerah di Indonesia. Gagasan ini muncul sebagai terobosan atas kebuntuan praktik maskawin dan nafkah yang dilakukan laki-laki, yang tidak serta merta memberikan jaminan ekonomi terhadap kehidupan perempuan dalam perkawinan. Maskawin hanya berupa simbol dalam banyak praktik pernikahan di Indonesia. Sementara konsep nafkah dalam fiqh pada praktiknya menempatkan perempuan sangat tergantung dan rentan secara ekonomi, terutama ketika terjadi kematian suami atau terjadi perpisahan akibat perceraian. | Asas perkongsian (''musyârakah'') dalam pernikahan dan asas kebutuhan (''hâjah'') dalam konsep nafkah, yang sudah dibahas ulama fiqh, bisa menjadi titik tolak gagasan sharing properti dalam keluarga. Gagasan ini memang belum dibahas ulama fiqh klasik, tetapi bisa dikenalkan ke masyarakat sebagai [[ijtihad]] kontemporer bagi menjawab permasalahan kekinian. Gagasan ini sudah dilontarkan para cendekiawan muslim Indonesia di bidang hukum perkwaninan, berdasarkan pada praktik-praktik adat yang ada di sejumlah daerah di Indonesia. Gagasan ini muncul sebagai terobosan atas kebuntuan praktik maskawin dan nafkah yang dilakukan laki-laki, yang tidak serta merta memberikan jaminan ekonomi terhadap kehidupan perempuan dalam perkawinan. Maskawin hanya berupa simbol dalam banyak praktik pernikahan di Indonesia. Sementara konsep nafkah dalam fiqh pada praktiknya menempatkan perempuan sangat tergantung dan rentan secara ekonomi, terutama ketika terjadi kematian suami atau terjadi perpisahan akibat perceraian. | ||
Ada dua pandangan di kalangan cendekiawan Indonesia; pertama yang mengatakan bahwa sharing properti keluarga, atau harta bersama, hanya ada jika dinyatakan secara eksplisit oleh suami dan istri dalam perjanjian yang secara khusus dibuat untuk itu. Baik dibuat sebelum pernikahan, ketika akad nikah, atau ketika sudah dalam perkawinan. Pandangan ini misalnya didukung oleh Amir Syarifuddin. Alasan utama dari pandangan ini adalah independensi setiap masing-masing suami dan istri mengenai harta yang dimiliki masing-masing.<ref>Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,'' hlm. 176.</ref> Pandangan kedua menyatakan bahwa kesepakatan mengenai harta bersama terjadi secara otomatis dengan adanya akad pernikahan. Seseorang yang sepakat untuk menikah, maka baik anak yang dilahirkan maupun harta yang dihasilkan dalam pernikahan ini, secara otomatis menjadi milik mereka berdua, bukan hanya salah satu saja. Suami yang bekerja dan istri yang di rumah, atau sebaliknya, atau kedua-duanya bekerja, semua yang dihasilkan dalam ikatan pernikahan adalah menjadi harta yang dimiliki bersama. Pandangan ini dinyatakan di antaranya oleh Sajuti Talib, Hazairin, dan Idris Ramulyo.<ref>Mohd. Idris Ramulyo, ''Hukum Perkawinan Islam,'' hlm. 232-233.</ref> | Ada dua pandangan di kalangan cendekiawan Indonesia; pertama yang mengatakan bahwa sharing properti keluarga, atau harta bersama, hanya ada jika dinyatakan secara eksplisit oleh suami dan istri dalam perjanjian yang secara khusus dibuat untuk itu. Baik dibuat sebelum pernikahan, ketika akad nikah, atau ketika sudah dalam perkawinan. Pandangan ini misalnya didukung oleh Amir Syarifuddin. Alasan utama dari pandangan ini adalah independensi setiap masing-masing suami dan istri mengenai harta yang dimiliki masing-masing.<ref>Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,'' hlm. 176.</ref> Pandangan kedua menyatakan bahwa kesepakatan mengenai harta bersama terjadi secara otomatis dengan adanya akad pernikahan. Seseorang yang sepakat untuk menikah, maka baik anak yang dilahirkan maupun harta yang dihasilkan dalam pernikahan ini, secara otomatis menjadi milik mereka berdua, bukan hanya salah satu saja. Suami yang bekerja dan istri yang di rumah, atau sebaliknya, atau kedua-duanya bekerja, semua yang dihasilkan dalam ikatan pernikahan adalah menjadi harta yang dimiliki bersama. Pandangan ini dinyatakan di antaranya oleh Sajuti Talib, Hazairin, dan Idris Ramulyo.<ref>Mohd. Idris Ramulyo, ''Hukum Perkawinan Islam,'' hlm. 232-233.</ref> | ||
| Baris 297: | Baris 297: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Hukum | [[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | ||