Modernitas, Reinterpretasi Maqāṣid, dan Perkawinan Anak: Studi Fatwa KUPI tentang Kewajiban Mencegah Perkawinan Anak
Abstrak
Perdebatan seputar kapabilitas maqāṣid dalam menghadapi tantangan modernitas merupakan sebuah diskusi akademik yang terus terjadi. Banyak tokoh telah memperbaharui bangunan maqāṣid klasik agar ia mampu menjawab isu-isu keniscayaan-keniscayaan baru yang dibawa oleh modernitas. Namun dalam kenyataannya, keniscayaan-keniscayaan modernitas ini ternyata tidak selamanya mengharuskan penggunaan bangunan maqāṣid baru. Hal ini salah satunya tergambarkan dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Konggres Ulama Perempuan Indonesia (FUPI) mengenai kewajiban pencegahan pernikahan anak. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana maqāṣid klasik sebagai dasar filosofis perumusan hukum mampu menghadapi tantangan modernitas seperti kewajiban pendidikan, penafian ekspolitasi anak dalam bekerja, dan kemiskinan. Penelitian ini menemukan bahwa memiliki kapabilitas bangunan maqāṣid klasik dalam menghadapi tuntutan-tuntutan modernitas dilakukan dengan reinterpretasi makna pelestarian agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan. Selain itu, prinsip-prinsip ijtihād maqāṣidī berupa perumusan hukum berdasarkan tujuannya, penyelarasan antara tujuan dan dalil universal dan dalil partikular, pertimbangan dampak yang ditimbulkan dari hukum, dan pendirian untuk menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan secara mutlak yang dilibatkan dalam mekanisme istinbat hukum turut memberikan signifikansi dalam upaya produksi fatwa/hukum yang responsif terhadap isu perkawinan anak yang bertentangan dengan keniscayaan-keniscayaan dunia modern.
Kata Kunci: maqāṣid, ulama perempuan, perkawinan anak, KUPI