Hak Waris Perempuan (Part 1): Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'Deskripsi Kegiatan Yuk simak bincang belajar Islam bersama Alimat. {| |Pembawa Acara |: | |- |Narasumber 1 |: | |- |Narasumber 2 |: | |- |Link Video |: |https://www.y...')
 
Baris 1: Baris 1:
Deskripsi Kegiatan
Hak waris perempuan menjadi sebuah diskusi yang menarik. Karena memang ada perdebatan soal apakah waris perempuan dan laki-laki berbeda ataukah sama? Bagaimana prakteknya di Indonesia?


Yuk simak bincang belajar Islam bersama [[Alimat]].
Yuk simak bincang belajar Islam bersama [[Alimat]].
Baris 5: Baris 5:
|Pembawa Acara
|Pembawa Acara
|:
|:
|
|Lolly S. (Anggota Alimat)
|-
|-
|Narasumber 1
|Narasumber 1
|:
|:
|
|[[Maria Ulfah Anshor]] (Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
|-
|-
|Narasumber 2
|Narasumber 2
|:
|:
|
|Dini Anitasari Sabaniah (Peneliti SCN CREST)
|-
|-
|Link Video
|Link Video

Revisi per 20 Oktober 2023 02.58

Hak waris perempuan menjadi sebuah diskusi yang menarik. Karena memang ada perdebatan soal apakah waris perempuan dan laki-laki berbeda ataukah sama? Bagaimana prakteknya di Indonesia?

Yuk simak bincang belajar Islam bersama Alimat.

Pembawa Acara : Lolly S. (Anggota Alimat)
Narasumber 1 : Maria Ulfah Anshor (Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
Narasumber 2 : Dini Anitasari Sabaniah (Peneliti SCN CREST)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=lA1HG8tDoV8