15.259
suntingan
| Baris 4: | Baris 4: | ||
<br> | <br> | ||
{{Artikelfeat|title=[[Ensiklopedia Fiqh Keluarga, Bagaimana Mubadalah Memandang Hukum Aborsi]]|content=Aborsi bukanlah sebuah kata yang baru saja populer di Indonesia. Tetapi sering kali masyarakat kita tabu lantaran banyak pro kontra yang melingkupinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aborsi memiliki makna pengguguran kandungan dengan dua sub pengertian yaitu aborsi kriminalis dan aborsi legal. Aborsi kriminalis adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. |line=[[Ensiklopedia Fiqh Keluarga, Bagaimana Mubadalah Memandang Hukum Aborsi|Selengkapnya...]]}} | {{Artikelfeat|title=[[Ensiklopedia Fiqh Keluarga, Bagaimana Mubadalah Memandang Hukum Aborsi]]|content=Aborsi bukanlah sebuah kata yang baru saja populer di Indonesia. Tetapi sering kali masyarakat kita tabu lantaran banyak pro kontra yang melingkupinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aborsi memiliki makna pengguguran kandungan dengan dua sub pengertian yaitu aborsi kriminalis dan aborsi legal. Aborsi kriminalis adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. |line=[[Ensiklopedia Fiqh Keluarga, Bagaimana Mubadalah Memandang Hukum Aborsi|Selengkapnya...]]}} | ||
= Hukum Keluarga = | |||
{{columns-list|colwidth=35em| | {{columns-list|colwidth=35em| | ||
<DynamicPageList> | <DynamicPageList> | ||