Hukum Keluarga: Perbedaan revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI. | Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI. | ||
{{Artikelfeat|title=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI]]|content=Baru-baru ini, media diramaikan dengan pemberitaan kasus perkawinan anak yang terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak tanggung-tanggung, peristiwa yang dialami siswa SMK tersebut, menikahi dua remaja perempuan yang keduanya sudah berbadan dua, alias kehamilan tidak diinginkan (KTD).|line=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI|Selengkapnya...]]}} | {{Artikelfeat|title=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI]]|content=Baru-baru ini, media diramaikan dengan pemberitaan kasus perkawinan anak yang terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak tanggung-tanggung, peristiwa yang dialami siswa SMK tersebut, menikahi dua remaja perempuan yang keduanya sudah berbadan dua, alias kehamilan tidak diinginkan (KTD).|line=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI|Selengkapnya...]]}}{{columns-list|colwidth=35em| | ||
{{columns-list|colwidth=35em| | |||
<DynamicPageList> | <DynamicPageList> | ||
category = Hukum Keluarga | category = Hukum Keluarga | ||
Revisi per 14 Agustus 2021 00.31
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI.
Baru-baru ini, media diramaikan dengan pemberitaan kasus perkawinan anak yang terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak tanggung-tanggung, peristiwa yang dialami siswa SMK tersebut, menikahi dua remaja perempuan yang keduanya sudah berbadan dua, alias kehamilan tidak diinginkan (KTD).
Tidak ada halaman yang memenuhi kriteria ini.