15.259
suntingan
(←Membuat halaman berisi ''''''“Peran Ulama Perempuan dalam Meneguhkan Nilai Keislaman, Kebangsaan, dan Kemanusiaan”''''' Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Cirebon '''25-27 APRIL 2017...') |
|||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''''“Peran Ulama Perempuan dalam Meneguhkan Nilai Keislaman, Kebangsaan, dan Kemanusiaan”''''' | '''''“Peran [[Ulama Perempuan]] dalam Meneguhkan Nilai Keislaman, Kebangsaan, dan Kemanusiaan”''''' | ||
Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Cirebon | Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Cirebon | ||
| Baris 6: | Baris 6: | ||
== Latar Belakang Pemikiran == | == Latar Belakang Pemikiran == | ||
Sejarah Islam mencatat bahwa ulama perempuan telah menjadi bagian dari setiap perkembangan peradaban Islam. Secara teologis, hal ini berawal dari sikap Nabi SAW yang menghormati perempuan dan memberi jalan kebebasan bagi mereka (Abu Shuqqa, 1999). Tetapi, tradisi keulaman perempuan di dunia Islam, termasuk Indonesia, tidak hanya dipengaruhi oleh bagaimana sikap Nabi SAW menghormati perempuan melainkan oleh konteks geo-politik, budaya dan proses asimilasi Islam dengan budaya lokal. Islam Nusantara, adalah Islam yang dalam kehidupan sosial budayanya terbuka kepada peranan perempuan untuk beraktivitas di ruang publik. Di masa lampau dalam budaya kehidupan bertani dan berdagang, nyaris tidak terjadi pemisahan ruang bagi mereka, dan ini jelas berbeda dengan tradisi di Arab atau negara-negara berpenduduk Muslim lain atau di negara berasas Islam seperti Pakistan, Bangladesh dan beberapa negara Sub –Sahara di Afrika. | Sejarah Islam mencatat bahwa ulama perempuan telah menjadi bagian dari setiap perkembangan peradaban Islam. Secara teologis, hal ini berawal dari sikap Nabi SAW yang menghormati perempuan dan memberi jalan kebebasan bagi mereka (Abu Shuqqa, 1999). Tetapi, [[tradisi]] keulaman perempuan di dunia Islam, termasuk Indonesia, tidak hanya dipengaruhi oleh bagaimana sikap Nabi SAW menghormati perempuan melainkan oleh konteks geo-politik, budaya dan proses asimilasi Islam dengan budaya lokal. Islam Nusantara, adalah Islam yang dalam kehidupan sosial budayanya terbuka kepada peranan perempuan untuk beraktivitas di ruang publik. Di masa lampau dalam budaya kehidupan bertani dan berdagang, nyaris tidak terjadi pemisahan ruang bagi mereka, dan ini jelas berbeda dengan tradisi di Arab atau negara-negara berpenduduk Muslim lain atau di negara berasas Islam seperti Pakistan, Bangladesh dan beberapa negara Sub –Sahara di Afrika. | ||
Kehidupan sosial yang terbuka ini juga memberi inspirasi yang berbeda dalam cara para ulama memberi ruang kepada perempuan. Ulama penafsir klasik corak tekstualis memberi batasan ketat sebagaimana terbaca dari sumber- sumber bacaan atau konteks lokalitas dunia Arab di masa lampau. Sementara ulama yang lahir di dunia Islam di luar dunia Arab seperti Spanyol, Bagdad, Turki, Iran, India, negara-negara Asia Tengah, atau yang melakukan perantauan ke kota-kota di mana warganya lebih majemuk dan tercerahkan, melahirkan pandangan-pandangan yang memberi ruang lebih kondusif dalam melahirkan ulama-ulama perempuan. | Kehidupan sosial yang terbuka ini juga memberi inspirasi yang berbeda dalam cara para ulama memberi ruang kepada perempuan. Ulama penafsir klasik corak tekstualis memberi batasan ketat sebagaimana terbaca dari sumber- sumber bacaan atau konteks lokalitas dunia Arab di masa lampau. Sementara ulama yang lahir di dunia Islam di luar dunia Arab seperti Spanyol, Bagdad, Turki, Iran, India, negara-negara Asia Tengah, atau yang melakukan perantauan ke kota-kota di mana warganya lebih majemuk dan tercerahkan, melahirkan pandangan-pandangan yang memberi ruang lebih kondusif dalam melahirkan ulama-ulama perempuan. | ||
Sebagian besar dunia Islam pernah mengalami masa kejayaan, dan menyumbang dunia peradaban. Dalam era itu perempuan juga menikmati peran sosial dan politiknya yang luas. Mereka dibenarkan secara hukum untuk memimpin, bahkan di Aceh telah melahirkan dua sultanah mencakup dua abad. Mengiringi keruntuhan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia, negara-negara Muslim di seluruh dunia memasuki masa kolonial yang meninggalkan penderitaan budaya yang tidak kecil. Salah satu mekanisme psikologis dalam menghadapi jajahan Barat itu adalah menguatnya tradisi fiqh klasik yang memberi batas sangat ketat kepada ruang gerak perempuan dan mengukuhkan subordinasi perempuan atas nama perlindungan. | Sebagian besar dunia Islam pernah mengalami masa kejayaan, dan menyumbang dunia peradaban. Dalam era itu perempuan juga menikmati peran sosial dan politiknya yang luas. Mereka dibenarkan secara hukum untuk memimpin, bahkan di Aceh telah melahirkan dua sultanah mencakup dua abad. Mengiringi keruntuhan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia, negara-negara Muslim di seluruh dunia memasuki masa kolonial yang meninggalkan penderitaan budaya yang tidak kecil. Salah satu mekanisme psikologis dalam menghadapi jajahan Barat itu adalah menguatnya tradisi [[fiqh]] klasik yang memberi batas sangat ketat kepada ruang gerak perempuan dan mengukuhkan subordinasi perempuan atas nama perlindungan. | ||
Namun begitu, dalam konteks Islam Indonesia, keberadaan ulama perempuan Indonesia di sepanjang zaman merupakan ciri sekaligus pembeda paling nyata dari wajah Islam Indonesia dibandingkan negara-negara berpenduduk Muslim lainnya (Andree Feillard, 1990). Kehadiran perempuan berperan penting dalam dua kelembagaan yang juga menjadi ciri khas sekaligus memastikan Islam Indonesia berakar pada tradisi pengorganisasian: adanya organisasi sipil seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang membentuk dan dibentuk oleh jaringan ulama, serta kiprah penting mereka di dunia pendidikan yang mandiri dari pengaruh negara yaitu pesantren. Dan ini berlangsung sejak masa kolonial hingga di era reformasi dengan gambaran pasang surut dinamika hubungan mereka dengan negara. | Namun begitu, dalam konteks Islam Indonesia, keberadaan ulama perempuan Indonesia di sepanjang zaman merupakan ciri sekaligus pembeda paling nyata dari wajah Islam Indonesia dibandingkan negara-negara berpenduduk Muslim lainnya (Andree Feillard, 1990). Kehadiran perempuan berperan penting dalam dua kelembagaan yang juga menjadi ciri khas sekaligus memastikan Islam Indonesia berakar pada tradisi pengorganisasian: adanya organisasi sipil seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang membentuk dan dibentuk oleh [[jaringan]] ulama, serta kiprah penting mereka di dunia pendidikan yang mandiri dari pengaruh negara yaitu pesantren. Dan ini berlangsung sejak masa kolonial hingga di era reformasi dengan gambaran pasang surut dinamika hubungan mereka dengan negara. | ||
Namun sebegitu jauh, penggambaran atau narasi penelitian tentang kiprah ulama perempuan dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia teramat kecil. Ini jelas akibat metode dan studi sejarah itu sendiri yang bias gender. Kehadiran dan peran penting ulama perempuan jarang sekali ditulis secara seimbang dan tepat. Dalam kajian yang sangat komprehensif dan dianggap ''master peace'' tentang sejarah gerakan modernis Islam di Indonesia (Deliar Noer, 1988) sekalipun, peran ulama perempuan tidak tergambarkan secara utuh. Penggambaran tentang peranan perempuan secara umum hanya dikaitkan dalam organisasi sayap seperti Aisyiyah dan Muslimat. Dua nama yang disebutkan sebagai tokoh hanya Nyi Walidah (Nyai Ahmad Dahlan) yang kemudian dikenal sebagai pendiri Aisyiyah, dan Rahman El-Yunusiyah tokoh pendidikan Diniyah Putri Padang Panjang. | Namun sebegitu jauh, penggambaran atau narasi penelitian tentang kiprah ulama perempuan dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia teramat kecil. Ini jelas akibat metode dan studi sejarah itu sendiri yang bias gender. Kehadiran dan peran penting ulama perempuan jarang sekali ditulis secara seimbang dan tepat. Dalam kajian yang sangat komprehensif dan dianggap ''master peace'' tentang sejarah gerakan modernis Islam di Indonesia (Deliar Noer, 1988) sekalipun, peran ulama perempuan tidak tergambarkan secara utuh. Penggambaran tentang peranan perempuan secara umum hanya dikaitkan dalam organisasi sayap seperti Aisyiyah dan Muslimat. Dua nama yang disebutkan sebagai [[tokoh]] hanya Nyi Walidah (Nyai Ahmad Dahlan) yang kemudian dikenal sebagai pendiri Aisyiyah, dan Rahman El-Yunusiyah tokoh pendidikan Diniyah Putri Padang Panjang. | ||
Pasang surut keterlibatan perempuan atau ulama perempuan dalam gerakan Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keadaan budaya, situasi gerakan politik dan bagaimana hubungan-hubungan jaringan ulama Nusantara dengan dunia luar. Lahirnya ulama perempuan di Sumatera Barat seperti Rahmah El Yunusiah adalah sebuah bentuk perlawanan terhadap kolonialisme dan adat yang membatasi akses pendidikan anak perempuan bukan dari golongan bangsawan. Rahmah El Yunusiah kemudian mengambil jalan pendidikan kelas (bukan ala surau) bagi kaum perempuan corak moderen sebagai pengaruh dari model pendidikan di Mesir. Perkembangan situasi perempuan Muslim di Minang cukup berbeda dengan situasi di Jawa. Baru pada tahun 1920 beberapa perempuan putri kyai diperkenankan untuk ikut “nyantri” di pondok, meskipun di kota-kota seperti di Yogyakarta, KH Ahmad Dahlan dan Nyai Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah dan Aisyiyah, telah merintis pendidikan kaum perempuan “Sopo Tresno” di tahun 1917 (Kunto Wijoyo, 1992). | Pasang surut keterlibatan perempuan atau ulama perempuan dalam gerakan Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keadaan budaya, situasi gerakan politik dan bagaimana hubungan-hubungan jaringan ulama Nusantara dengan dunia luar. Lahirnya ulama perempuan di Sumatera Barat seperti Rahmah El Yunusiah adalah sebuah bentuk perlawanan terhadap kolonialisme dan adat yang membatasi akses pendidikan anak perempuan bukan dari golongan bangsawan. Rahmah El Yunusiah kemudian mengambil jalan pendidikan kelas (bukan ala surau) bagi kaum perempuan corak moderen sebagai pengaruh dari model pendidikan di Mesir. Perkembangan situasi perempuan Muslim di Minang cukup berbeda dengan situasi di Jawa. Baru pada tahun 1920 beberapa perempuan putri kyai diperkenankan untuk ikut “nyantri” di pondok, meskipun di kota-kota seperti di Yogyakarta, KH Ahmad Dahlan dan Nyai Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah dan Aisyiyah, telah merintis pendidikan kaum perempuan “Sopo Tresno” di tahun 1917 (Kunto Wijoyo, 1992). | ||
Namun begitu, perlakukan diskriminatif tidak dengan sendirinya terkikis dengan terlibatnya perempuan di lembaga pendidikan. Dilihat dari kurikulumnya terdapat perlakuan bias gender dalam pelaksanaan pendidikan di pesantren. Ilmu ''alat'' (bahasa) yang menjadi basis keulaman ternyata lebih ditekankan bagi santri lelaki (Andree Feilard, 1999). Padahal, perempuan jelas membutuhkan ilmu bahasa untuk menulis kitab kuning sebagaimana kyai lelaki. Dan nyatanya kitab yang ditulis oleh perempuan, meski terbatas, lebih ramah kepada tubuh perempuan (van Bruinessen, 1994). Dimasa pergerakan, organisasi perempuan Islam mengalami pasang surut. Persaingan antara kaum nasionalis kiri dan agama memicu organisasi perempuan Islam turut untuk mempersoalkan hal-hal yang menjadi persoalan penting bagi kalangan feminis di dunia internasional di era kolonial seperti isu ''trafficking'', perkawinan anak, dan poligami (Marcoes, 1992). | Namun begitu, perlakukan diskriminatif tidak dengan sendirinya terkikis dengan terlibatnya perempuan di [[lembaga]] pendidikan. Dilihat dari kurikulumnya terdapat perlakuan bias gender dalam pelaksanaan pendidikan di pesantren. Ilmu ''alat'' (bahasa) yang menjadi basis keulaman ternyata lebih ditekankan bagi santri lelaki (Andree Feilard, 1999). Padahal, perempuan jelas membutuhkan ilmu bahasa untuk menulis kitab kuning sebagaimana kyai lelaki. Dan nyatanya kitab yang ditulis oleh perempuan, meski terbatas, lebih ramah kepada tubuh perempuan (van Bruinessen, 1994). Dimasa pergerakan, organisasi perempuan Islam mengalami pasang surut. Persaingan antara kaum nasionalis kiri dan agama memicu organisasi perempuan Islam turut untuk mempersoalkan hal-hal yang menjadi persoalan penting bagi kalangan feminis di dunia internasional di era kolonial seperti isu ''trafficking'', perkawinan anak, dan [[poligami]] (Marcoes, 1992). | ||
Sudah sangat jelas, dunia pendidikan merupakan sarana paling penting dalam menciptakan ulama perempuan. Didirikannya perguruan tinggi Islam yang terbuka bagi perempuan mempercepat proses pembentukan itu, meskipun istilah ulama juga terkait dengan pengakuan dan legitimasi sosial politik bukan hanya keilmuan. Tahun 1956, terobosan telah dibuat oleh Kyai Wahid Hasyim yang membuka kesempatan bagi santri putri untuk masuk ke Fakultas Syariah. Konsekwensi logis dari itu perempuan dapat menjadi hakim agama sesuatu yang terlarang bagi perempuan di dunia Islam lain. Menjadi hakim agama menuntut kemampuan ilmu agama menyerupai ulama untuk melahirkan dalam keputusannya. (Abdurrahman Wahid, dalam Marcoes, 1992). | Sudah sangat jelas, dunia pendidikan merupakan sarana paling penting dalam menciptakan ulama perempuan. Didirikannya perguruan tinggi Islam yang terbuka bagi perempuan mempercepat proses pembentukan itu, meskipun istilah ulama juga terkait dengan pengakuan dan legitimasi sosial politik bukan hanya keilmuan. Tahun 1956, terobosan telah dibuat oleh Kyai Wahid Hasyim yang membuka kesempatan bagi santri putri untuk masuk ke Fakultas Syariah. Konsekwensi logis dari itu perempuan dapat menjadi hakim agama sesuatu yang terlarang bagi perempuan di dunia Islam lain. Menjadi hakim agama menuntut kemampuan ilmu agama menyerupai ulama untuk melahirkan dalam keputusannya. (Abdurrahman Wahid, dalam Marcoes, 1992). | ||
| Baris 24: | Baris 24: | ||
Di era Orde Baru ulama perempuan semakin sulit untuk mandiri karena mereka sulit melepaskan dari dari kooptasi negara. Ulama perempuan diakui karena peran politiknya dan dukungannya kepada pemerintah. Mereka menjadi pelaksana program program pembangunan seperti program KB dan kesehatan atau pendidikan (Marcoes, 1992, Hafidz, 1992). Namun di era ini juga terjadi konfergensi yang menghubungkan kalangan aktivis perempuan Islam berbasis pesantren dengan aktivis perempuan yang mengusung ideologi keadilan bagi perempuan dari kelompok non-religius basis atau sekuler. Ini merupakan perkembangan penting yang tak ditemukan di negara lain dalam melahirkan ulama perempuan (Wajdi, 2010, Eka Sri Mulyani 2004). | Di era Orde Baru ulama perempuan semakin sulit untuk mandiri karena mereka sulit melepaskan dari dari kooptasi negara. Ulama perempuan diakui karena peran politiknya dan dukungannya kepada pemerintah. Mereka menjadi pelaksana program program pembangunan seperti program KB dan kesehatan atau pendidikan (Marcoes, 1992, Hafidz, 1992). Namun di era ini juga terjadi konfergensi yang menghubungkan kalangan aktivis perempuan Islam berbasis pesantren dengan aktivis perempuan yang mengusung ideologi keadilan bagi perempuan dari kelompok non-religius basis atau sekuler. Ini merupakan perkembangan penting yang tak ditemukan di negara lain dalam melahirkan ulama perempuan (Wajdi, 2010, Eka Sri Mulyani 2004). | ||
Penelitian Migunani (2017) tentang Aksi Kolektif Perempuan yang diinisiasi atau didorong oleh mitra program MAMPU memperlihatkan bahwa di tingkat komunitas saat ini ada tiga kelompok kepemimpinan perempuan yang bekerja di akar rumput. Mereka adalah Aksi Kolektif Perempuan (AKP) yang didampingi LSM/CSO, pimpinan majelis taklim/ibu nyai/ulama perempuan lokal dan PKK. Pimpinan majelis taklim yang juga berperan sebagai ulama lokal pada dasarnya memberi di tingkat komunitas. Mereka memiliki keunggulan karena keterikatannya yang intens dengan perempuan di akar rumput. Namun pengajarannya jarang atau bahkan tidak untuk menumbuhkan kesadaran kritis tentang hak-hak perempuan, dan itu berbeda dengan kepemimpinan AKP lokal yang mengalami proses pendidikan kritis dari LSM perempuan sehingga mereka mengenal gagasan-gagasan kesetaraan dan keadilan gender. Penelitian itu juga menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan pada kenyatannya tak memiliki kemampuan pengorganisasian. Padahal pengorganisasian dapat membantu perempuan membuka akses pada keputusan-keputusan di tingkat desa. | Penelitian Migunani (2017) tentang Aksi Kolektif Perempuan yang diinisiasi atau didorong oleh mitra program MAMPU memperlihatkan bahwa di tingkat [[komunitas]] saat ini ada tiga kelompok kepemimpinan perempuan yang bekerja di akar rumput. Mereka adalah Aksi Kolektif Perempuan (AKP) yang didampingi LSM/CSO, pimpinan majelis taklim/ibu nyai/ulama perempuan lokal dan PKK. Pimpinan majelis taklim yang juga berperan sebagai ulama lokal pada dasarnya memberi di tingkat komunitas. Mereka memiliki keunggulan karena keterikatannya yang intens dengan perempuan di akar rumput. Namun pengajarannya jarang atau bahkan tidak untuk menumbuhkan kesadaran kritis tentang hak-hak perempuan, dan itu berbeda dengan kepemimpinan AKP lokal yang mengalami proses pendidikan kritis dari LSM perempuan sehingga mereka mengenal gagasan-gagasan kesetaraan dan keadilan gender. Penelitian itu juga menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan pada kenyatannya tak memiliki kemampuan pengorganisasian. Padahal pengorganisasian dapat membantu perempuan membuka akses pada keputusan-keputusan di tingkat desa. | ||
Paska reformasi, sejumlah kemajuan perempuan terjadi. Pengakuan akan praktik kekerasan perempuan melahirkan kelembagaan seperti Komnas Perempuan dan peraturan perundang-undangan. Peran ulama perempuan berpengaruh besar dalam lahirnya pembaharuan-pembaharuan dalam melihat persoalan perempuan dengan perspektif kritis keagamaan. Namun dilain pihak, kaum perempuan menghadapi persoalan lain terkait peran mereka di ruang publik mereka. Hal ini disebabkan menguatnya pandangan-pandangan sosial keagamaan yang makin konservatif mengiringi otonomi daerah dan perkembangan dunia/global. Secara sangat nyata perubahan ini mempertontonkan kemunduran dari capaian-capain di masa lampau terkait ruang gerak dan ruang publik perempuan. | Paska reformasi, sejumlah kemajuan perempuan terjadi. Pengakuan akan praktik kekerasan perempuan melahirkan kelembagaan seperti Komnas Perempuan dan peraturan perundang-undangan. Peran ulama perempuan berpengaruh besar dalam lahirnya pembaharuan-pembaharuan dalam melihat persoalan perempuan dengan perspektif kritis keagamaan. Namun dilain pihak, kaum perempuan menghadapi persoalan lain terkait peran mereka di ruang publik mereka. Hal ini disebabkan menguatnya pandangan-pandangan sosial keagamaan yang makin konservatif mengiringi otonomi daerah dan perkembangan dunia/global. Secara sangat nyata perubahan ini mempertontonkan kemunduran dari capaian-capain di masa lampau terkait ruang gerak dan ruang publik perempuan. | ||
| Baris 32: | Baris 32: | ||
Menyadari bahwa situasi serupa itu pada dasarnya tak sejalan dengan prinsip agama yang ''rahmatan lil alamin'', kita memerlukan upaya strategis yang meniscayakan lahirnya pemikiran dan aksi yang mendalam dan bersifat ''cross- cutting'' (saling beririsan) agar mampu memperluas ruang-ruang gerak bagi perempuan. Kita membutuhkan lahirnya peran profetik keulamaan perempuan yang sensitif dalam membaca situasi kekinian dan memiliki tanggung-jawab sosial dalam menghapuskan segala bentuk ketidak adilan dan kekerasan berbasis prasangka gender dengan mengokohkan nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. | Menyadari bahwa situasi serupa itu pada dasarnya tak sejalan dengan prinsip agama yang ''rahmatan lil alamin'', kita memerlukan upaya strategis yang meniscayakan lahirnya pemikiran dan aksi yang mendalam dan bersifat ''cross- cutting'' (saling beririsan) agar mampu memperluas ruang-ruang gerak bagi perempuan. Kita membutuhkan lahirnya peran profetik keulamaan perempuan yang sensitif dalam membaca situasi kekinian dan memiliki tanggung-jawab sosial dalam menghapuskan segala bentuk ketidak adilan dan kekerasan berbasis prasangka gender dengan mengokohkan nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. | ||
Dalam kerangka itu, segala upaya kultural dan struktural diperlukan untuk menegaskan kembali kerja-kerja sosial keulamaan untuk hak-hak perempuan, nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan, sekaligus dalam rangka pengakuan kembali keberadaan dan fungsi ulama perempuan dalam kancah sosial Indonesia dan dunia. Atas dasar itu diselenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Kongres ini diselenggarakan untuk melegitimasi dan mengafirmasi kerja- kerja perempuan-perempuan ulama di Indonesia, terutama mereka yang sudah memiliki kesadaran keberpihakan untuk keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Kongres ini akan melibatkan para perempuan pemimpin pondok pesantren, pengasuh dan pengelola majlis taklim, ustadzah, muballighah, dai’iyah, aktivis, pakar, pemerhati, dan akademisi yang peduli pada isu keislaman dan keadilan gender dari seluruh penjuru Indonesia untuk belajar bersama, berkenalan, bertukar pengetahuan dan pengalaman terkait kiprah keulamaan perempuan. | Dalam kerangka itu, segala upaya kultural dan struktural diperlukan untuk menegaskan kembali kerja-kerja sosial keulamaan untuk hak-hak perempuan, nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan, sekaligus dalam rangka pengakuan kembali keberadaan dan fungsi ulama perempuan dalam kancah sosial Indonesia dan dunia. Atas dasar itu diselenggarakan [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] ([[KUPI]]). Kongres ini diselenggarakan untuk melegitimasi dan mengafirmasi kerja- kerja perempuan-perempuan ulama di Indonesia, terutama mereka yang sudah memiliki kesadaran keberpihakan untuk keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Kongres ini akan melibatkan para perempuan pemimpin pondok pesantren, pengasuh dan pengelola majlis taklim, ustadzah, muballighah, dai’iyah, aktivis, pakar, pemerhati, dan akademisi yang peduli pada isu keislaman dan keadilan gender dari seluruh penjuru Indonesia untuk belajar bersama, berkenalan, bertukar pengetahuan dan pengalaman terkait kiprah keulamaan perempuan. | ||
Melalui perhelatan ini, Kongres Ulama Perempuan Indonesia dirancang menjadi forum pertemuan para perempuan ulama dan ulama perempuan yang menghasilkan tawaran solusi bagi problem-problem aktual terkait keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. | Melalui perhelatan ini, Kongres Ulama Perempuan Indonesia dirancang menjadi forum pertemuan para perempuan ulama dan ulama perempuan yang menghasilkan tawaran solusi bagi problem-problem aktual terkait keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. | ||
| Baris 48: | Baris 48: | ||
# Ikrar Keulamaan Perempuan Indonesia | # Ikrar Keulamaan Perempuan Indonesia | ||
# Pandangan dan sikap keagamaan tentang isu perempuan kontemporer perspektif Islam dalam konteks kebangsaan di Indonesia dan kemanusiaan global dunia, termasuk metodologi musyawarah keagamaan. | # Pandangan dan sikap keagamaan tentang isu perempuan kontemporer perspektif Islam dalam konteks kebangsaan di Indonesia dan kemanusiaan global dunia, termasuk metodologi [[musyawarah]] keagamaan. | ||
# Rekomendasi KUPI dalam menjawab masalah kekerasan seksual, pernikahan anak, perusakan alam dalam konteks ketidak-adilan sosial, migrasi, radikalisme, ketimpangan pembangunan, konflik dan krisis kemanusiaan. | # Rekomendasi KUPI dalam menjawab masalah kekerasan seksual, pernikahan anak, perusakan alam dalam konteks ketidak-adilan sosial, migrasi, radikalisme, ketimpangan pembangunan, konflik dan krisis kemanusiaan. | ||
Untuk tujuan dan keluaran Kongres ini, Cirebon dipilih karena faktor sosio- historis keislaman dan kebangsaan yang sangat relevan. Ia memiliki tradisi keislaman yang kuat dengan berbagai pesantren tradisional yang ada. Memiliki kehidupan kebangsaan yang ramah terhadap berbagai perbedaan. Lebih dari itu semua, Pesantren Kebon Jambu yang berada di Cirebon, adalah representasi yang paling monumental dan kokoh dari kepemimpinan seorang perempuan dalam institusi pendidikan keislaman. Pesantren ini dipimpin oleh Ibu Nyai Hj. Masriyah Amva, yang menyerap tradisi keislaman dan menggeluti ''khidmah'' keumatan untuk pemberdayaan perempuan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan. | Untuk tujuan dan keluaran Kongres ini, Cirebon dipilih karena faktor sosio- historis keislaman dan kebangsaan yang sangat relevan. Ia memiliki tradisi keislaman yang kuat dengan berbagai pesantren tradisional yang ada. Memiliki kehidupan kebangsaan yang ramah terhadap berbagai perbedaan. Lebih dari itu semua, Pesantren Kebon Jambu yang berada di Cirebon, adalah representasi yang paling monumental dan kokoh dari kepemimpinan seorang perempuan dalam institusi pendidikan keislaman. Pesantren ini dipimpin oleh Ibu Nyai Hj. [[Masriyah Amva]], yang menyerap tradisi keislaman dan menggeluti ''khidmah'' keumatan untuk pemberdayaan perempuan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan. | ||
== Waktu dan Tempat == | == Waktu dan Tempat == | ||
| Baris 81: | Baris 81: | ||
=== Kegiatan Pra-Kongres. === | === Kegiatan Pra-Kongres. === | ||
Kegiatan-kegiatan pra-kongres dilakukan sebagai pemetaan isu, penyerapan aspirasi, dan persiapan substansi Kongres. Ada tiga jenis kegiatan; (1) lomba penulisan profil ulama perempuan untuk mengangkat profil ualam perempuan nusantara; (2) workshop ulama perempuan di tiga kawasan Indonesa; Yogyakarta untuk Bagian Tengah, Padang untuk Bagian Barat, dan Makassar untuk Bagian Timur; (3) Halaqah Nasional tentang Keulamaan perempuan (Konsep, Metodologi, dan Rumusan Pandangan Keagamaan). Kegiatan Workshop pra-kongres dilakukan untuk mendiskusikan dan menyerap realitas kehidupan (''lived realities'') yang berkembang di masyarakat, yang kemudian dibawa ke Kongres. Kegiatan Halaqah pra-kongres dilakukan untuk merumuskan metode ''istidlaal'' hukum terhadap isu-isu yang berkembang di workshop. Hasil dari Workshop dan Halaqah ini akan dibawa sebagai bahan dasar yang dipertemukan dengan bahan-bahan lain yang juga akan dimatangkan dalam diskusi paralel di Kongres (terkait realitas perempuan, kerangka hukum nasional, dan instrumen internasional) untuk diputuskan sebagai Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI. | Kegiatan-kegiatan pra-kongres dilakukan sebagai pemetaan isu, penyerapan aspirasi, dan persiapan substansi Kongres. Ada tiga jenis kegiatan; (1) lomba penulisan profil ulama perempuan untuk mengangkat profil ualam perempuan nusantara; (2) workshop ulama perempuan di tiga kawasan Indonesa; Yogyakarta untuk Bagian Tengah, Padang untuk Bagian Barat, dan Makassar untuk Bagian Timur; (3) Halaqah Nasional tentang Keulamaan perempuan (Konsep, Metodologi, dan Rumusan Pandangan Keagamaan). Kegiatan Workshop pra-kongres dilakukan untuk mendiskusikan dan menyerap realitas kehidupan (''lived realities'') yang berkembang di masyarakat, yang kemudian dibawa ke Kongres. Kegiatan Halaqah pra-kongres dilakukan untuk merumuskan metode ''istidlaal'' hukum terhadap isu-isu yang berkembang di workshop. Hasil dari Workshop dan Halaqah ini akan dibawa sebagai bahan dasar yang dipertemukan dengan bahan-bahan lain yang juga akan dimatangkan dalam diskusi paralel di Kongres (terkait realitas perempuan, kerangka hukum nasional, dan instrumen internasional) untuk diputuskan sebagai Hasil [[Musyawarah Keagamaan]] KUPI. | ||
=== Seminar Internasional tentang Ulama Perempuan (25 April 2017). === | === Seminar Internasional tentang Ulama Perempuan (25 April 2017). === | ||
Seminar ini akan menghadirkan beberapa narasumber dari Indonesia dan beberapa negara, yaitu Pakistan, Afghanistan, Malaysia, Saudi Arabia, Kenya dan Nigeria. Kegiatan akan dihadiri para peserta dari berbagai negara dengan jumlah 300 orang. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai pembelajaran dari berbagai negara Islam lain mengenai isu-isu keislaman, hak-hak perempuan, persoalan kekerasan, radikalisme, dan perdamaian dunia. Kegiatan ini secara khusus diperuntukkan bagi ulama perempuan, para aktivis pemberdayaan perempuan, akademisi, pakar, peneliti, dan khalayak umum yang memiliki perhatian pada isu-isu keislaman dan perempuan di tingkat dunia. Kegiatan ini akan dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama antara KUPI, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan AMAN Indonesia. Kegiatan ini bertempat di kampus IAIN Syekh Nurjati, Jl. By Pass Kota Cirebon. Output dari seminar ini adalah poin-poin pembelajaran dari dunia muslim mengenai ulama perempuan, keadilan gender, dan perdamaian dunia. Poin-poin ini diharapkan bisa memberi inspirasi bagi proses-proses diskusi, musyawarah keagamaan, dan rumusan rekomendasi KUPI. | Seminar ini akan menghadirkan beberapa narasumber dari Indonesia dan beberapa negara, yaitu Pakistan, Afghanistan, Malaysia, Saudi Arabia, Kenya dan Nigeria. Kegiatan akan dihadiri para peserta dari berbagai negara dengan jumlah 300 orang. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai pembelajaran dari berbagai negara Islam lain mengenai isu-isu keislaman, hak-hak perempuan, persoalan kekerasan, radikalisme, dan perdamaian dunia. Kegiatan ini secara khusus diperuntukkan bagi ulama perempuan, para aktivis pemberdayaan perempuan, akademisi, pakar, peneliti, dan khalayak umum yang memiliki perhatian pada isu-isu keislaman dan perempuan di tingkat dunia. Kegiatan ini akan dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama antara KUPI, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan [[AMAN Indonesia]]. Kegiatan ini bertempat di kampus IAIN Syekh Nurjati, Jl. By Pass Kota Cirebon. Output dari seminar ini adalah poin-poin pembelajaran dari dunia muslim mengenai ulama perempuan, keadilan gender, dan perdamaian dunia. Poin-poin ini diharapkan bisa memberi inspirasi bagi proses-proses diskusi, musyawarah keagamaan, dan rumusan rekomendasi KUPI. | ||
=== Seminar Nasional tentang Ulama Perempuan. === | === Seminar Nasional tentang Ulama Perempuan. === | ||
| Baris 117: | Baris 117: | ||
# Panitia, fasilitator, dan relawan | # Panitia, fasilitator, dan relawan | ||
'''B. Pengamat,''' yaitu mereka yang diterima sebagai pengamat dan pemerhati proses Kongres, baik dari dalam maupun luar negeri. Pengamat tidak diperkenankan untuk ikut bersuara dalam forum-forum resmi Kongres. Para pengamat ini tidak diwajibkan untuk mengikuti Kongres secara penuh waktu. | '''B. Pengamat,''' yaitu mereka yang diterima sebagai pengamat dan pemerhati [[proses Kongres]], baik dari dalam maupun luar negeri. Pengamat tidak diperkenankan untuk ikut bersuara dalam forum-forum resmi Kongres. Para pengamat ini tidak diwajibkan untuk mengikuti Kongres secara penuh waktu. | ||
'''C. Wartawan Media,''' yaitu jurnalis yang meliput proses dan memberitakan hasil Kongres. Mereka harus mendaftar dan diterima oleh Panitia untuk melakukan kerja-kerja jurnalisme di lingkungan Kongres. | '''C. Wartawan Media,''' yaitu jurnalis yang meliput proses dan memberitakan [[hasil Kongres]]. Mereka harus mendaftar dan diterima oleh Panitia untuk melakukan kerja-kerja jurnalisme di lingkungan Kongres. | ||
Selain ketiga kategori di atas, pada saat pembukaan dan penutupan Kongres, Panitia akan mengundang tamu-tamu kehormatan dan membuka kepada masyarakat luas untuk ikut menghadiri dan mendukung kegiatan Kongres ini. | Selain ketiga kategori di atas, pada saat pembukaan dan penutupan Kongres, Panitia akan mengundang tamu-tamu kehormatan dan membuka kepada masyarakat luas untuk ikut menghadiri dan mendukung kegiatan Kongres ini. | ||
== Penyelenggara == | == Penyelenggara == | ||
Kongres Ulama Perempuan Indonesia ini diselenggarakan oleh tiga lembaga, yaitu Fahmina, Rahima dan Alimat, dengan kerjasama berbagai lembaga dan instansi lain, baik yang non-pemerintah maupun pemerintah. | Kongres Ulama Perempuan Indonesia ini diselenggarakan oleh tiga lembaga, yaitu [[Fahmina]], [[Rahima]] dan [[Alimat]], dengan kerjasama berbagai lembaga dan instansi lain, baik yang non-pemerintah maupun pemerintah. | ||
=== PANITIA DAN PENANGGUNG JAWAB === | === PANITIA DAN PENANGGUNG JAWAB === | ||
Panitia lengkap terlampir, sementara penanggung-jawab dan panitia inti adalah sebagai berikut: | Panitia lengkap terlampir, sementara penanggung-jawab dan panitia inti adalah sebagai berikut: | ||
# Dra. Nyai. Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA (Ketua Komite Pengarah). HP: 0811948812, WA: 087887000145, dan email: [[Mailto:badfayumi@yahoo.com|badfayumi@yahoo.com.]] | # Dra. Nyai. Hj. [[Badriyah Fayumi]], Lc. MA (Ketua Komite Pengarah). HP: 0811948812, WA: 087887000145, dan email: [[Mailto:badfayumi@yahoo.com|badfayumi@yahoo.com.]] | ||
# AD. Eridani (Ketua Umum Komite Pelaksana). HP dan WA: 081218521215, email: [[Mailto:danur 67@yahoo.com|danur_67@yahoo.com.]] | # [[AD. Eridani]] (Ketua Umum Komite Pelaksana). HP dan WA: 081218521215, email: [[Mailto:danur 67@yahoo.com|danur_67@yahoo.com.]] | ||
# Ninik Rahayu (Sekretaris Umum Komite Pelaksana). HP dan WA: 081380280350 dan email: [[Mailto:ninikrahayu@yahoo.co.id|ninikrahayu@yahoo.co.id]] | # [[Ninik Rahayu]] (Sekretaris Umum Komite Pelaksana). HP dan WA: 081380280350 dan email: [[Mailto:ninikrahayu@yahoo.co.id|ninikrahayu@yahoo.co.id]] | ||
# Faqihuddin Abdul Kodir (Wakil Ketua Pelaksana untuk Seluruh Kegiatan Saat Kongres). HP dan WA: 08112430234, email: [[Mailto:faqih.ak@gmail.com|faqih.ak@gmail.com.]] | # [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Wakil Ketua Pelaksana untuk Seluruh Kegiatan Saat Kongres). HP dan WA: 08112430234, email: [[Mailto:faqih.ak@gmail.com|faqih.ak@gmail.com.]] | ||
# Nyai Hj. Masriyah Amva (Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon). HP. 081313170000. | # Nyai Hj. Masriyah Amva (Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon). HP. 081313170000. | ||
== PENUTUP == | == PENUTUP == | ||
Demikian TOR ini dibuat sebagai acuan untuk para pihak. Hal-hal lain yang belum dibahas dalam dokumen ini bisa ditanyakan kepada panitia. | Demikian TOR ini dibuat sebagai acuan untuk para pihak. Hal-hal lain yang belum dibahas dalam dokumen ini bisa ditanyakan kepada panitia. | ||
[[Kategori:Dokumen]] | [[Kategori:Dokumen]] | ||
[[Kategori:Dokumen KUPI 1]] | |||