Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'REKOMENDASI KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA (KUPI) Ke-2 Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri...')
 
Baris 4: Baris 4:


Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara pada 24-26 November 2022 menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara pada 24-26 November 2022 menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
{|
 
|1.
# Bahwa rekognisi eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Oleh karena itu:  
| colspan="2" |Bahwa rekognisi eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Oleh karena itu:
# Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, menyebabkan perempuan tersudut oleh kehamilan, stigma, dan diskriminasi. Oleh karena itu:
|-
# Sampah bukan semata urusan perempuan, tetapi tangung jawab semua pihak. Demi keberlangsungan lingkungan hidup dan kelestarian alam, maka:
|
# Ekstremisme beragama terbukti telah berdampak langsung terhadap rusaknya kemaslahatan perempuan, di antaranya maraknya kekerasan terhadap perempuan atas nama agama. Oleh karena itu:
|a.
# Praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak telah terbukti menyengsarakan pada keberlangsungan hidup perempuan dan peradaban, oleh karena itu:
|Negara harus menjadikan KUPI sebagai mitra kerja strategis dalam  perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategis bangsa, mulai dari tingkat  pusat, daerah, hingga desa/kelurahan.
# Pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis terbukti memberikan dampak madlarat berkepanjangan bagi perempuan. Oleh karena itu:
|-
# KUPI menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya kelompok perempuan di berbagai negara yang mengalami opresi dan krisis kemanusiaan, terutama Afghanistan, Iran, Myanmar, Turki, dan China (Uyghur). KUPI juga menuntut pemerintah di negara-negara tersebut untuk menghentikan tindakan opresi dan menjamin kemaslahatan warganya dengan spirit Islam rahmatan lil 'alamin yang meletakkan penghormatan pada hak-hak perempuan.
|
# KUPI mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai [[komunitas]] lokal dunia dengan berbekal pada pengalaman KUPI sebagai inspirasi, di mana gerakan intra dan inter faiths, demokrasi, pelibatan laki-laki, dan keadilan lingkungan dilandaskan pada pengalaman dan pengetahuan perempuan.  
|b.
 
|Masyarakat sipil perlu menjadikan [[Jaringan]] KUPI sebagai mitra  strategis dalam membangun gerakan sosial untuk peradaban yang berkeadilan.
Demikian rekomendasi ini dibuat untuk diimplementasikan dalam rangka membangun peradaban berkeadilan dengan dasar nilai-nilai keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan.   
|-
 
|
Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari
|c.
 
|Jaringan KUPI perlu diperkuat, baik kapasitas, akses, maupun sumber  daya, dalam membangun peradaban yang berkeadilan untuk seluruh umat manusia.
Bangsri Jepara, 26 November 2022 M/02 Jumadil Ula 1444 H
|-
[[Kategori:Hasil KUPI2]]
|2.
| colspan="2" |Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, menyebabkan perempuan tersudut oleh kehamilan, stigma, dan diskriminasi. Oleh karena itu:
|-
|
|a.
|Negara harus mengubah dan menyelaraskan regulasi agar berpihak pada  keselamatan dan perlindungan jiwa perempuan dan mengimplementasikannya secara  konsisten.
|-
|
|b.
|Negara harus mempercepat penyusunan dan implementasi berbagai  kebijakan yang terkait kelompok rentan kekerasan, terutama peraturan  pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pengesahan RUU  Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
|-
|
|c.
|Masyarakat sipil perlu terlibat secara kritis dalam pengawasan  pelaksanaan kebijakan negara, melakukan edukasi masyarakat, dan pendampingan  pada korban.
|-
|
|d.
|Jaringan KUPI perlu mengakselerasi gerakan penghapusan kekerasan  terhadap perempuan dengan perspektif pengalaman perempuan dalam pandangan  keagamaan.
|-
|3.
| colspan="2" |Sampah bukan semata urusan perempuan, tetapi tangung jawab semua pihak. Demi keberlangsungan lingkungan hidup dan kelestarian alam, maka:
|-
|
|a.
|Negara harus memperlakukan sampah sebagai isu penting dan genting, dengan cara merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang partisipatif, melibatkan pelaku usaha, konsumen, dan struktur negara hingga ke desa.
|-
|
|b.
|Masyarakat sipil perlu mengambil peran strategis dalam gerakan penanggulangan sampah, mulai dari hulu hingga hilir.
|-
|
|c.
|
|-
|
|d.
|
|}
3.           

Revisi per 1 Oktober 2023 15.01

REKOMENDASI

KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA (KUPI) Ke-2

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara pada 24-26 November 2022 menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Bahwa rekognisi eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Oleh karena itu:
  2. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, menyebabkan perempuan tersudut oleh kehamilan, stigma, dan diskriminasi. Oleh karena itu:
  3. Sampah bukan semata urusan perempuan, tetapi tangung jawab semua pihak. Demi keberlangsungan lingkungan hidup dan kelestarian alam, maka:
  4. Ekstremisme beragama terbukti telah berdampak langsung terhadap rusaknya kemaslahatan perempuan, di antaranya maraknya kekerasan terhadap perempuan atas nama agama. Oleh karena itu:
  5. Praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak telah terbukti menyengsarakan pada keberlangsungan hidup perempuan dan peradaban, oleh karena itu:
  6. Pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis terbukti memberikan dampak madlarat berkepanjangan bagi perempuan. Oleh karena itu:
  7. KUPI menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya kelompok perempuan di berbagai negara yang mengalami opresi dan krisis kemanusiaan, terutama Afghanistan, Iran, Myanmar, Turki, dan China (Uyghur). KUPI juga menuntut pemerintah di negara-negara tersebut untuk menghentikan tindakan opresi dan menjamin kemaslahatan warganya dengan spirit Islam rahmatan lil 'alamin yang meletakkan penghormatan pada hak-hak perempuan.
  8. KUPI mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai komunitas lokal dunia dengan berbekal pada pengalaman KUPI sebagai inspirasi, di mana gerakan intra dan inter faiths, demokrasi, pelibatan laki-laki, dan keadilan lingkungan dilandaskan pada pengalaman dan pengetahuan perempuan.

Demikian rekomendasi ini dibuat untuk diimplementasikan dalam rangka membangun peradaban berkeadilan dengan dasar nilai-nilai keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan.   

Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari

Bangsri Jepara, 26 November 2022 M/02 Jumadil Ula 1444 H